TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mengajukan usulan untuk memperketat sistem ganjil genap di Jakarta hingga 24 jam. Ini merupakan langkah untuk mengurangi polusi udara yang masih menghantui Ibu Kota.
"Khusus untuk DKI Jakarta disarankan perpanjangan waktu yang semula mulai pukul 06.00-09.00 dan 16.00-21.00 menjadi 06.00-21.00 dan/atau 24 jam hanya untuk ruas-ruas tertentu (khusus jalan protokol)," kata Kepala Bagian Humas BPTJ, Hot Marojaha dalam keterangan resminya.
"Untuk kebijakan jangka pendek, diharapkan DKI Jakarta dapat melakukan kajian terkait pengembangan perluasan area dan perpanjangan waktu Ganjil Genap dan diharapkan nantinya dapat diikuti oleh daerah penyangga di sekitar Jakarta (Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi) untuk melakukan hal yang sama," tambah dia.
Namun diketahui sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono telah menolak diberlakukannnya sistem ganjil genap selama 24 jam di Ibu Kota. Menurutnya, usulan itu sulit untuk untuk diterapkan karena bakal memberatkan masyarakat.
"Saya tidak akan menambah ganjil genap untuk 24 jam. Itu perlu kajian, kita perlu memikirkan kalau ganjil genap ditambah, tentunya kegiatan masyarakat di luar yang sekarang, itu akan sulit," kata Heru Budi dalam keterangan resminya, Minggu, 27 Agustus 2023.
Heru nambahkan diberlakukannya ganjil genap selama 24 jam hanya membuat susah masyarakat. Meski begitu, Heru berpandangan usulan tersebut tidak sepenuhnya salah. Namun perlu pertimbangan yang matang untuk memberlakukan usulan tersebut.
Pilihan Editor: 79 Mobil Listrik Toyota bZ4X Dikerahkan untuk KTT ASEAN 2023
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto