TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diinformasikan bakal mencoba untuk memberlakukan pemberian bukti pelanggaran (tilang) bagi kendaraan tidak lolos uji emisi. Uji coba tilang uji emisi ini akan diterapkan pada 25 Agustus 2023.
Informasi tersebut dipaparkan langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto saat rapat bersama Komisi D DPRD DKI Jakarta. Dirinya menjelaskan bahwa tilang uji emisi ini akan dilakukan oleh 125 anggota TNI-Polri.
"Rencana pada Jumat 25 Agustus, kami akan uji coba pelaksanaan tilang uji emisi dan nanti pelaksanaan secara masif akan dilakukan per 1 September," kata Asep Kuswanto seperti dikutip Tempo.co dari kantor berita Antara hari ini, Rabu, 23 Agustus 2023.
Lebih lanjut dirinya mengatakan bahwa DLH DKI Jakarta bekerja sama dengan jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) DKI, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI, Polisi Militer (POM) TNI dan Ditlantas Polda Metro Jaya untuk menguji coba tilang uji emisi ini.
Asep juga menginformasikan razia terhadap kendaraan yang belum atau tidak lolos uji emisi di wilayah Jakarta ini akan digelar paling sedikit satu pekan sekali. Namun dirinya belum mengatakan lokasi mana saja yang akan menerapkan tilang uji emisi ini.
"Kami koordinasi sekarang tahap pembahasan SOP (standard operating procedur) dan teknisnya," ujar Asep. "Ada beberapa tempat yang ramai. Jadi, paling tidak minimal satu kali dalam satu minggu di beberapa lokasi dan wilayah."
Sebelumnya, disebutkan bahwa sanksi tilang kendaraan tak lulus uji emisi ini mengacu pada Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009. Sanksi ini diberikan agar para pemilik kendaraan bermotor di Jakarta bisa mematuhi terkait aturan batas emisi.
Besaran denda untuk kendaraan yang kena tilang uji emisi adalah Rp 250 ribu untuk sepeda motor dan Rp 500 ribu untuk kendaraan roda empat atau lebih. Kemudian juga akan ada wacana pemberlakuan disinsentif parkir bagi kendaraan yang tidak melakukan uji emisi.
Pilihan Editor: UGM Dapat 2 Bus Listrik dari Menteri Investasi, Jadi Transportasi Kampus
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto