Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

SIM Mati Saat Libur Tahun Baru Islam Dapat Dispensasi Perpanjangan

image-gnews
Warga saat melakukan perpanjangan STNK di gerai Samsat Keliling Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 24 Februari 2022. Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dalam isinya terdapat aturan baru mengenai pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Indonesia adalah peserta aktif BPJS Kesehatan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Warga saat melakukan perpanjangan STNK di gerai Samsat Keliling Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 24 Februari 2022. Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dalam isinya terdapat aturan baru mengenai pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Indonesia adalah peserta aktif BPJS Kesehatan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya mengumumkan pelayanan Surat izin Mengemudi (SIM) di Jakarta diliburkan pada libur Tahun Baru Islam 1445 H, Rabu, 19 Juli 2023. Pelayanan SIM diliburkan untuk Satpas Daan Mogot dan unit Satpas lain di DKI Jakarta.

"Pada tanggal 19 Juli 2023, pelayanan di Satpas Daan Mogot, unit Satpas DKI Jakarta, unit gerai SIM, dan unit Simling DKI Jakarta diliburkan," tulis Polda Metro Jaya dalam unggahan di akun Instagram resminya.

Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis di hari libur Tahun Baru Islam, akan diberikan waktu dispensasi. Perpanjangan SIM dapat dilakukan di esok harinya, yakni Kamis, 20 Juli 2023.

Pemilik SIM harus melakukan perpanjangan di waktu yang telah ditentukan tersebut. Jika melebihi batas yang telah ditentukan, perpanjangan SIM harus dilakukan dengan mekanisme pembuatan baru.

Biaya perpanjangan SIM 2023 dari jenis SIM A sampai SIM D diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 76 Tahun 2022 mengenai Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berikut rincian biaya yang perlu dikeluarkan pemohon SIM:

- Biaya uji RIKKES sesuai kebijakan masing-masing klinik yang dipilih.

- Tarif tes psikologi sebesar Rp 37.500.

- SIM A sebesar Rp 80.000.

- SIM A Umum Rp 80.000.

- SIM B1 sebesar Rp 80.000.

- SIM B1 Umum sebesar Rp 80.000.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

- Biaya perpanjang SIM B2 sebesar Rp 80.000.

- SIM B2 Umum sebesar Rp 80.000.

- SIM C sebesar Rp 75.000.

- SIM C1 sebesar Rp 75.000.

- SIM C2 sebesar Rp 75.000.

- SIM D sebesar Rp 30.000.

- SIM D1 sebesar Rp 30.000. 

Rincian tersebut belum termasuk biaya pengemasan, biaya administrasi, dan tarif pengiriman dari SATPAS ke lokasi domisili pemohon. Sehingga untuk mengetahui total biaya perpanjangan SIM 2023, perlu memastikan ke petugas masing-masing daerah.

Pilihan Editor: Sayap Depan Anyar Mercedes Baru Akan Teruji di Formula 1 Hungaria 

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kemenag Gunakan Sistem MABIMS untuk Tetapkan Awal Hijriah, Apakah Itu?

15 hari lalu

Seoang petugas mengamati posisi hilal (bulan) saat dilakukan ruktul hilal untuk menentukan 1 Syawal 1432 H, di Pantai Ambat, Pamekasan, Madura, Jatim (29/8). Berdasarkan kesepakatan ahli rukyat ASEAN yang meliputi Malaysia, Brunai, Indonesia, Myanmar dan Singapura (MABIMS), hilal dapat dirukyat pada posisi minimal dua derajat. ANTARA/Saiful Bahri
Kemenag Gunakan Sistem MABIMS untuk Tetapkan Awal Hijriah, Apakah Itu?

Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan penanggalan Islam, Hijriah masih dengan sistem MABIMS. Apa itu MABIMS?


Peringatan Tahun Baru Islam, Ketua Umum PP Muhammadiyah Beberkan Sejarah

18 hari lalu

Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir. Dok.istimewa.
Peringatan Tahun Baru Islam, Ketua Umum PP Muhammadiyah Beberkan Sejarah

Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir mengungkapkan makna perpindahan Nabi Muhammad dari Makkah ke Yasrib.


Top 3 Dunia; Houthi di Yaman Mengklaim Serang 153 Kapal Asing dan Kain Penutup Kabah Diganti

19 hari lalu

Anggota militan Houthi membawa roket saat parade solidaritas Palestina di Sanaa, Yaman 29 Januari , 2024. Militan Houthi melakukan serangan ke kapal-kapal koalisi Israel di Laut Merah dan Teluk Aden sebagai dukungannya ke Palestina. REUTERS/Khaled Abdullah
Top 3 Dunia; Houthi di Yaman Mengklaim Serang 153 Kapal Asing dan Kain Penutup Kabah Diganti

Top 3 dunia, diurutan pertama berita tentang kelompok Houthi di Yaman yang mengklaim telah menyerang 153 kapal asing sejak Oktober 2023.


PBNU Tetapkan 1 Muharram 1446 Hijriah pada Ahad Malam atau Senin 8 Juli

19 hari lalu

Sejumlah warga mengikuti pawai obor di kawasan Kayu Manis, Jakarta, Sabtu 6 Juli 2024. Pawai obor tersebut digelar dalam rangka menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharam 1446 H. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
PBNU Tetapkan 1 Muharram 1446 Hijriah pada Ahad Malam atau Senin 8 Juli

LF PBNU telah menggelar pemantauan hilal pada Sabtu kemarin, 6 Juli 2024.


Tahun Baru Islam 2024, Kiswah Penutup Kabah Diganti, Begini Cara Membuat dan Menggantinya

20 hari lalu

Pekerja menyulam kain Kiswah di sebuah pabrik di Mekah, Arab Saudi, 13 Juni 2024. Kiswah yang merupakan kain penutup Ka'bah, disiapkan untuk menyambut Idul Adha. REUTERS/Mohammed Salem
Tahun Baru Islam 2024, Kiswah Penutup Kabah Diganti, Begini Cara Membuat dan Menggantinya

Pada 1 Muharram 1446 Hijriyah, kain penutup atau kiswah Kabah diganti. Bagaimana cara membuat dan mengganti kiswah?


Begini Cara Mendapatkan SIM D bagi Penyandang Disabilitas

23 hari lalu

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram
Begini Cara Mendapatkan SIM D bagi Penyandang Disabilitas

Aturan mengenai SIM D ini diatur dalam Pasal 242 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).


Ingin Berkendara di Luar Negeri? Begini Cara Membuat SIM Internasional

23 hari lalu

Peserta menerima Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa 2 JUni 2020. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sebelumnya dihentikan akibat pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Ingin Berkendara di Luar Negeri? Begini Cara Membuat SIM Internasional

Ada sebanyak 92 negara yang mengakui SIM Internasional dari Indonesia. Berikut cara membuat SIM Internasional.


Mau Lihat Ritual Mubeng Beteng Yogyakarta pada Malam 1 Suro? Catat Aturannya

23 hari lalu

Tradisi Mubeng Benteng Malam 1 Suro di Yogyakarta. jogya.com
Mau Lihat Ritual Mubeng Beteng Yogyakarta pada Malam 1 Suro? Catat Aturannya

Masyarakat dan wisatawan Yogyakarta diperkenankan mengikuti prosesi Mubeng Beteng Malam 1 Sura tanpa dipungut biaya dan tetap menjaga ketertiban.


Aturan Baru Diuji Coba Mulai Hari Ini, Berikut Dokumen yang Harus Dibawa saat Membuat atau Memperpanjang SIM

25 hari lalu

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram
Aturan Baru Diuji Coba Mulai Hari Ini, Berikut Dokumen yang Harus Dibawa saat Membuat atau Memperpanjang SIM

Berikut sejumlah dokumen yang harus dipersiapkan untuk mengurus SIM baik membuat atau memperpanjang SIM.


Tak Hanya SIM, Ini 10 Layanan Masyarakat yang Wajib Pakai BPJS Kesehatan

46 hari lalu

Tak Hanya SIM, Ini 10 Layanan Masyarakat yang Wajib Pakai BPJS Kesehatan

Selain SIM, ini deretan program pemerintah yang mewajibkan masyarakat sebagai peserta BPJS Kesehatan untuk mengakses layanannya.