TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah RI resmi melonggarkan syarat penerima bantuan atau insentif motor listrik. Kini memiliki ketentuan 1 unit per 1 NIK pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Keputusan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
"Dasar utama perubahan kebijakan ini adalah untuk percepatan dalam membangun ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri serta mewujudkan Indonesia yang lebih bersih," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dikutip dari Tempo, Selasa, 29 Agustus 2023.
Agus berharap pelonggaran ini dapat meningkatkan investasi motor listrik di Indonesia.
"Tujuan tersebut, tentu akan berdampak terhadap peningkatan investasi, memacu produktivitas dan daya saing industri, serta perluasan tenaga kerja," tutur dia.
Melalui program tersebut, nantinya masyarakat akan mendapat potongan harga sebesar Rp 7 juta untuk pembelian satu unit KBL Berbasis Baterai Roda Dua atau motor listrik.
Perlu dicatat jika program bantuan hanya diberikan untuk satu kali pembelian KBL Berbasis Baterai Roda Dua yang dilakukan oleh masyarakat dengan satu nomor induk kependudukan (NIK) yang sama.
"Artinya, masyarakat yang ingin mendapatkan program bantuan pemerintah ini syaratnya adalah WNI berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki KTP elektronik. Satu NIK KTP bisa membeli satu unit motor listrik," ujar Agus.
Nantinya pemerintah akan membayarkan penggantian potongan untuk pembelian.
"Pemerintah akan membayar penggantian potongan harga atas pembelian motor listrik oleh masyarakat kepada perusahaan industri," kata dia lagi.
Pilihan Editor: Syarat Mudah Dapat Insentif Motor Listrik, Cukup Bermodalkan KTP
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.