TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut pemerintah sedang menyusun perubahan aturan terkait kendaraan listrik. Selain mengevaluasi subsidi kendaraan listrik, pemerintah nantinya juga akan memberikan insentif kepada calon investor mobil listrik.
"Kita ingin insentif fiskal itu kompetitif dibandingkan negara kompetitor kita. Misalnya, pajak CBU (completly built up) dan PPN-nya nanti bisa kita 0-kan,” kata dia seperti dilansir Tempo.co dari kantor berita Antara hari ini, Selasa, 1 Agustus 2023.
“Ini sedang kita rumuskan, tentu bersama Kemenkeu, tapi tadi Pak Presiden sudah menyetujui, jadi semua kebijakan fiskal kita harus kompetitif dibandingkan kebijakan fiskal yang sudah diberikan negara kompetitor kita dengan konteks mobil listrik," tambah Menperin.
Selain itu, pemerintah juga akan merelaksasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan yang berkaitan dengan pengaturan TKDN (tingkat komponen dalam negeri).
Menurut Agus, Perpres No 55/2019 akan direvisi, sehingga kebijakan soal kandungan TKDN 40 persen bukan berlaku pada 2024, melainkan pada 2026. Itu, kata dia, tergantung kesiapan industri lokal dalam menyuplai baterai kendaraan listrik. Karena baterai kendaraan listrik sendiri sudah menyumbangkan 40-50 persen.
"Setelah 2026 baru kita kejar ke 60 persen, tidak ada perubahan. Nah, ini semua dilakukan pemerintah dengan dasar utama, yaitu percepatan ekosistem karena pasti berkaitan banyak hal termasuk nanti ada pajak, (dan) perluasan tenaga kerja," jelas Agus.
Pilihan Editor: Juara di WorldSSP300 Ceko, Aldi Satya Mahendra Ikuti Jejak Galang Hendra
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto