Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Meminimalisir Kecelakaan, Berikut Tip Menjaga Jarak Berkendara Mobil yang Aman

image-gnews
Ilustrasi kecelakaan mobil. Istimewa
Ilustrasi kecelakaan mobil. Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Berkendara mobil bagi sebagian orang hanya perlu mengetahui aturan-aturan dasar seperti diharuskan memakai sabuk pengaman hingga pemakaian lampu kendaraan Dalam Pasal 62 PP No. 43 tahun 1993 tentang Tata Cara Berlalu Lintas, peraturan untuk menjaga jarak saat berkendara telah diatur untuk para pengendara, khususnya berkendara mobil.

Melalui peraturan tersebut para pengendara diwajibkan untuk menjaga jarak ketika berkendara mobil, sehingga pengendara dapat mengetahui posisinya dengan kendaraan yang berada di depannya. Tentu hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Dilansir dari otoklix.com, ada dua jenis jarak yang harus diperhatikan para pengendara ketika berkendara, terutama mobil. Dalam peraturan berlalu lintas, terdapat jarak minimal dan jarak aman. Jarak minimal merupakan jarak paling dekat antara mobil yang ada di depannya dengan mobil yang berada di belakangnya. Sedangkan jarak aman merupakan batasan yang dianjurkan selama berkendara untuk menghindari kecelakaan lalu lintas, terutama saat musim hujan tiba.

Jarak minimal dan jarak aman dalam berkendara mobil di jalan raya dan di jalan tol memiliki perbedaan yang cukup signifikan. Para pengendara perlu mengetahui cara menjaga jarak aman ketika berkendara mobil. Simak cara-caranya di bawah ini.

Menggunakan hitungan waktu

Pengendara kendaraan bermobil dapat lebih mudah memperkirakan jarak aman menggunakan hitungan waktu. Hal tersebut dianggap relatif lebih mudah karena dapat disesuaikan dengan kecepatan antar mobil. Jika mengacu pada teori defensive driving, jarak aman berkendara dengan mobil yang berada di depan adalah 3 detik.

Hitungan waktu yang digunakan yakni  0,5 detik hingga 1 detik untuk pengereman mendadak dan sisa waktunya digunakan sebagai jeda sampai mobil benar-benar berhenti. Waktu 0,5 – 1 detik sudah tepat digunakan ketika melakukan pengereman secara mendadak.

Selalu perhatikan roda belakang kendaraan di depan

Ketika pengendara menggunakan patokan jarak dan waktu dirasa agak membingungkan, pengendara mobil bisa memperkirakan jarak aman dengan memperhatikan bagian roda belakang kendaraan yang berada di depannya. Pengendara bisa mengamati roda belakang kendaraan di depannya sudah bisa membuka ruang yang cukup untuk jarak aman untuk mengerem mendadak ketika terjadi sesuatu ketika berkendara.

Hindari berkendara mobil di belakang kendaraan besar

Ketika mengendarai mobil dan berada di belakang kendaraan besar seperti truk atau bus akan menyulitkan pengendara menentukan jarak aman berkendara. Dibandingkan menjaga jarak aman berkendara ketika berada di kendaraan besar, pengendara disarankan untuk menyalip agar pandangan tidak terhalang.

Selain itu, pengendara harus tetap memastikan jaga jarak aman ketika menyalip agar tidak menyerempet bus, truk, maupun kendaraan besar lainnya. Hal ini perlu diperhatikan dengan serius demi keselamatan diri dan pengguna jalan lainnya. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dilansir dari media sosial Ditlantas Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro, berikut daftar jarak aman dalam berkendara mobil:

- Kecepatan 30 km/jam, jarak minimal 15 meter dan jarak aman 30 meter.

- Kecepatan 40 km/jam, jarak minimal 20 meter dan jarak aman 40 meter.

- Kecepatan 50 km/jam, jarak minimal 25 meter dan jarak aman 50 meter.

- Kecepatan 60 km/jam, jarak minimal 30 meter dan jarak aman 60 meter.

- Kecepatan 70 km/jam, jarak minimal 35 meter dan jarak aman 70 meter.

- Kecepatan 80 km/jam, jarak minimal 40 meter dan jarak aman 80 meter.

- Kecepatan 90 km/jam, jarak minimal 45 meter dan jarak aman 90 meter.

- Kecepatan 100 km/jam, jarak minimal 20 meter dan jarak aman 100 meter. 

Pilihan editor : Cara Menjaga Jarak Aman Saat Berkendara

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Malam Ini Mulai Mudik Lebaran? Begini 5 Tips Aman Berkendara di Jalan Tol Panjang

27 hari lalu

Foto udara kendaraan roda empat dari arah barat atau Jakarta melaju saat akan memasuki Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu 15 April 2023. Menurut Pos Pengamanan Terpadu GT Kalikangkung, volume kendaraan arus mudik Tol Trans Jawa Batang-Semarang dari arah Jakarta yang memasuki Gerbang Tol Kalikangkung menuju ke sejumlah wilayah di Jateng dan Jatim pada H-7 Lebaran hingga Sabtu (15/4) pukul 18:20 WIB terpantau lancar, dengan rata-rata sebanyak 1.200 kendaraan per jam dari arah barat melintasi gerbang tol tersebut. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Malam Ini Mulai Mudik Lebaran? Begini 5 Tips Aman Berkendara di Jalan Tol Panjang

Mau berangkat mudik Lebaran via jalan Tol Trans Jawa atau Trans Sumatera? Simak tips berkendara di tol yang berjarak panjang berikut.


Alasan Mengapa Sabuk Pengaman Sebaiknya Selalu Dipakai Selama di Pesawat

44 hari lalu

Peringatan agar penumpang selalu memakai sabuk pengaman di pesawat (Unsplash/Cathal Mac an Bheatha)
Alasan Mengapa Sabuk Pengaman Sebaiknya Selalu Dipakai Selama di Pesawat

Pesawat Latam Airlines yang terjun bebas awal pekan ini menyebabkan banyak penumpang cedera, sebagian karena tidak mengenakan sabuk pengaman.


Pramugari Ingatkan Bahaya Pakai Sabuk Pengaman pada Pergelangan Kaki

51 hari lalu

Ilustrasi wanita bepergian dengan pesawat terbang. Freepik.com/Jcomp
Pramugari Ingatkan Bahaya Pakai Sabuk Pengaman pada Pergelangan Kaki

Pramugari dan pakar perjalanan menanggapi video viral yang menggunakan sabuk pengaman kursi pesawat untuk pergelangan kaki


Jangan Lupakan Masa Pandemi Covid-19: Protokol Kesehatan, Jaga Jarak, Pakai Masker hingga Rapid Test

56 hari lalu

Suasana ruang tunggu penumpang di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat, 12 Juni 2020. Petugas pun telah memasang tanda jarak agar penumpang dapat menerapkan physical distancing saat berada di area stasiun. TEMPO/Muhammad Hidayat
Jangan Lupakan Masa Pandemi Covid-19: Protokol Kesehatan, Jaga Jarak, Pakai Masker hingga Rapid Test

Saat Pandemi Covid-19 berbagai kehidupan 'normal' berubah drastis. Saat itu yang kerap terdengar seperti protokol kesehatan, jaga jarak, rapid test.


Viral Penumpang Pakai Sabuk Pengaman Kursi Pesawat untuk Kaki

28 Februari 2024

Ilustrasi Kursi Pesawat atau bangku pesawat (Pixabay)
Viral Penumpang Pakai Sabuk Pengaman Kursi Pesawat untuk Kaki

Seorang penumpang membagikan trik menggunakan sabuk pengaman kursi pesawat di kaki.


3 Tips Keselamatan Penumpang saat Keadaan Darurat Penerbangan

14 Januari 2024

Ilustrasi pramugari memeragakan demo keselamatan penerbangan. Freepik.com
3 Tips Keselamatan Penumpang saat Keadaan Darurat Penerbangan

Saat keadaan darurat penerbangan ada beberapa hal yang dapat dilakukan penumpang untuk melindungi diri mereka sendiri dan orang lain


7 Tips Berkendara di Dekat Truk, Pastikan Selalu Keamanan

3 Oktober 2023

Foto udara petugas kepolisian melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan beruntun di simpang pintu keluar Tol Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Minggu, 24 September 2023. Olah TKP tersebut guna menginvestigasi penyebab kecelakaan beruntun yang melibatkan sebanyak 16 unit kendaraan bermotor terdiri dari satu truk tronton tanpa muatan, enam kendaraan roda empat dan sembilan kendaraan roda dua sehingga menyebabkan tiga tewas, satu orang luka berat,  17 orang rawat inap dan 9 rawat jalan. ANTARA FOTO/Aji Styawan
7 Tips Berkendara di Dekat Truk, Pastikan Selalu Keamanan

7 tips berkendara di dekat truk agar aman dan terhindar dari kecelakaan sehingga sampai di tujuan dalam keadaan sehat sentosa.


Berapa Denda Tilang Tidak Pakai Sabuk, Ini Aturannya

13 Juni 2023

Petugas gabungan dari Dishub Kota Bogor, Satpol PP Kota Bogor, Polisi Militer dan Polresta Bogor Kota mengarahkan kendaraan roda empat berplat ganjil untuk memutar balik saat pemberlakuan aturan ganjil-genap di pos sekat Gerbang Tol Bogor, Tanah Baru, Kota Bogor, Sabtu, 6 Februari 2021. Hanya dalam satu jam, puluhan kendaraan terjaring dalam razia ganjil genap di gerbang tol Bogor, termasuk mobil yang dikendarai Ayu Ting Ting.  ANTARA/Arif Firmansyah
Berapa Denda Tilang Tidak Pakai Sabuk, Ini Aturannya

Setiap pengendara kendaraan roda empat atau lebih wajib untuk mengenakan sabuk pengaman atau akan dikenakan denda tilang, berikut aturannya.


Jisoo BLACKPINK Positif Covid-19, Jangan Lengah Selalu Ketatkan Protokol Kesehatan 5M

5 Juni 2023

Jisoo BLACKPINK dalam video musik Flower. Foto: YouTube BLACKPINK
Jisoo BLACKPINK Positif Covid-19, Jangan Lengah Selalu Ketatkan Protokol Kesehatan 5M

Jisoo BLACKPINK positif Covid-19 menjadi sinyal bagi semua orang untuk tetap melakukan protokol kesehatan meski aktivitas hariabn telah dilonggarkan.


Bukan Sekedar Mengetahui Fitur Keamanan, Begini Cara Kerja Uji Tabrak Mobil

23 Mei 2023

Nissan Terra meraih lima bintang dalam uji tabrak ASEAN NCAP, 4 Desember 2018. (Paultan.org)
Bukan Sekedar Mengetahui Fitur Keamanan, Begini Cara Kerja Uji Tabrak Mobil

Uji tabrak mobil dilakukan untuk memberi gambaran kepada pembeli sejauh mana fitur keselamatan yang ada di mobil tersebut.