Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Rangka eSAF Keropos dan Patah, AHM Harus Lakukan Recall?

image-gnews
Rangka Esaf motor Honda yang patah. INSTAGRAM/@Infodepok_id
Rangka Esaf motor Honda yang patah. INSTAGRAM/@Infodepok_id
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Belakangan ini, ramai diperbincangkan soal rangka Enhanced Smart Architecture Frame (eSAF) pada motor Honda yang disebut keropos dan mudah patah. Lantas, apakah PT Astra Honda Motor (AHM) perlu melalukan penarikan kembali atau recall terhadap motor dengan rangka eSAF itu?

Kepala Bagian Publikasi Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Sujatno mengatakan bahwa AHM perlu melakukan investigasi lebih lanjut untuk mengetahui apakah perlu dilakukan recall atau tidak.

Agus menuturkan ada dua kemungkinan yang terjadi pada keroposnya rangka eSAF motor Honda tersebut. Pertama adalah rangka tersebut mudah karat yang terjadi kasuistik geografis, karena kondisi alam dengan tingkat kadar garam tinggi.

"Kedua, hal itu terjadi secara masif, yang berarti ada masalah pada material sasis kendaraan. Untuk kemungkinan yang kedua ini, produsen bisa melakukan recall," kata Agus saat dihubungi Tempo hari ini, Rabu, 23 Agustus 2023.

Agus juga menjelaskan bahwa ada dua jenis recall terkait produk, yakni voluntary recall dan mandatory recall. Voluntary recall ini dilakukan oleh pabrikan atau industri karena adanya cacat produk yang baru diketahui setelah kendaraan dipasarkan.

Sementara, untuk mandatory recall dilakukan oleh otoritas keselamatan transportasi. Recall jenis ini menyangkut aspek keselamatan karena banyaknya laporan terjadinya kecelakaan produk sejenis.

"Tapi di Indonesia sejauh ini belum ada lembaga khusus yang mengawasi produk otomotif yang beredar. Ini menjadi catatan bagi pemerintah untuk membentuk badan tersebut atau memperluas kewenangan lembaga atau kementerian untuk meminta produsen melakukan recall," jelas Agus.

Sebelumnya, Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan bahwa AHM perlu melakukan investigasi terkait permasalah rangka eSAF yang keropos dan mudah patah.

"Pihak manajemen Honda harus melakukan investigasi kejadian tersebut, apakah kejadian tersebut bersifat kasuistik atau sistemik, untuk membuktikan apakah kejadian itu karena faktor cacat produk atau faktor lainnya,” ucap Tulus kepada Tempo.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurutnya, Honda harus memberikan penjelasan merinci terkait kejadian rangka eSAF keropos ini. Hal tersebut sebagai bentuk memberikan kepastian dan rasa aman kepada konsumen.

“Jika memang kejadian itu bermula dari cacat produk, maka pihak Honda harus memberikan ganti rugi dan kompensasi kepada konsumen. Jika ditemukan adanya cacat produk dengan kemungkinan bersifat masif, maka perlu adanya recall produk dari pasaran,” ujarnya.

Permasalahan pada rangka eSAF Honda ini viral di sosial media setelah video kasusnya beredar. Padahal, rangka jenis ini merupakan inovasi terbaru Honda diklaim memiliki banyak kelebihan terkait efisiensi konsumsi bahan bakar dan performa.

AHM mengklaim rangka ini dibuat 8 persen lebih ringan dibandingkan dengan model sebelumnya. Karena lebih ringan, membuat motor matik yang menggunakan rangka tersebut menjadi lebih lincah dari sebelumnya.

Rangka ini pertama kali diperkenalkan tahun 2019 melalui skuter matik (skutik) Genio. Saat ini ada beberapa skutik Honda yang menggunakan rangka eSAF ini, yakni Genio, BeAT, Scoopy, dan Vario 160.

Pilihan Editor: Kasus Rangka eSAF Honda Keropos, YLKI: Harus Segera Diinvestigasi

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cushman & Wakefield Indonesia Sebut Kenaikan Tarif PPN 12 Persen akan Memberatkan Sektor Properti

13 jam lalu

Pengunjung melihat maket perumahan pada pameran Indonesia Properti Expo 2022 di JCC, Jakarta, Ahad, 20 November 2022. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melihat pameran Indonesia Property Expo (IPEX) 2022 dapat menjadi peluang untuk mendorong perekonomian sekaligus mengentaskan backlog atau kekurangan perumahan yang masih tinggi, yakni 12,75 juta unit. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Cushman & Wakefield Indonesia Sebut Kenaikan Tarif PPN 12 Persen akan Memberatkan Sektor Properti

Direktur Strategic Consulting Cushman & Wakefield Indonesia, Arief Rahardjo, mengatakan PPN 12 persen akan memberatkan pengembang properti.


YLKI: Konsumen Bisa Gugat Produsen Roti Okko dan Pemerintah

15 jam lalu

Tulisan tanggal kadaluarsa terlihat pada kemasan Roti Okko yang belum ditarik dan masih dijual di beberapa distributor roti di Pasar Ciwastra, Bandung, Jawa Barat, 25 Juli 2024. Pedagang roti jelas akan mengalami kerugian karena semua produk Okko dibeli putus. TEMPO/Prima mulia
YLKI: Konsumen Bisa Gugat Produsen Roti Okko dan Pemerintah

YLKI menyatakan konsumen yang dirugikan usai konsumsi produk roti Okko dapat menggugat produsen dan BPOM.


Wajib Asuransi Kendaraan, Ini Tanggapan YLKI dan Pengamat Asuransi

2 hari lalu

Kendaraan melintas di Jalan Bulevar, Summarecon, Bekasi, 19 Juli 2024. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seluruh kendaraan bermotor di Indonesia wajib ikut asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025. TEMPO/Fajar Januarta
Wajib Asuransi Kendaraan, Ini Tanggapan YLKI dan Pengamat Asuransi

Pemerintah mewajibkan semua pemilik kendaraan bermotor mengikuti asuransi kendaraan TPL. Kebijakan baru ini disorot pengamat asuransi dan YLKI.


YLKI Pertanyakan Transparansi Izin Roti Aoka dan Okko yang Diduga Mengandung Pengawet Kosmetik

3 hari lalu

BPOM Bantah Roti Okko dan Aoka Mengandung Pengawet Kosmetik
YLKI Pertanyakan Transparansi Izin Roti Aoka dan Okko yang Diduga Mengandung Pengawet Kosmetik

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) minta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) transparan dalam kajian izin edar roti Aoka dan Okko.


HET MinyaKita Naik jadi Rp 15.700, YLKI: Tidak Propublik, Harus Ditolak

5 hari lalu

Pedagang pasar tengah melayani pembeli minyak goreng merek Minyakita di pasar Palmeriam, Jakarta, Senin, 8 Juli 2024. Kemendag memastikan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng rakyat atau Minyakita akan naik menjadi Rp 15.700 per liter. TEMPO/Tony Hartawan
HET MinyaKita Naik jadi Rp 15.700, YLKI: Tidak Propublik, Harus Ditolak

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyebut kenaikan harga eceran tertinggi (HET) MinyaKita akan menggerus daya beli masyarakat. Harus ditolak.


YLKI Sebut Kenaikan HET MinyaKita Tak Masuk Akal: CPO Kita Melimpah Ruah

6 hari lalu

Pedagang pasar tengah melayani pembeli minyak goreng merek Minyakita di pasar Palmeriam, Jakarta, Senin, 8 Juli 2024. Kemendag memastikan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng rakyat atau Minyakita akan naik menjadi Rp 15.700 per liter. TEMPO/Tony Hartawan
YLKI Sebut Kenaikan HET MinyaKita Tak Masuk Akal: CPO Kita Melimpah Ruah

YLKI menilai kenaikan harga eceran tertinggi (HET) MinyaKita tak masuk akal.


YLKI Siap Gencarkan Sosialisasi Pelabelan BPA

9 hari lalu

YLKI Siap Gencarkan Sosialisasi Pelabelan BPA

YLKI akan mendorong BPOM melakukan audit dan inspeksi agar produsen mematuhi Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024.


Menteri Zulhas Naikkan Harga Minyakita, YLKI: Gerus Alokasi Belanja Masyarakat

33 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan membagikan paket bahan pokok, termasuk minyak goreng bersubsidi merek Minyakita kepada pengunjung bazar pangan murah di Kids Republic School, Jakarta Timur pada Sabtu, 1 April 2023. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Menteri Zulhas Naikkan Harga Minyakita, YLKI: Gerus Alokasi Belanja Masyarakat

Mendag Zulkifli Hasan mengatakan, harga eceran tertinggi minyak goreng rakyat atau Minyakita akan dinaikkan menjadi Rp15.500 per liter minggu depan.


YLKI Kritik Rencana Pemerintah Naikkan Harga MinyaKita

34 hari lalu

Pedagang memperlihatkan stok minyak goreng bersubsidi Minyakita di Pasar Induk Rau kota Serang, Banten, Ahad, 12 Februari 2023. Pedagang membatasi warga maksimal hanya bisa membeli 2 liter perorang dengan harga Rp15 ribu perliter atau diatas HET yang ditetapkan pemerintah Rp14 ribu perliter akibat terjadi kelangkaan. ANTARA/Asep Fathulrahman
YLKI Kritik Rencana Pemerintah Naikkan Harga MinyaKita

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI mengkritik rencana Kementerian Perdagangan menaikkan harga MinyaKita.


YLKI Kritik Penundaan Cukai Minuman Berpemanis: Anak-anak Akan jadi Korban

43 hari lalu

Puluhan massa dari organisasi CISDI bersama dengan Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) melakukan aksi demo mendukung diberlakukannya cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) di kawasan Patung Kuda, Monas,  Jakarta, Rabu 18 Oktober 2023. Studi meta analisis pada 2021 dan 2023 mengestimasi setiap konsumsi 250 mililiter MBDK akan meningkatkan risiko obesitas sebesar 12 persen, risiko diabetes tipe 2 sebesar 27 persen, dan risiko hipertensi sebesar 10 persen (Meng et al, 2021; Qin et al, 2021; Li et al, 2023). Mengadaptasi temuan World Bank (2020), penerapan cukai diprediksi meningkatkan harga dan mendorong reformulasi produk industri menjadi rendah gula sehingga menurunkan konsumsi MBDK. Penurunan konsumsi MBDK akan berkontribusi terhadap berkurangnya tingkat obesitas dan penyakit tidak menular seperti diabetes, stroke, hingga penyakit jantung koroner. TEMPO/Subekti.
YLKI Kritik Penundaan Cukai Minuman Berpemanis: Anak-anak Akan jadi Korban

YLKI mengkritik keras penundaan pungutan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dan plastik hingga tahun 2025.