TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan RI meminta PT Astra Honda Motor (AHM) untuk memprioritaskan konsumen. Permintaan itu dilontarkan setelah kasus rangka eSAF (Enhanced Smart Architecture Frame) yang diduga patah menjadi perbincangan publik.
Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) telah melakukan pertemuan dengan AHM untuk meminta klarifikasi terkait kasus rangka eSAF ini. Plt. Dirjen PKTN Moga Simatupang mengatakan bahwa pihaknya berwenang melakukan pembinaan dan edukasi kepada pihak perusahaan.
"Hal ini untuk memastikan terpenuhinya kewajiban pelaku usaha serta perlindungan dan pemulihan hak konsumen yang dirugikan. Dalam hal ini, konsumen yang rangka eSAF-nya rusak," kata Moga, dikutip dari Tempo.co hari ini, Senin, 28 Agustus 2023.
Dalam pertemuan di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, pada Jumat, 25 Agustus 2023, Moga meminta AHM untuk selalu memprioritaskan hak konsumen sebagai penyelenggara perlindungan konsumen. Menurutnya, penyelenggara perlindungan konsumen harus terus ditingkatkan sebagai wujud kehadiran pemerintah dalam melindungi konsumen Indonesia.
"Konsumen yang rangka eSAF-nya rusak dapat langsung melapor ke AHM melalui berbagai kanal yang tersedia," ucapnya.
Direktur Produksi AHM David Budiono mengatakan bahwa pihaknya telah menggunakan rangka eSAF ini sejak 2019, dan rangka ini diklaim telah lulus proses pengujian dari instansi pembina, bahkan telah diekspor ke beberapa negara.
Memang, AHM juga pernah menerima aduan konsumen yang mengalami kendala atas penggunaan rangka eSAF. Namun, David mengklaim bahwa masalah tersebut telah diselesaikan di bengkel-bengkel resmi Honda.
David juga mengatakan AHM telah melakukan investigasi terhadap motor konsumen yang rangka eSAF-nya mengalami keropos dan patah. Hasil investigasi mengungkapkan bahwa rangka motor tersebut patah karena sering terkena air laut dan motor tersebut merupakan produk lama dan bukan menggunakan rangka jenis eSAF.
Lebih lanjut, David juga menjelaskan bahwa masalah karat yang menempel pada rangka motor Honda merupakan silikat yang berfungsi melapisi hasil pengelasan. Lapisan tersebut membantu mencegah terjadinya oksidasi atau karat pada rangka, serta membuat hasil pengelasan lebih optimal.
"Ini sesuatu yang normal dan tidak berbahaya. Pemilik sepeda motor baru tidak perlu khawatir karena tidak berpengaruh pada kenyamanan dan keamanan berkendara," jelas David.
DICKY KURNIAWAN | RIANI SANUSI PUTRI
Pilihan Editor: Sebelum Diterapkan Tilang, Catat 5 Lokasi Uji Emisi Gratis di Jakarta
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto