TEMPO.CO, Jakarta - Bareskrim mengatakan ada dugaan permainan produsen resmi dalam maraknya penyebaran oli palsu di pasaran. Kendati demikian, belum bisa dipastikan apakah ada mafia atau tidak dalam peredaran oli palsu ini.
"Kami belum bisa memastikan adanya mafia atau tidak. Dari kasus tersebut, memang kami bicara dengan pengungkapan perkara yang telah kami ungkap itu berawal dari adanya laporan dan kemudian rupanya memang ada persengkokolan antara berapa orang, baik itu perusahaan produsen resmi dengan para pemain oli palsu," kata Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Indra Lutrianto Amstono di Jakarta Selatan, Kamis, 24 Agustus 2023.
Menurut Indra, kasus sekongkolan antara produsen oli asli dan palsu ini terungkap dalam kasus oli palsu di Sidoarjo. Praktik produksi oli palsu yang meraih omzet bulanan sebesar Rp 20 miliar ini sudah berlangsung lebih kurang tiga tahun atau sejak 2020.
Dalam penggrebekannya, polisi menyita 19 mesin berbagai jenis untuk proses produksi, 27 alat cetak berbagai jenis untuk proses pembuatan kemasan, 150 sticker untuk label kemasan, 2.500 kardus bertulisan kemasan oli ternama, dua mobil untuk mengangkut hasil produksi.
Polisi juga mengamankan 50 drum oli belum dicampur pewarna, enam drum sisa oli, 47 penyimpanan oli, 10 karung bijih plastik, dua karung polimaster, 35.730 botol oli mesin motor berbagai merek siap edar, 1.203 botol oli mesin mobil berbagai merek siap edar, 397.389 botol oli motor berbagai merek dalam kondisi kosong, dan 284.350 botol oli mobil berbagai merek dalam bentuk kosong.
Ketua Umum Persatuan Bengkel Otomotif UMKM Indonesia (PBOIN) Herman Efendi Prabowo mengatakan bahwa banyak masyarakat yang tergiur dengan pelumas palsu karena harganya yang lebih murah dari harga oli asli. Terlebih, kemasan oli palsu ini memiliki produk yang mirip dengan aslinya.
"Sekarang ini oli palsu yang beredar sudah menggunakan barcode buatan, yang saat di-scan akan merujuk pada website bengkel palsu yang bisa mengecoh konsumen. Belilah oli langsung dari toko resmi produk tersebut," ujar Herman dalam Talkshow Upaya Bersama Memerangi Pelumas Palsu di Jakarta, Kamis, 24 Agustus 2023.
Di kesempatan yang sama, Ketua Umum Asosiasi Pelumas Indonesia (Aspelindo) Sigit Pranowo mengatakan bahwa pihaknya telah mendorong SNI Wajib Pelumas yang berlaku sejak 2019. Standarisasi ini diharapkan dapat membuat konsumen merasa aman dalam memperoleh produk-produk pelumas yang sudah terstandarisasi secara kualitas.
Sigit juga mengatakan bahwa penggunaan pelumas palsu dalam jangka panjang dapat menimbulkan kerusakan pada komponen mesin kendaraan. Aspelindo ikut mengambil peran dalam memberikan edukasi dan jaminan terhadap masyarakat supaya menggunakan produk asli.
"Tindakan pemalsuan ini memang marak dan harus segera diberantas untuk kepentingan keselamatan konsumen. Selain konsumen yang dirugikan, kami selaku pemilik merek dagang juga merasa dirugikan," kata Sigit.
Menurut Sigit, pemalsuan pelumas ini dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 100 Ayat 1 dan/atau Ayat 2, serta Pasal 102 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
"Aspelindo optimis bahwa kolaborasi dan koordinasi antara pelaku industri pelumas, pemerintah, dan konsumen dapat mendorong perkembangan industri pelumas yang lebih baik ke depannya," ucap Sigit.
Pilihan Editor: Marak Perederan Oli Palsu, Simak Cara Membedakannya dengan yang Asli
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.