Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Cara Cepat Mengecek Uji Emisi Lewat Aplikasi

image-gnews
Aplikasi Uji Emisi ditampilkan dalam peluncuran di Balaikota, Jakarta, Selasa, 13 Agustus 2019. Uji emisi akan menjadi syarat untuk bisa mengikuti proses pelayanan kendaraan lainnya. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Aplikasi Uji Emisi ditampilkan dalam peluncuran di Balaikota, Jakarta, Selasa, 13 Agustus 2019. Uji emisi akan menjadi syarat untuk bisa mengikuti proses pelayanan kendaraan lainnya. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Belakangan ini pemerintah tengah menggencarkan uji emisi kendaraan bermotor untuk menangani polusi udara yang kian memburuk. Meskipun, Polda Metro Jaya belakangan mencabut sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lulus atau belum melakukan uji emisi.

Dikutip dari astra-daihatsu.id, uji emisi kendaraan merupakan pengujian untuk mengukur jumlah polutan atau gas berbahaya yang dihasilkan oleh kendaraan bermotor. Pengujian ini bertujuan menilai tingkat polusi udara yang dihasilkan oleh kendaraan, sekaligus dan memastikan mematuhi standar emisi yang telah ditetapkan oleh pemerintah atau badan pengatur lingkungan.

Dirangkum dari wuling.id, pengujian emisi kendaraan bermotor dilakukan dengan memasangkan alat pendeteksi gas pada knalpot kendaraan. Kemudian kendaraan dihidupkan, tetapi tidak menyalakan alat elektronik di dalamnya, seperti pendingin udara, lampu, dan radio. Pengujian ini akan dilakukan selama 5 sampai 7 menit.

Setelah ujian selesai, kandungan dan kadar zat pada asap kendaraan tersebut akan dicatat. Kandungan zat yang akan dideteksi adalah CO (karbon monoksida), C (hidrokarbon), CO2 (karbon dioksida), O2 (oksigen) dan NO (nitrogen oksida). 

Lebih lanjut, pengecekan status uji emisi kendaraan dapat melalui aplikasi Cek Uji Emisi di Google Play Store. Dikutip dari Antara, berikut prosedur pengecekkan uji emisi mobil atau motor melalui aplikasi.

1. Download aplikasi E-Uji Emisi

2. Buka aplikasi dan tidak perlu membuat akun atau Login

3. Pilih “Sejarah Uji Emisi” untuk mengetahui apakah pernah melakukan uji emisi atau belum

4. Masukkan nomor seri pelat nomor kendaraan yang dimiliki dan tunggu hasilnya

5. Jika sudah, akan muncul informasi mengenai hasil uji emisi

6. Jika belum, akan muncul informasi “Mohon maaf nomor data pengujian tidak ditemukan”.

Pengecekan uji emisi juga dapat dilakukan melalui laman ujiemisi.jakarta.go.id dengan prosedur sebagai berikut.

1. Masuk link ujiemisi.jakarta.go.id

2. Memasukkan pelat nomor kendaraan yang digunakan. 

3. Kemudian pilih jenis kendaraan yang dimiliki, baik roda 4 atau roda 2. 

4. Bila kendaraan sudah melakukan uji emisi, maka tampilan selanjutnya akan keluar status uji emisi berupa tulisan 'LULUS'. 

Perlu diketahui, aplikasi ini juga menginformasikan jadwal pengecekan uji emisi pada periode selanjutnya. Bagi status lulus akan mendapatkan Sertifikat uji emisi dan berlaku untuk satu tahun kedepan. Sedangkan bagi kendaraan statusnya tertulis 'Kendaraan Belum Uji Emisi' wajib melakukan pengujian, sesuai dengan yang tercatat pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 92 Tahun 2007 tentang Uji Emisi, Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, hingga Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

Sebagai informasi, kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi akan kenai denda sesuai dengan pasal 285 dan pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dengan denda maksimal sebesar Rp250.000 untuk sepeda motor dan maksimal Rp500.000 untuk mobil, dikutip dari dishub.purwakartakab.go.id.

KHUMAR MAHENDRA  | DICKY KURNIAWAN

Pilihan Editor: Cara Pengecekan Uji Emisi Kendaraan Bermotor Berikut Manfaatnya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bahaya Radikal Bebas pada Kulit Anak

10 jam lalu

Ilustrasi bayi sedang dikeringkan badannya. (Unsplash/The Honest Company)
Bahaya Radikal Bebas pada Kulit Anak

Radikal bebas seperti asap rokok dan polusi udara dapat menyebabkan bakteri baik di kulit berubah menjadi jahat dan menyerang skin barrier anak.


Polisi Duga Masih Banyak Korban Penipuan Investasi Forex oleh WNA India, Imbau Segera Lapor

18 jam lalu

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hendri Umar saat konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 Juli 2024. TEMPO/Yohanes Maharso
Polisi Duga Masih Banyak Korban Penipuan Investasi Forex oleh WNA India, Imbau Segera Lapor

Polisi menyebut tersangka telah melakukan penipuan secara berulang. Karena itu, polisi menduga masih banyak korban lain yang ditipu oleh pelaku.


Paket 6 Kilogram Sabu dalam Boneka Diduga Akan Diedarkan di Wilayah Jabodetabek

1 hari lalu

Polisi tangkap kurir narkoba inisial TF (paling kanan) yang bawa narkotika jenis sabu di dalam boneka di daerah Cawang, Jakarta Timur, Selasa, 23 Juli 2024. Sumber: Polda Metro Jaya
Paket 6 Kilogram Sabu dalam Boneka Diduga Akan Diedarkan di Wilayah Jabodetabek

Polisi menemukan 6 kilogram sabu yang dikemas dalam 12 bungkus plastik. Barang haram itu disembunyikan dalam boneka yang dibawa oleh kurir.


Kurir 6 Kilogram Sabu dalam Boneka Ternyata Residivis Kasus Narkoba

1 hari lalu

Polisi tangkap kurir narkoba inisial TF (paling kanan) yang bawa narkotika jenis sabu di dalam boneka di daerah Cawang, Jakarta Timur, Selasa, 23 Juli 2024. Sumber: Polda Metro Jaya
Kurir 6 Kilogram Sabu dalam Boneka Ternyata Residivis Kasus Narkoba

Sebelum ditangkap sebagai kurir narkoba, tersangka pernah berurusan dengan polisi karena terbukti positif menggunakan sabu.


Polisi Tangkap Kurir Narkoba yang Bawa 6 Kg Sabu di Dalam Boneka

1 hari lalu

Ilustrasi Sabu. TEMPO/Amston Probel
Polisi Tangkap Kurir Narkoba yang Bawa 6 Kg Sabu di Dalam Boneka

Polda Metro Jaya menyita 8 boneka berisi 12 bungkus narkoba jenis sabu seberat enam kilogram.


Pentingnya Makanan Kaya Antioksidan untuk Lawan Radikal Bebas akibat Polusi Udara

4 hari lalu

Ilustrasi wanita makan buah dan sayur. shutterstock.com
Pentingnya Makanan Kaya Antioksidan untuk Lawan Radikal Bebas akibat Polusi Udara

Masyarakat diminta mengonsumsi makanan minuman kaya antioksidan untuk melawan radikal bebas yang dapat menyebabkan kerusakan sel dan jaringan tubuh.


Polisi Bubarkan Judi Sabung Ayam di Bekasi, 70 Orang Diringkus

4 hari lalu

Ilustrasi seorang penjudi di tempat sabung ayam di Haiti. AP/Ricardo Arduengo
Polisi Bubarkan Judi Sabung Ayam di Bekasi, 70 Orang Diringkus

Praktik judi sabung ayam ini dilakukan di tempat yang tersembunyi dan juga tertutup di Jatimekar, Bekasi.


Polda Metro Catat 25.827 Pelanggaran dalam Operasi Patuh Jaya 2024 Sampai Hari ke-7

4 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjawab pertanyaan media saat konferensi pers terkait pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 15 Juli 2024. Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggerebek sebuah gudang penyimpanan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di wilayah Cilincing, Jakarta Utara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Catat 25.827 Pelanggaran dalam Operasi Patuh Jaya 2024 Sampai Hari ke-7

Sebanyak 25.827 pelanggaran lalu lintas selama tujuh hari penyelenggaraan Operasi Patuh Jaya 2024, mayoritas terjaring melalui tilang elektronik


Fakta-fakta Wacana Ganjil Genap 24 jam di Jakarta

5 hari lalu

Petugas kepolisian melarang pengendara mobil berplat nomor genap memasuki Jalan MH Thamrin di kawasan Bundaran Monas, Jakarta, Jumat, 13 Agustus 2021. Pemprov DKI Jakarta menerapkan sistem ganjil genap di delapan ruas jalan di Jakarta pada pukul 06.00-20.00 WIB. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Fakta-fakta Wacana Ganjil Genap 24 jam di Jakarta

Ganjil genap 24 jam pernah diusulkan oleh salah satu angggota DPRD DKI Jakarta. Berikut fakta-fakta soal wacana tersebut.


Polisi Kantongi Identitas Pengirim Paket 30 Kg Ganja ke Tanjung Priok: Bernama Bhegeng

5 hari lalu

Polisi menyita barang bukti narkoba jenis ganja yang disimpan di rumah pelaku di Tanjung Priok, Jakarta Utara.ANTARA/HO-Polda Metro Jaya
Polisi Kantongi Identitas Pengirim Paket 30 Kg Ganja ke Tanjung Priok: Bernama Bhegeng

Bhegeng masuk ke dalam DPO karena kirim paket 30 kilogram ganja dari Medan.