TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan membatasi operasional kendaraan angkutan barang selama penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi atau KTT ASEAN ke-43. Pembatasan ini akan dilaksanakan pada 5-7 September 2023.
Larangan operasional kendaraan angkutan barang ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Nomor KP-BPTJ 221 Tahun 2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas pada Masa Penyelenggaraan KTT ke-43 ASEAN Tahun 2023 di Ruas Tol Wilayah Jakarta.
"Sosialisasi akan dilakukan oleh jajarannya menjelang penyelenggaraan KTT ASEAN, bersinergi dengan BPTJ, Dinas Perhubungan Jawa Barat, dan Dinas Perhubungan Banten, serta Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo)," ujar Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo, dikutip dari laman NTMC Polri hari ini, Kamis, 31 Agustus 2023.
Pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada empat ruas tol, yakni Cawang-Tomang-Pluit, Tomang-Pluit, Kembangan-Tomang, dan Pluit-Kamal Muara. Pembatasan berlangsung mulai 5 September 2023 pukul 00.00 WIB sampai dengan 7 September 2023 pukul 23.49 WIB.
Dalam SK yang diterbitkan BPJT, pembatasan operasional ini tidak berlaku bagi mobil angkutan bahan bakar minyak (BBM) atau bahan bakar gas, ternak, hantaran pos dan uang, serta bahan pangan pokok seperti beras, terigu, jagung, gula, sayur dan buah-buahan, daging, ikan, minyak sayur, susu, telur, garam, kedelai, bawang merah, cabai, daging ayam ras, air minum dalam kemasan, dan pakan ternak.
Mobil angkutan barang yang dikecualikan tersebut harus dilengkapi surat muatan dengan ketentuan diterbitkan oleh pemilik barang. Surat ini berisi keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman, nama dan alamat pemilik barang, serta harus ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.
Pilihan Editor: Suzuki Yakin XL7 Hybrid Akan Jadi Primadona di Pasar Ekspor
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto