Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Uji Emisi Kendaraan: Batas Ukuran Karbon Monoksida dan Hidrokarbon yang Aman

image-gnews
Uji emisi kendaraan di Auto2000 (Foto: Auto2000)
Uji emisi kendaraan di Auto2000 (Foto: Auto2000)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Uji emisi kendaraan adalah prosedur yang dilakukan untuk mengukur jumlah polutan dan senyawa kimia yang dikeluarkan kendaraan ke lingkungan. 

Pengecekan ini dilakukan menggunakan peralatan khusus yang dapat memeriksa efisiensi pembakaran mesin kendaraan. 

Dengan uji emisi, kita dapat mengetahui sejauh mana kinerja mesin dan tingkat polusi yang dihasilkan.Selain itu, uji emisi merupakan salah satu syarat mendapatkan Surat Keterangan Uji Emisi (SKUE) untuk perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Cara Uji Emisi

Berbagai tempat yang menyediakan layanan uji emisi dapat dikunjungi yaitu bengkel resmi, stasiun pengisian bahan bakar umum, serta fasilitas yang telah disiapkan oleh pemerintah. 

Biaya untuk uji emisi bervariasi tergantung pada jenis kendaraan, kapasitas mesin, serta tempat pelaksanaan uji emisi, dengan rentang tarif mulai dari Rp 10.000 hingga Rp 50.000.

Dilansir dari BFI, berikut cara pengujian emisi pada kendaraan:

Cara Uji Emisi Gas Pada Motor

  1. Dengan memasangkan alat pendeteksi gas pada knalpot motor
  2. Kendaraan yang diuji harus dalam posisi hidup
  3. Tidak menyalakan alat elektronik dalam kendaraan seperti pendingin udara, lampu, atau radio
  4. Dilakukan selama 5-7 menit
  5. Kadar dan kandungan zat asap kendaraan akan dicatat setelah selesai
  6. Kendaraan yang lolos akan diberikan bukti lulus uji emisi

Cara Uji Emisi Pada Mobil

  1. Teknisi akan melakukan kalibrasi alat guna memastikan parameter setiap alat berada di angka nol.
  2. Untuk kendaraan mobil, parkir di atas permukaan datar, mesin menyala, dan berada dalam suhu kerja 60-70 derajat celcius (atau disesuaikan dengan rekomendasi manufaktur)
  3. Pemeriksaan akan dilakukan, dengan mesin akan dinaikkan menjadi 1.900-2000 rpm (rotasi per menit). Proses ini dilakukan selama satu menit, sebelum dikembalikan dalam kondisi idle.
  4. Pengukuran pun dilakukan dengan teknisi memasukkan probe (selang pengukur) ke exhaust (lubang knalpot) sedalam 30 cm. Tahap ini berlangsung selama 20 detik, sesudah itu alat uji emisi akan mengambil dan mencetak data konsentrasi gas CO dan HC.

Batasan Karbon Monoksida (CO) serta hidrokarbon (HC)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam uji emisi, ada beberapa senyawa yang menjadi indikator utama kualitas pembakaran dan kinerja mesin kendaraan. Dua di antaranya yang perlu diwaspadai adalah karbon monoksida (CO) dan hidrokarbon (HC).

Setiap daerah atau negara memiliki standar yang berbeda terkait batasan kadar CO dan HC dalam uji emisi.

Dilansir dari situs MyPertamina, berikut batasan Karbon Monoksida (CO) serta hidrokarbon (HC) yang perlu diperhatikan untuk daerah Jakarta:

  1. Mobil Berbahan Bakar Bensin

Kendaraan jenis ini dikelompokkan dalam dua kategori, yaitu mobil dengan tahun produksi sebelum 2007 dan mobil dengan tahun produksi 2007 ke atas. Mobil produksi sebelum 2007 harus memenuhi kadar CO2 di bawah 3 persen, sementara mobil produksi setelah 2007 tidak boleh melebihi kadar CO2 sebesar 1.5 persen.

  1. Mobil Berbahan Bakar Diesel

Kendaraan bermesin diesel dengan bobot 3.5 ton dibagi berdasarkan tahun produksi, yaitu mobil produksi setelah tahun 2010 dan mobil produksi sebelum 2010. Mobil diesel produksi setelah tahun 2010 harus memenuhi kadar opasitas tidak lebih dari 40 persen, sementara mobil produksi sebelum 2010 harus mematuhi batas opasitas maksimal sebesar 50 persen.

  1. Motor

Motor yang berusia di bawah tahun 2010 dibedakan menjadi dua jenis, yaitu motor 2 tak dan motor 4 tak. Motor 2 tak tidak diizinkan memiliki kadar HC lebih tinggi dari 12.000 ppm, sedangkan motor 4 tak diwajibkan untuk memiliki kadar HC maksimal 2400 ppm. Motor yang diproduksi setelah tahun 2010, baik 2 tak maupun 4 tak, harus mematuhi batasan CO maksimal sebesar 4.5 persen dan kadar HC maksimal 2000 ppm.

M RAFI AZHARI  |  DINI DIAH

Pilihan Editor: Uji Emisi Kendaraan Batasan Karbon Monoksida dan Hidrokarbon untuk Atasi Polusi Udara

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terkini: BPOM Beberkan Syarat Roti Okko Bisa Kembali Dipasarkan, Usai Tapera Terbitlah Asuransi Kendaraan Bermotor TPL

1 hari lalu

Tangkapan layar produk roti Okko dari situ resmi www.rotiokko.com
Terkini: BPOM Beberkan Syarat Roti Okko Bisa Kembali Dipasarkan, Usai Tapera Terbitlah Asuransi Kendaraan Bermotor TPL

BPOM menyatakan pencabutan izin edar roti Okko bisa dibatalkan. Syaratnya, produsen dapat memperbaiki proses produksi sesuai standar yang berlaku.


Bamsoet Resmikan Peluncuran Mobil BAIC Indonesia

9 hari lalu

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dalam grand launching BAIC Indonesia dalam event GIIAS 2024, di ICE BSD, Tangerang, Rabu 17 Juli 2024.
Bamsoet Resmikan Peluncuran Mobil BAIC Indonesia

Bambang Soesatyo bersama founder PT JIO Distribusi Indonesia (JDI) Jerry Hermawan Lo bekerjasama dengan Beijing Automotive Group Co. Ltd, secara resmi melakukan grand launching kendaraan BAIC di Indonesia


Awal 2025, Seluruh Mobil dan Motor Wajib Miliki Asuransi

9 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawasan perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, saat ditemui usai rapat kerja dengan DPR RI di Senayan, Jakarta pada Selasa, 4 April 2023. Tempo/Amelia Rahima Sari.
Awal 2025, Seluruh Mobil dan Motor Wajib Miliki Asuransi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menerapkan wajib asuransi bagi kendaraan.


Tesla Menunda Peluncuran Robotaxi

11 hari lalu

Logo Tesla. REUTERS
Tesla Menunda Peluncuran Robotaxi

Setelah adanya informasi penundaan ini, Tesla mengonfirmasi jadwal tersebut dijalankan pada Oktober 2024


BPS Sebut Ekspor Mobil Indonesia Alami Tren Meningkat

11 hari lalu

Truk pengangkut sejumlah mobil Kijang Innova Zenix terparkir di Toyota Plant 3, Karawang, Jawa Barat, Selasa, 21 Februari 2023. PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) melakukan ekspor perdana kendaraan elektrifikasi Kijang Innova Zenix produksi dalam negeri. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
BPS Sebut Ekspor Mobil Indonesia Alami Tren Meningkat

Badan Pusat Statistik (BPS) menyampaikan penjualan produk mobil buatan Indonesia di pasar internasional kini dalam tren yang mengalami peningkatan.


Terkini: Daftar Mobil dan Motor yang Terancam Tak Boleh Isi Pertalite, Jokowi Teken Perpres 75 tentang Percepatan Pembangunan IKN

14 hari lalu

Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers usai meninjau lokasi Upacara HUT ke-79 RI di IKN, Kalimantan Timur, Rabu 5 Juni 2024. ANTARA/Dokumentasi Pribadi
Terkini: Daftar Mobil dan Motor yang Terancam Tak Boleh Isi Pertalite, Jokowi Teken Perpres 75 tentang Percepatan Pembangunan IKN

Anggota BPH Migas Abdul Halim sebelumnya mengungkapkan bahwa terdapat dua usulan terkait pembatasan penggunaan Pertalite.


Daftar Mobil dan Motor yang Terancam Tak Boleh Isi Pertalite

15 hari lalu

Aktivitas pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik PT Pertamina di jalan MT Haryono, Jakarta, Selasa, 2 Juli 2024. ReforMiner Institute mencatat pelemahan nilai tukar rupiah dan peningkatan harga minyak Indonesia (ICP) berpotensi memberi dampak negatif terhadap kondisi fiskal Indonesia. TEMPO/Tony Hartawan
Daftar Mobil dan Motor yang Terancam Tak Boleh Isi Pertalite

Daftar mobil dan motor yang terancam tak bisa isi pertalite karena pembatasan BBM bersubsidi


Pemuda Disiksa dan Disekap Hampir 3 Bulan di Duren Sawit Jaktim karena Masalah Jual-Beli Mobil

21 hari lalu

Ilustrasi penyiksaan buruh migran. shutterstock.com
Pemuda Disiksa dan Disekap Hampir 3 Bulan di Duren Sawit Jaktim karena Masalah Jual-Beli Mobil

Seorang pemuda diduga mengalami penyiksaan dan penyekapan selama hampir 3 bulan oleh 30 orang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.


YouTuber di Jepang Dikecam karena Merekam Anaknya yang Terkunci dalam Mobil Sendirian

22 hari lalu

Ilustrasi bayi di dalam mobil. (USATODAY)
YouTuber di Jepang Dikecam karena Merekam Anaknya yang Terkunci dalam Mobil Sendirian

Bukannya segera menolong, seorang YouTuber di Jepang menuai kecaman karena merekam anaknya yang tak sengaja terkunci dalam mobil yang panas.


Singapura Bakal Mempermudah Pemberantasan Kasus Pencucian Uang

24 hari lalu

Merlion, patung yang menjadi ikon Singapura (TEMPO/Nia Pratiwi)
Singapura Bakal Mempermudah Pemberantasan Kasus Pencucian Uang

Amendemen RUU terbaru di Singapura akan mempermudah pemberantasan kasus pencucian uang.