TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memberikan tanggapan soal diberhentikannya pemberlakuan sanksi tilang uji emisi di wilayah Ibu Kota. Menurut mereka, kebijakan tersebut efektif untuk memberikan efek jera kepada pengendara.
Hal tersebut dipaparkan langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto. Dirinya menjelaskan bahwa tilang uji emisi menjadi pengingat kepada pemilik kendaraan untuk melakukan uji emisi.
Baca Juga:
"Kalau kami sih merasa bahwa itu (tilang uji emisi) efektif. Jadi itu merupakan efek jera dan itu pembelajaran kepada masyarakat juga," kata Asep seperti dilansir dari Antara hari ini, Kamis, 14 September 2023.
Lebih lanjut dirinya mengatakan bahwa meski Polda Metro Jaya menghentikan sanksi tilang uji emisi, namun seharusnya pemilik kendaraan sadar untuk melakukan pengecekan. Hal itu dilakukan untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta dan kesehatan kendaraan itu sendiri.
"Jadi ada atau tidak ada tilang, uji emisi itu sebenarnya merupakan sebuah kewajiban moral bagi seluruh warga Jakarta," tegas Asep.
Asep sendiri mengaku belum berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya soal penghentian sanksi tilang uji emisi tersebut. Namun menurut dia, penghentian tilang uji emisi itu bukan kewenangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), tetapi Polda Metro Jaya.
Sementara itu Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencari alternatif penegakan aturan uji emisi.
"Nanti kita diskusi lagi. Intinya yang penting adalah uji emisi. Kan para ATPM (Agen Tunggal Pemegang Merek) sudah melakukan uji emisi," kata Heru Budi Hartono beberapa hari lalu.
Heru menyebut pemberian sanksi tilang terhadap pengendara bukanlah target utama dalam penerapan aturan uji emisi. Menurut dia, aturan ini bertujuan untuk menyadarkan masyarakat untuk mengatasi masalah polusi udara di Jakarta.
Pilihan Editor: BPKB Digital Siap Diluncurkan Tahun Depan, Apa Keunggulannya?
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto