Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Beri Tips Membeli Mobil Bekas, Jangan Sampai Kena Tipu

Reporter

image-gnews
Suasana penjualan mobil bekas di Bursa Mobil Bekas Mangga dua, Jakarta, Senin, 21 Desember 2020. Menjelang akhir tahun, mobil bekas justru kian diminati konsumen sehingga penjualan dan harganya sudah mulai beranjak naik.Tempo/Tony Hartawan
Suasana penjualan mobil bekas di Bursa Mobil Bekas Mangga dua, Jakarta, Senin, 21 Desember 2020. Menjelang akhir tahun, mobil bekas justru kian diminati konsumen sehingga penjualan dan harganya sudah mulai beranjak naik.Tempo/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi memberikan tips untuk masyarakat yang akan mmembeli mobil bekas. Langkah ini diharapkan dapat mencegah terjadinya penipuan yang sering ditemukan.

Kepala Seksi (Kasi) Standarisasi STNK Korlantas Polri AKBP Aldo S meminta masyarakat agar tidak tergiur dengan diskon atau harga murah. Modus tersebut biaya paling mudah memikat calon pemebeli.

"Jangan tergoda pertama dengan harga murah dan promo menarik," kata dia di Jakarta Selatan pada 12 Juni 2023.

Aldo menambahkan, saat membeli mobil bekas secara online tidak disarankan terbawa hawa nafsu, apalagi sampai mentransfer sejumlah uang sebelum melihat barangnya langsung. Sebagai calon pembeli, penting untuk melakukan survei.

"Para konsumen harus berani untuk turun langsung survei dan ingat online itu hanya sekadar informasi, jadi yang tampil di dalam platform yang menggunakan pasti ditampilkan informasi yang sekadarnya, dan hal tersebut harus dicek langsung, jangan hanya tergiur," jelas dia.

"Pastikan datang sendiri lihat sendiri, pegang sendiri, sentuh sendiri dengan mata kepala sendiri, jangan merasa terlampau sibuk. Akhirnya diwakilkan ke orang. Belum tentu orangnya sesuai dengan sama yang kita mau," ia menambahkan.

Selanjutnya, Aldo menyebut yang menjadi perhatian adalah mencocokkan data kendaraan dengan dokumen seperti STNK, BPKB, dan faktur.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"BPKB, STNK, dan faktur, bukti pembelian yang diberikan kepada pembeli. Di sini ada infonya, harganya, warnanya, kemudian nomor rangkanya, nomor mesin ranmor, serta nama pembeli pertama. Dokumen ini adalah acuan bagi pembeli kendaraan untuk membuat BPKB. Dan semuanya bisa dipalsukan," jelasnya.

"Namun ketika ada muncul keraguan BPKB kok bentuknya begini, STNKnya begini, silahkan cek e-Samsat, itu bisa diakses semua masyarakat, bahwa nomor kendaraan ini atas siapa, masa berlakunya berapa tahun, itu bisa di e-samsat, silahkan dibuka, pastikan kendaraan yang dijualbelikan memiliki faktur ada, BPBK sesuai, STNK yang masih berlaku," sambung Aldo.

Setelah memastikan STNK dan BPKB tebilang akur, calon pembeli bisa juga memastikan kendaraan tersebut terbebas dari denda Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Caranya bisa mendatangi langsung Subdit Gakkum untuk mengecek status kendaraan.

Kalau kebetulan kendaraan tersebut terntaya memperpanjang STNK tidak bisa, begitu dilihat blokirnya 10 pasal dilanggar, lumayan. Tambah kaya itu kerugian, karena satu pasal saja kita bicara tidak menggunakan safety belt saja tertangkap ETLE sudah Rp 500 ribu, ganjil genap Rp 250 ribu, menggunakan hp sekitar Rp 500 ribu, saya lupa angka pastinya, tapi yang jelas mahal. Ini harus diselesaikan, sebab kalau tidak diselesaikan tidak bisa proses perpanjangan tidak bisa dilakukan," tegas dia.

Pilihan Editor: Jangan Lupa Cek Status Tilang Elektronik Sebelum Beli Mobil Bekas

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Duga Masih Banyak Korban Penipuan Investasi Forex oleh WNA India, Imbau Segera Lapor

14 jam lalu

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hendri Umar saat konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 Juli 2024. TEMPO/Yohanes Maharso
Polisi Duga Masih Banyak Korban Penipuan Investasi Forex oleh WNA India, Imbau Segera Lapor

Polisi menyebut tersangka telah melakukan penipuan secara berulang. Karena itu, polisi menduga masih banyak korban lain yang ditipu oleh pelaku.


Buntut Pengeroyokan Polisi, Ketua PSHT Sebut Pesilat yang Terlibat Harus Dihukum

1 hari lalu

Polres Jember memburu sejumlah pesilat anggota perguruan silat PSHT yang mengeroyok polisi.
Buntut Pengeroyokan Polisi, Ketua PSHT Sebut Pesilat yang Terlibat Harus Dihukum

Ketua Umum PSHT Pusat mendukung langkah Polda Jatim yang menetapkan 13 pesilat sebagai tersangka pengeroyokan polisi di Jember.


Polda Jatim Tetapkan 13 Pesilat PSHT Jember sebagai Tersangka Pengeroyokan Polisi

1 hari lalu

Polres Jember memburu sejumlah pesilat anggota perguruan silat PSHT yang mengeroyok polisi.
Polda Jatim Tetapkan 13 Pesilat PSHT Jember sebagai Tersangka Pengeroyokan Polisi

Kapolda Jawa Timur Irjen Imam Sugianto mengatakan dari 22 orang anggota PSHT yang diperiksa, 13 orang ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan polisi


4 Cara Cek Tilang Elektronik Lewat Web Korlantas dan Aplikasi POLRI

2 hari lalu

Sejumlah kendaraan bermotor melintasi kamera  E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu 14 Maret 2021. Satlantas Polres Metro Bekasi akan memberlakukan sistem tilang elektronik atau E-TLE mulai 17 Maret 2021. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
4 Cara Cek Tilang Elektronik Lewat Web Korlantas dan Aplikasi POLRI

Cara cek tilang elektronik dapat dilakukan dengan mudah melalui situs web dan aplikasi ponsel untuk Android atau iOS.


PSHT vs Polisi di Jember: 22 Pesilat Pengeroyok Aparat Ditangkap, Kemungkinan Kasus Ditangani Polda Jatim

3 hari lalu

PSHT atau Persaudaraan Setia Hati Terate. Foto : Istimea
PSHT vs Polisi di Jember: 22 Pesilat Pengeroyok Aparat Ditangkap, Kemungkinan Kasus Ditangani Polda Jatim

Polisi Jember meringkus 22 pemuda anggota PSHT yang terlibat pengeroyokan terhadap anggota Polsek Kaliwates yang menjalankan tugas.


Duduk Perkara PSHT vs Polisi di Jember, Kapolres akan Tindak Tegas Pesilat yang Keroyok Anggota

3 hari lalu

Ilustrasi Pengeroyokan.
Duduk Perkara PSHT vs Polisi di Jember, Kapolres akan Tindak Tegas Pesilat yang Keroyok Anggota

Polisi memburu sejumlah pesilat anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) yang diduga menjadi pelaku pengeroyokan beberapa anggota Polri.


Kompolnas Temukan Maraknya STNK dan Pelat Nomor Palsu di Lembaga Negara

3 hari lalu

Ketua Harian Kompolnas Irjen Pol (Purn) Benny Josua Mamoto meninjau rumah wartawan yang terbakar di Kabanjahe, Karo, Sumatera Utara, Selasa, 2 Juli 2024. Tim gabungan Polda Sumatera Utara dan Polres Tanah Karo masih mengusut pemicu kebakaran rumah milik wartawan yang menewaskan empat orang korban pada Kamis (27/6) lalu, serta memeriksa 16 saksi dan mengumpulkan barang bukti di lokasi kejadian tersebut. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio
Kompolnas Temukan Maraknya STNK dan Pelat Nomor Palsu di Lembaga Negara

Kompolnas menemukan maraknya penggunaan pelat nomor dan STNK palsu di sejumlah institusi dan lembaga negara.


LPSK Beri Rehabilitasi Psikologis Terhadap Saka Tatal, Mantan Terpidana Kasus Vina Eky yang Diduga Disiksa Polisi

3 hari lalu

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2024-2029 Antonius PS Wibowo saat pengucapan sumpah/janji di Istana Negara, Jakarta, Rabu 15 Mei 2024. Anggota LPSK periode 2024-2029 adalah Brigjen (Purn) Achmadi (Wakil Ketua LPSK), Susilaningtias (Wakil Ketua LPSK), Sri Suparyati (Manajer Internal Lokataru), Wawan Fahrudin (Staf Khusus Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Mahyudin (Dosen Universitas Ibnu Chaldun), dan Sri Nurherwati (Advokat). TEMPO/Subekti.
LPSK Beri Rehabilitasi Psikologis Terhadap Saka Tatal, Mantan Terpidana Kasus Vina Eky yang Diduga Disiksa Polisi

LPSK memutuskan untuk melindungi mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal, karena diduga mengalami penyiksaan pada 2016.


Polda Metro Catat 25.827 Pelanggaran dalam Operasi Patuh Jaya 2024 Sampai Hari ke-7

4 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjawab pertanyaan media saat konferensi pers terkait pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 15 Juli 2024. Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggerebek sebuah gudang penyimpanan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di wilayah Cilincing, Jakarta Utara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Catat 25.827 Pelanggaran dalam Operasi Patuh Jaya 2024 Sampai Hari ke-7

Sebanyak 25.827 pelanggaran lalu lintas selama tujuh hari penyelenggaraan Operasi Patuh Jaya 2024, mayoritas terjaring melalui tilang elektronik


Polda Jawa Tengah Tahan 5 Polisi yang Sunat Barang Bukti Sabu

4 hari lalu

Ilustrasi sabu. Reuters
Polda Jawa Tengah Tahan 5 Polisi yang Sunat Barang Bukti Sabu

Polda Jawa Tengah menahan lima polisi yang diduga mengurangi barang bukti sabu.