Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Uji Emisi Kendaraan: Batas Ukuran Karbon Monoksida dan Hidrokarbon yang Aman

image-gnews
Uji emisi kendaraan di Auto2000 (Foto: Auto2000)
Uji emisi kendaraan di Auto2000 (Foto: Auto2000)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Uji emisi kendaraan adalah prosedur yang dilakukan untuk mengukur jumlah polutan dan senyawa kimia yang dikeluarkan kendaraan ke lingkungan. 

Pengecekan ini dilakukan menggunakan peralatan khusus yang dapat memeriksa efisiensi pembakaran mesin kendaraan. 

Dengan uji emisi, kita dapat mengetahui sejauh mana kinerja mesin dan tingkat polusi yang dihasilkan.Selain itu, uji emisi merupakan salah satu syarat mendapatkan Surat Keterangan Uji Emisi (SKUE) untuk perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Cara Uji Emisi

Berbagai tempat yang menyediakan layanan uji emisi dapat dikunjungi yaitu bengkel resmi, stasiun pengisian bahan bakar umum, serta fasilitas yang telah disiapkan oleh pemerintah. 

Biaya untuk uji emisi bervariasi tergantung pada jenis kendaraan, kapasitas mesin, serta tempat pelaksanaan uji emisi, dengan rentang tarif mulai dari Rp 10.000 hingga Rp 50.000.

Dilansir dari BFI, berikut cara pengujian emisi pada kendaraan:

Cara Uji Emisi Gas Pada Motor

  1. Dengan memasangkan alat pendeteksi gas pada knalpot motor
  2. Kendaraan yang diuji harus dalam posisi hidup
  3. Tidak menyalakan alat elektronik dalam kendaraan seperti pendingin udara, lampu, atau radio
  4. Dilakukan selama 5-7 menit
  5. Kadar dan kandungan zat asap kendaraan akan dicatat setelah selesai
  6. Kendaraan yang lolos akan diberikan bukti lulus uji emisi

Cara Uji Emisi Pada Mobil

  1. Teknisi akan melakukan kalibrasi alat guna memastikan parameter setiap alat berada di angka nol.
  2. Untuk kendaraan mobil, parkir di atas permukaan datar, mesin menyala, dan berada dalam suhu kerja 60-70 derajat celcius (atau disesuaikan dengan rekomendasi manufaktur)
  3. Pemeriksaan akan dilakukan, dengan mesin akan dinaikkan menjadi 1.900-2000 rpm (rotasi per menit). Proses ini dilakukan selama satu menit, sebelum dikembalikan dalam kondisi idle.
  4. Pengukuran pun dilakukan dengan teknisi memasukkan probe (selang pengukur) ke exhaust (lubang knalpot) sedalam 30 cm. Tahap ini berlangsung selama 20 detik, sesudah itu alat uji emisi akan mengambil dan mencetak data konsentrasi gas CO dan HC.

Batasan Karbon Monoksida (CO) serta hidrokarbon (HC)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam uji emisi, ada beberapa senyawa yang menjadi indikator utama kualitas pembakaran dan kinerja mesin kendaraan. Dua di antaranya yang perlu diwaspadai adalah karbon monoksida (CO) dan hidrokarbon (HC).

Setiap daerah atau negara memiliki standar yang berbeda terkait batasan kadar CO dan HC dalam uji emisi.

Dilansir dari situs MyPertamina, berikut batasan Karbon Monoksida (CO) serta hidrokarbon (HC) yang perlu diperhatikan untuk daerah Jakarta:

  1. Mobil Berbahan Bakar Bensin

Kendaraan jenis ini dikelompokkan dalam dua kategori, yaitu mobil dengan tahun produksi sebelum 2007 dan mobil dengan tahun produksi 2007 ke atas. Mobil produksi sebelum 2007 harus memenuhi kadar CO2 di bawah 3 persen, sementara mobil produksi setelah 2007 tidak boleh melebihi kadar CO2 sebesar 1.5 persen.

  1. Mobil Berbahan Bakar Diesel

Kendaraan bermesin diesel dengan bobot 3.5 ton dibagi berdasarkan tahun produksi, yaitu mobil produksi setelah tahun 2010 dan mobil produksi sebelum 2010. Mobil diesel produksi setelah tahun 2010 harus memenuhi kadar opasitas tidak lebih dari 40 persen, sementara mobil produksi sebelum 2010 harus mematuhi batas opasitas maksimal sebesar 50 persen.

  1. Motor

Motor yang berusia di bawah tahun 2010 dibedakan menjadi dua jenis, yaitu motor 2 tak dan motor 4 tak. Motor 2 tak tidak diizinkan memiliki kadar HC lebih tinggi dari 12.000 ppm, sedangkan motor 4 tak diwajibkan untuk memiliki kadar HC maksimal 2400 ppm. Motor yang diproduksi setelah tahun 2010, baik 2 tak maupun 4 tak, harus mematuhi batasan CO maksimal sebesar 4.5 persen dan kadar HC maksimal 2000 ppm.

M RAFI AZHARI  |  DINI DIAH

Pilihan Editor: Uji Emisi Kendaraan Batasan Karbon Monoksida dan Hidrokarbon untuk Atasi Polusi Udara

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


10 Mobil Termahal di Dunia 2024, Ada yang Mencapai 450 Miliar

3 hari lalu

Mobil Rolls-Royce La Rose Noire Droptail. Foto: Rolls-Royce
10 Mobil Termahal di Dunia 2024, Ada yang Mencapai 450 Miliar

Berikut ini deretan mobil bernilai fantastis di dunia, sebagian besar didesain eksklusif dan diproduksi terbatas, tidak lebih dari 10 unit.


Mobil Mercedes Benz Sprinter Disita KPK, Ini Kata Syahrul Yasin Limpo

3 hari lalu

Penampakan mobil Mercedes Benz Sprinter 315 CD yang akan dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan, darii gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Mei 2024. Mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, tengah menjadi tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, dalam proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Mobil Mercedes Benz Sprinter Disita KPK, Ini Kata Syahrul Yasin Limpo

Dalam kesempatan yang berbeda, kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, Djalamudin Koedoeboen, mengatakan belum mengetahui soal mobil yang disita KPK itu.


Cegah Kerugian Saat Kredit Mobil, Perhatikan 5 Tips Berikut

3 hari lalu

Ilustrasi Membeli Mobil. shutterstock.com
Cegah Kerugian Saat Kredit Mobil, Perhatikan 5 Tips Berikut

Untuk ajukan kredit mobil ada beberapa hal perlu diperhatikan. Salah satunya mengukur kemampuan finansial jangka pendek maupun panjang. Apa lagi?


KPK Sita 1 Mobil Mercedes Benz Sprinter Milik Syahrul Yasin Limpo

5 hari lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Sidang ini beragenda pemeriksaan keterangan saksi yakni empat pejabat di Kementerian Pertanian yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sita 1 Mobil Mercedes Benz Sprinter Milik Syahrul Yasin Limpo

KPK menyita 1 mobil merk Mercedes Benz Sprinter 315 CD warna hitam dalam penanganan kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo.


Jalan Raya di Cina Ambles, Sedikitnya 48 Orang Tewas

17 hari lalu

Jalan tol runtuh pada Rabu dini hari di Guangdong, Cina. Wang Ruiping/Xinhua
Jalan Raya di Cina Ambles, Sedikitnya 48 Orang Tewas

Korban tewas akibat amblesnya jalan raya di Cina selatan telah meningkat menjadi 48 orang


Polisi Sebut Akan Periksa Ponsel Brigadir Ridhal Ali Tomi Dalami Penyebab Kematian di Mobil

20 hari lalu

Anggota Polri saat melakukan olah TKP di Mampang Prapatan, Jakarta. ANTARA/HO-Polres Metro Jaksel
Polisi Sebut Akan Periksa Ponsel Brigadir Ridhal Ali Tomi Dalami Penyebab Kematian di Mobil

Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan polisi terus menggali terkait kasus meninggalnya Brigadir Ridhal Ali Tomi diduga bunuh diri di dalam mobil.


Komponen Mobil Apa Saja yang Harus Diperiksa Setelah Digunakan Mudik Lebaran?

31 hari lalu

Foto udara kendaraan pemudik memadati di jalur selatan, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Minggu 14 April 2024. Arus balik H+3 lebaran dari Tasikmalaya menuju Bandung terpantau padat merayap dan terjadi antrean kendaraan dari Sindangkasih, Kabupaten Ciamis hingga Indihiang, Kota Tasikmalaya. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Komponen Mobil Apa Saja yang Harus Diperiksa Setelah Digunakan Mudik Lebaran?

Berikut beberapa komponen mobil yang sebaiknya kembali diperiksa setelah digunakan selama perjalanan mudik.


5 Potensi bahaya dan Tips Mengatasi Muatan Berlebih saat Berkendara

32 hari lalu

Pengendara mobil bak terbuka membawa setumpuk besar muatan di sebuah jalan di Selandia baru. Facebook.com/Traffic and Highway Patrol Command
5 Potensi bahaya dan Tips Mengatasi Muatan Berlebih saat Berkendara

Berkendara sambil membawa beban berat memiliki risiko dan potensi bahaya. Apa saja yang harus disiapkan dan diantisipasi?


7 Komponen Mobil yang Perlu Dicek Setelah Mudik

36 hari lalu

Mekanik sedang melakukan servis mobil Honda. (HPM)
7 Komponen Mobil yang Perlu Dicek Setelah Mudik

Merawat kendaraan yang digunakan saat mudik bisa mengembalikan performa kendaraan.


Manfaat dan Cara Pakai Engine Flush, Manjakan Kendaraan Setelah Mudik

37 hari lalu

Mekanik Toyota melakukan pengecekan kondisi pelumas mesin. (Foto: Auto200)
Manfaat dan Cara Pakai Engine Flush, Manjakan Kendaraan Setelah Mudik

Memanjakan kendaraan setelah mudik bisa memperpanjang usia pakai dan mencegah kerusakan mesin.