Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Operasi Patuh Jaya 2023, Mobil Pelat RF Siap-siap Ditertibkan

image-gnews
Petugas Kepolisian menindak sebuah mobil yang menggunakan ampu strobo Foto/Twitter/TMCPolda
Petugas Kepolisian menindak sebuah mobil yang menggunakan ampu strobo Foto/Twitter/TMCPolda
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Patuh Jaya mulai Senin, 10 Juli sampai dengan 23 Juli 2023. Operasi kali ini akan menindak 14 pelanggaran lalu lintas, salah satunya adalah menertibkan mobil yang menggunakan pelat nomor RF.

Berdasarkan unggahan di akun Instagram, @TMCPoldaMetro, Polda Metro Jaya akan menertibkan penggunaan pelat nomor RF yang kerap kali disalahgunakan oleh pemiliknya. Selain itu, pelat RF juga beberapa kali menggunakan sirine dan strobo yang bukan peruntukkan.

"Pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan Patuh Jaya 2023 mulai dari tanggal 10 sampai dengan 23 Juli 2023," tulis Polda Metro dalam unggahannya.

Pada November tahun lalu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan tengah mengkaji ulang penggunaan pelat RF atau pelat dewa di masyarakat. Pengkajian ini menyusul banyaknya laporan mengenai arogansi pengendara mobil berpalt nomor khusus tersebut.

"Penggunaan pelat RF akan kami lakukan perbaikan dan kaji ulang," kata Kapolri Listyo Sigit.

Listyo Sigit menjelaskan bahwa pelat RF diperuntukkan bagi kepentingan kedinasan Kepolisian serta pengadilan atau lembaga. Namun nyatanya, pelat dewa kerap disalahgunakan hingga menimbulkan persepsi buruk di masyarakat.

"Masyarakat melihat, 'oh ternyata bukan polisi.' Nah ini yang kami perbaiki."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penggunaan pelat nomor RF diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rekomendasi Penerbitan STNK dan TNKB Khusus dan Rahasia bagi Kendaraan Bermotor Dinas.

Kode pelat RF di akhir nomor polisi mobil khusus untuk kendaraan para pejabat negara. Ada kode lainnya di pelat nopol khusus, yakni pelat RFH, RFO, RFQ, pelat RFS, RFD, RFL, RFU, dan RFP. 

Pilihan Editor: 40.601 Pelanggar Kena Tindak Selama Operasi Keselamatan Jaya 2023

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Tegaskan Pelat Nomor Dewa Baru Tidak Kebal Ganjil Genap

28 Januari 2024

Petugas memutarbalikkan kendaraan berplat nomor polisi genap yang akan menuju kawasan Puncak di Simpang Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, 31 Desember 2022. Polres Bogor menerapkan kebijakan skema rekayasa lalu lintas ganjil genap guna mengantisipasi kepadatan kendaraan jelang Tahun Baru 2023 di kawasan wisata Puncak Bogor, Jawa Barat. TEMPO/M Taufan Rengganis
Polisi Tegaskan Pelat Nomor Dewa Baru Tidak Kebal Ganjil Genap

Ditlantas Polda Metro Jaya menegaskan bahwa pelat rahasia atau pelat dewa baru tidak kebal terhadap sistem ganjil genap.


Rotator Mobil Polisi Disarankan Pakai Kaca Film 40 Persen

18 Januari 2024

Polisi menilang pengemudi mobil Mercedes Benz yang menggunaka rotator tidak sesuai peruntukan di Jakarta, 23 Juni 2014. twitter.com/TMCPoldaMetro
Rotator Mobil Polisi Disarankan Pakai Kaca Film 40 Persen

Produsen kaca film menyebut penutupan rotator mobil polisi dengan menggunakan kaca film 20 persen tetap membuat mata pengendara lain silau.


Serba-serbi Lampu Strobo dan Aturannya di Indonesia

3 Januari 2024

Ilustrasi Lampu Strobo. shutterstock.com
Serba-serbi Lampu Strobo dan Aturannya di Indonesia

Penggunaan lampu strobo pada kendaraan bermotor bukanlah sesuatu yang bisa dianggap remeh oleh pemilik mobil.


Mengenal Perbedaan Antara Lampu Strobo dan Rotator

2 Januari 2024

Ilustrasi Lampu Strobo. shutterstock.com
Mengenal Perbedaan Antara Lampu Strobo dan Rotator

Penggunaan lampu strobo dan rotator tidak sembarangan, melainkan disesuaikan untuk menandai kendaraan yang memiliki hak istimewa.


Korlantas Sebut Pelat Nomor RF yang Masih Berkeliaran Palsu, Apa Ganti Kode Pelat RF?

24 Desember 2023

Petugas mencetak pelat nomor putih di kantor Samsat Solo, Jawa Tengah, Rabu 31 Agutus 2022. Satlantas Polresta Solo mulai memberlakukan perubahan penggunaan pelat nomor warna hitam menjadi pelat nomor putih sesuai dengan Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Korlantas Sebut Pelat Nomor RF yang Masih Berkeliaran Palsu, Apa Ganti Kode Pelat RF?

Pelat Nomor RF untuk untuk kendaraan individu yang bekerja di instansi atau badan tertentu tak berlaku lagi. Apa kode gantinya? Ini kata Korlantas.


Pelat RF Sudah Tidak Berlaku, Polri: Kalau Masih Ada Berarti Palsu

23 Desember 2023

Ilustrasi pelat khusus. (Foto: Tempo/Kusnadi)
Pelat RF Sudah Tidak Berlaku, Polri: Kalau Masih Ada Berarti Palsu

Korlantas Polri memastikan penggunaan pelat RF sudah tidak berlaku lagi sejak November 2023. Simak informasi lengkapnya di sini:


Ganjar Komentari Pengawalan Mobil Pakai Strobo dan Sirene

22 Desember 2023

Calon Presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo memberikan keterangan saat hadir dalam acara Teman Cerita Festival di Jakarta Theater, Jakarta, Kamis, 21 Desember 2023. Pada acara tersebut Ganjar mengajak para generasi gen-z untuk menjaga demokrasi lewat digital agar terhindar dari berita hoax di kehidupan sehari-hari. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ganjar Komentari Pengawalan Mobil Pakai Strobo dan Sirene

Ganjar Pranowo memberikan komentarnya terkait keluhan masyarakat terhadap penggunaan mobil pengawalan yang memakai strobo dan sirene.


Motor Pengawal Ambulans Ditilang Polisi, Polda Metro Jaya: Harus Punya Kompetensi

13 Desember 2023

Tangkapan layar dari akun instagram @infojakbar24 terlihat Polantas menghentikan motor yang sedang mengawal ambulans. Instagram/@infojakbar24/Ilham Kausar
Motor Pengawal Ambulans Ditilang Polisi, Polda Metro Jaya: Harus Punya Kompetensi

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman angkat bicara soal viralnya motor pengawal ambulans yang ditilang polisi di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.


Viral Motor Pengawal Ambulans Kena Tilang, Begini Penjelasan Polisi

13 Desember 2023

Petugas Kepolisian menertibkan pengendara motor yang menggunakan lampu strobo. FOTO/X
Viral Motor Pengawal Ambulans Kena Tilang, Begini Penjelasan Polisi

Motor pengawal ambulans tersebut ditilang karena menggunakan lampur strobo dan sirine yang tidak sesuai untuk peruntukannya.


Mulai Oktober 2023 Pelat RF Tak Berlaku, Apa Arti Pelat Nomor Tersebut? Ini Alasan Korlantas Polri Menghapusnya

1 Oktober 2023

Petugas mencetak pelat nomor putih di kantor Samsat Solo, Jawa Tengah, Rabu 31 Agutus 2022. Satlantas Polresta Solo mulai memberlakukan perubahan penggunaan pelat nomor warna hitam menjadi pelat nomor putih sesuai dengan Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Mulai Oktober 2023 Pelat RF Tak Berlaku, Apa Arti Pelat Nomor Tersebut? Ini Alasan Korlantas Polri Menghapusnya

Mulai Oktober 2023, Korlantas Polri akan menghentikan penerbitan pelat RF. Berlaku untuk pembuatan baru maupun perpanjangan pelat khusus itu.