Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Cara Cepat Mengecek Uji Emisi Lewat Aplikasi

image-gnews
Aplikasi Uji Emisi ditampilkan dalam peluncuran di Balaikota, Jakarta, Selasa, 13 Agustus 2019. Uji emisi akan menjadi syarat untuk bisa mengikuti proses pelayanan kendaraan lainnya. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Aplikasi Uji Emisi ditampilkan dalam peluncuran di Balaikota, Jakarta, Selasa, 13 Agustus 2019. Uji emisi akan menjadi syarat untuk bisa mengikuti proses pelayanan kendaraan lainnya. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Belakangan ini pemerintah tengah menggencarkan uji emisi kendaraan bermotor untuk menangani polusi udara yang kian memburuk. Meskipun, Polda Metro Jaya belakangan mencabut sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lulus atau belum melakukan uji emisi.

Dikutip dari astra-daihatsu.id, uji emisi kendaraan merupakan pengujian untuk mengukur jumlah polutan atau gas berbahaya yang dihasilkan oleh kendaraan bermotor. Pengujian ini bertujuan menilai tingkat polusi udara yang dihasilkan oleh kendaraan, sekaligus dan memastikan mematuhi standar emisi yang telah ditetapkan oleh pemerintah atau badan pengatur lingkungan.

Dirangkum dari wuling.id, pengujian emisi kendaraan bermotor dilakukan dengan memasangkan alat pendeteksi gas pada knalpot kendaraan. Kemudian kendaraan dihidupkan, tetapi tidak menyalakan alat elektronik di dalamnya, seperti pendingin udara, lampu, dan radio. Pengujian ini akan dilakukan selama 5 sampai 7 menit.

Setelah ujian selesai, kandungan dan kadar zat pada asap kendaraan tersebut akan dicatat. Kandungan zat yang akan dideteksi adalah CO (karbon monoksida), C (hidrokarbon), CO2 (karbon dioksida), O2 (oksigen) dan NO (nitrogen oksida). 

Lebih lanjut, pengecekan status uji emisi kendaraan dapat melalui aplikasi Cek Uji Emisi di Google Play Store. Dikutip dari Antara, berikut prosedur pengecekkan uji emisi mobil atau motor melalui aplikasi.

1. Download aplikasi E-Uji Emisi

2. Buka aplikasi dan tidak perlu membuat akun atau Login

3. Pilih “Sejarah Uji Emisi” untuk mengetahui apakah pernah melakukan uji emisi atau belum

4. Masukkan nomor seri pelat nomor kendaraan yang dimiliki dan tunggu hasilnya

5. Jika sudah, akan muncul informasi mengenai hasil uji emisi

6. Jika belum, akan muncul informasi “Mohon maaf nomor data pengujian tidak ditemukan”.

Pengecekan uji emisi juga dapat dilakukan melalui laman ujiemisi.jakarta.go.id dengan prosedur sebagai berikut.

1. Masuk link ujiemisi.jakarta.go.id

2. Memasukkan pelat nomor kendaraan yang digunakan. 

3. Kemudian pilih jenis kendaraan yang dimiliki, baik roda 4 atau roda 2. 

4. Bila kendaraan sudah melakukan uji emisi, maka tampilan selanjutnya akan keluar status uji emisi berupa tulisan 'LULUS'. 

Perlu diketahui, aplikasi ini juga menginformasikan jadwal pengecekan uji emisi pada periode selanjutnya. Bagi status lulus akan mendapatkan Sertifikat uji emisi dan berlaku untuk satu tahun kedepan. Sedangkan bagi kendaraan statusnya tertulis 'Kendaraan Belum Uji Emisi' wajib melakukan pengujian, sesuai dengan yang tercatat pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 92 Tahun 2007 tentang Uji Emisi, Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, hingga Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

Sebagai informasi, kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi akan kenai denda sesuai dengan pasal 285 dan pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dengan denda maksimal sebesar Rp250.000 untuk sepeda motor dan maksimal Rp500.000 untuk mobil, dikutip dari dishub.purwakartakab.go.id.

KHUMAR MAHENDRA  | DICKY KURNIAWAN

Pilihan Editor: Cara Pengecekan Uji Emisi Kendaraan Bermotor Berikut Manfaatnya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tolak Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo, Apa Tugas dan Wewenang LPSK?

1 jam lalu

Mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Syahrul diduga bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Tolak Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo, Apa Tugas dan Wewenang LPSK?

LPSK menolak permohonan perlindungan oleh Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. Apa Tugas dan Wewenang LPSK?


Polda Metro Jaya Diminta Lebih Galak dan Segera Tahan Firli Bahuri

3 jam lalu

Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 20 November 2023. Ketua KPK Firli Bahuri mengadakan jumpa pers dengan media sebelum melaksanakan pemeriksaan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. TEMPO/Magang/Joseph
Polda Metro Jaya Diminta Lebih Galak dan Segera Tahan Firli Bahuri

Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka, tapi tidak menahannya


Firli Bahuri Tersangka Dugaan Pemerasan, Polisi akan Periksa 3 Tahanan KPK Besok

4 jam lalu

Mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, seusai menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 23 November 2023. Syahrul Yasin Limpo, diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Firli Bahuri Tersangka Dugaan Pemerasan, Polisi akan Periksa 3 Tahanan KPK Besok

Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga tahanan KPK besok. Pemeriksaan ini soal Ketua KPK Firli Bahuri yang menjadi tersangka.


Firli Bahuri akan Diperiksa sebagai Tersangka Pemerasan SYL Jumat Besok

4 jam lalu

Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 20 November 2023.  Firli mengaku tidak akan mundur meskipun dirinya diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). TEMPO/Magang/Joseph.
Firli Bahuri akan Diperiksa sebagai Tersangka Pemerasan SYL Jumat Besok

Polisi akan memeriksa Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan Syahrul Yasin Limpo


Dewas KPK Sebut Proses Etik Firli Bahuri Akan Selesai Secepatnya

5 jam lalu

Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 20 November 2023. Firli mengaku tidak akan mundur meskipun dirinya diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). TEMPO/Magang/Joseph.
Dewas KPK Sebut Proses Etik Firli Bahuri Akan Selesai Secepatnya

Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyatakan proses etik terhadap Firli Bahuri akan selesai secepatnya.


Firli Bahuri Jadi Tersangka Polda Metro Jaya, Peran Dewan Pengawas KPK Disorot, Ini Profil Anggota Dewas KPK

13 jam lalu

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah) bersama empat anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris (kanan), Harjono, Albertina Ho dan Indriyanto Seno Adji (kiri), memberikan keterangan terkait capaian Kinerja Dewan Pengawas KPK Tahun 2022, di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin, 9 Januari 2023. Dalam acara itu, Dewas KPK juga menyatakan Firli Bahuri tidak melanggar etik terkait proses hibah lagu mars dan himne bagi lembaga antirasuah itu dari istri Firli. TEMPO/Imam Sukamto
Firli Bahuri Jadi Tersangka Polda Metro Jaya, Peran Dewan Pengawas KPK Disorot, Ini Profil Anggota Dewas KPK

Firli Bahuri tersangka dugaan pemerasan, Dewan Pengawas KPK kemudian menjadi sorotan, apa saja tugasnya? Ini profil anggota Dewas KPK.


LPSK Berikan Perlindungan kepada 3 Saksi di Kasus Syahrul Yasin Limpo

22 jam lalu

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi bersama pimpinan lainnya konferensi pers menolak permohonan perlindungan Putri Candrawathi pada kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin, 15 Agustus 2022. Penolakan ini dilakukan setelah melakukan berbagai pendalaman. Dokumentasi LPSK
LPSK Berikan Perlindungan kepada 3 Saksi di Kasus Syahrul Yasin Limpo

LPSK memutuskan permohonan perlindungan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ditolak. Sedangkan 3 saksi diterima.


Firli Bahuri Ajukan Praperadilan Gugat Polda Metro Jaya, Begini Pengertian Praperadilan

1 hari lalu

Ketua KPK, Firli Bahuri, menghadirkan Walikota Bima periode 2018-2023, Muhammad Lutfi, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 5 Oktober 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Muhammad Lutfi, dalam dugaan tindak pidana korupsi ikut serta dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi mencapai Rp.8,6 miliar di lingkungan Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat. TEMPO/Imam Sukamto
Firli Bahuri Ajukan Praperadilan Gugat Polda Metro Jaya, Begini Pengertian Praperadilan

Tak terima dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya, Firli Bahuri ajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Begini penjelasan mengenai praperadilan.


Firli Bahuri Tersangka, Rumah Singgahnya di Kertanegara Tak Terpelihara

1 hari lalu

Suasana rumah singgah Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, tampak kosong dan tidak terpelihara usai Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan pada Kamis, 26 Oktober 2023. TEMPO/Advist Khoirunikmah
Firli Bahuri Tersangka, Rumah Singgahnya di Kertanegara Tak Terpelihara

Suasana rumah singgah yang disewa Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri di Jalan Kertanegara, No. 46, Kebayoran Baru, berantakan


Firli Bahuri Berstatus Tersangka, Dewas KPK Pastikan Kasus Etik Terus Berjalan

1 hari lalu

Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean bersama anggota Dewan Pengawas, Syamsuddin Haris (kedua kanan), Haryono (kanan) dan Juru bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati (kiri), memberikan keterangan kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 8 April 2021. Pegawai KPK berinisial IGA resmi dipecat dengan tidak hormat karena terbukti mencuri barang bukti 1,9 kilogram emas. TEMPO/Imam Sukamto
Firli Bahuri Berstatus Tersangka, Dewas KPK Pastikan Kasus Etik Terus Berjalan

Dewas KPK memastikan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik Firli Bahuri terus berjalan meskipun Ketua KPK itu sudah berstatus tersangka.