TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) turut menyoroti masalah polusi udara di DKI Jakarta. Mereka memutuskan untuk menghadirkan pos uji emisi gratis di Ibu Kota.
Langkah tersebut dilakukan untuk menekan polusi udara di Jakarta, yang saat ini dikabarkan semakin parah. Nantinya para pengguna kendaraan bermotor bisa mendaftarkan diri untuk bisa mendapatkan uji emisi gratis.
“Kami menyediakan pos uji emisi yang bisa digunakan oleh masyarakat secara gratis, Namun harus melakukan pendaftaran melalui laman https://ditppu.menlhk.go.id/langit-biru/booking,” bunyi pengumuman LHK dikutip dari laman resminya, Kamis,24 Agustus 2023.
Dalam laman tersebut dijelaskan bahwa uji emisi gratis yang digelar LHK ini telah dimulai sejak 17 Agustus 2023. Bahkan sudah ada 113 kendaraan bermotor yang memanfaatkan fasilitas tersebut.
Sementara untuk lokasi uji emisi gratis ada dua tempat di Jakarta, yakni area parkir Gedung Manggala Wanabakti dan Kantor Ditjen PPKL KLHK Jalan DI Panjaitan kav 24 Jakarta Timur. Program tersebut akan berlangsung hingga Jumat, 25 Agustus 2023.
Jadwal uji emisi gratis milik LHK dimulai sejak pukul 08.00-12.00 WIB. Masyarakat pun bisa langsung datang ke sana untuk melakukan pengetesan.
“Data kendaraan bermotor yang sudah melakukan uji emisi dapat diakses pada aplikasi Si-Umi (Sistem Informasi Uji Emisi) melalui website https://ditppu.menlhk.go.id/langit-biru atau menggunakan DKI e-uji emisi di laman https://ujiemisi.jakarta.go.id,” tambah kementerian LHK.
Pilihan Editor: Tekan Polusi di DKI, Transjakarta Operasikan 52 Bus Listrik
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto