Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Incar 15 Pelanggaran, Catat Besaran Denda Tilang Operasi Zebra Jaya 2023

Reporter

image-gnews
Petugas Satlantas Polres Metro Tangerang Kota menindak pengendara motor yang kedapatan tidak menggunakan helm saat pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2022 di Tangerang, Banten, Selasa 4 Oktober 2022. Dalam operasi tersebut Satlantas Polres Metro Tangerang Kota tidak melakukan penilangan bagi pengendara yang melanggar dan petugas hanya memberikan penindakan dengan memberikan surat teguran secara tertulis serta membagikan helm bagi pengendara motor yang tidak memakai helm. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Petugas Satlantas Polres Metro Tangerang Kota menindak pengendara motor yang kedapatan tidak menggunakan helm saat pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2022 di Tangerang, Banten, Selasa 4 Oktober 2022. Dalam operasi tersebut Satlantas Polres Metro Tangerang Kota tidak melakukan penilangan bagi pengendara yang melanggar dan petugas hanya memberikan penindakan dengan memberikan surat teguran secara tertulis serta membagikan helm bagi pengendara motor yang tidak memakai helm. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya tengah menggelar Operasi Zebra pada Senin, 18 September hingga 1 Oktober 2023. Operasi ini diharapkan mampu menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcar lantas).

"Operasi kepolisian zebra jaya 2023. Tanggal 18 September-1 Oktober 2023. Kamseltibcarlantas yang kondusif menuju pemilu damai 2024," tulis keterangan resmi akun Instagram @tmcpoldametro.

Dalam Operasi Zebra Jaya terdapat 15 pelanggaran yang diincar oleh pihak berwajib, di mana masing-masing dijatuhi sanksi dan denda yang berbeda-beda. Berikut besaran denda tilang dalam operasi ini:

1. Melawan arus

Dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkn sanksi untuk kendaraan lawan arah. Para pelanggar nantinya dapat dipidana dengan kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

Pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur soal larangan berkendara dalam pengaruh alkohol. Pihak menerapkan sanksi pidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

3. Menggunakan HP saat mengemudi

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi akan dijatuhi sanksi pidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

4. Tidak menggunakan helm SNI

Pasal 291 UU LLAJ punya ancaman denda maksimal Rp 250 ribu bagi pengendara yang tidak menggunakan helm SNI.

5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan

Berkendara khususnya roda empat atau lebih yang tidak mengenakan sabuk pengaman saat berkendara dijerat Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu.

6. Pengemudi melebihi batas kecepatan

Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 juga mengatur soal batas kecepatan. Terdapat sanksi berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

7. Berboncengan lebih dari satu orang

Pasal 292 UU LAJ menyebutkan setiap orang yang mengemudikan motor tanpa kereta samping yang mengangkut penumpang lebih dari 1 orang akan dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

8. Tidak memiliki SIM

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setiap pengendara yang tidak memiliki SIM melanggar pasal 281 yang akan disanksi dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.

9. Kendaraan tidak memenuhi persyaratan layak jalan

Setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, dan lainnya, akan dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. Lalu untuk kendaraan roda empat atau lebih akan dipidana dengan maksimal 2 bulan atau denda Rp 500 ribu.

10. Kendaraan tanpa STNK

Pasal 288 ayat (1) UU LLAJ No 22 Tahun 2009 dijelaskan terkait pelanggaran tidak membawa STNK dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

11. Melanggar marka jalan

Pelanggaran marka jalan telah diatur dalam Pasal 287 ayat 1 UU LAJ yang terancam sanksi pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

12. Kendaraan tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar

Menurut Pasal 278 UU LAJ, pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan bakal dipidana maksimal 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

13. Memasang rotator bukan peruntukannya

Setiap kendaraan yang memasang rotator bukan dalam peruntukannya bakal didenda paling banyak Rp 250.000.

14. Kendaraan yang memakai pelat nomor rahasia

Pasal 280 berbunyi, mobil yang tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, akan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

15. Penertiban parkir liar

UU LLAJ Nomor 22 tahun 2009 Pasal 287 Ayat (3) menyebutkan, akan menjatuhi hukuman pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 bagi pelanggar parkir liar.

Pilihan Editor: Penggunaan Truk Listrik Masih Sulit Dipakai di Indonesia, Kenapa?

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


4 Cara Cek Tilang Elektronik Lewat Web Korlantas dan Aplikasi POLRI

2 hari lalu

Sejumlah kendaraan bermotor melintasi kamera  E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu 14 Maret 2021. Satlantas Polres Metro Bekasi akan memberlakukan sistem tilang elektronik atau E-TLE mulai 17 Maret 2021. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
4 Cara Cek Tilang Elektronik Lewat Web Korlantas dan Aplikasi POLRI

Cara cek tilang elektronik dapat dilakukan dengan mudah melalui situs web dan aplikasi ponsel untuk Android atau iOS.


Uni Eropa Jatuhkan Sanksi terhadap Ekstremis Israel atas Pelanggaran HAM terhadap Warga Palestina

10 hari lalu

Orang Yahudi Ultra-Ortodoks mengambil bagian dalam upacara
Uni Eropa Jatuhkan Sanksi terhadap Ekstremis Israel atas Pelanggaran HAM terhadap Warga Palestina

Uni Eropa mencatat lima individu dan tiga entitas Israel ke dalam daftar sanksi atas pelanggaran HAM terhadap warga Palestina di Tepi Barat.


Sasaran Tilang Operasi Patuh Jaya 2024: Tidak Pakai Helm Hingga Pelat Palsu

11 hari lalu

Petugas Kepolisian menindak pengendara yang melanggar di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Senin 10 Juli 2023. Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2023 mulai 10 Juli hingga 23 Juli 2023 mendatang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Sasaran Tilang Operasi Patuh Jaya 2024: Tidak Pakai Helm Hingga Pelat Palsu

Polisi mengutamakan penggunaan tilang elektronik kepada pelanggar lalu lintas saat Operasi Patuh Jaya 2024.


Polda Metro Jaya Kerahkan 2.938 Personel Gabungan dalam Operasi Patuh Jaya

11 hari lalu

Petugas Kepolisian bertugas saat Operasi Patuh Jaya 2023 di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Senin 10 Juli 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Polda Metro Jaya Kerahkan 2.938 Personel Gabungan dalam Operasi Patuh Jaya

Operasi Patuh Jaya 2024 dilakukan selama dua pekan.


Dipecat karena Kasus Pelecehan Seksual, Ini Kilas Balik saat Hasyim Asy'ari Dilantik Jadi Ketua KPU

20 hari lalu

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan secara tetap Ketua KPU Hasyim Asy'ari dari jabatannya. Putusan itu dibacakan pada Rabu, 3 Juli 2024, dalam sidang putusan kasus pelecehan seksual yang menyeret Hasyim. Ia dijatuhi sanksi pemberhentian tetap. Pada Kamis, 4 Juli 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjuk Komisioner KPU Mochammad Afifuddin sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU menggantikan Hasyim Asy'ari. TEMPO/Subekti
Dipecat karena Kasus Pelecehan Seksual, Ini Kilas Balik saat Hasyim Asy'ari Dilantik Jadi Ketua KPU

Dalam pidato pertamanya setelah serah terima jabatan, Ketua KPu Hasyim Asy'ari menekankan pentingnya kerja sama dan kolaborasi


Polda Metro Jaya Catat Ada 10 Juta Pelanggaran Lalu Lintas per Bulan di Jakarta

20 hari lalu

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Latif Usman meminta maaf usai seorang polantas viral di TikTok terima pungli saat di jalan tol, Jumat, 5 Juli 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Polda Metro Jaya Catat Ada 10 Juta Pelanggaran Lalu Lintas per Bulan di Jakarta

10 juta pelanggaran lalu lintas ini yang terekam melalui kamera ETLE


Inilah 5 Pelanggaran Ketua KPU Hasyim Asy'ari Sebelum Akhirnya Dipecat

22 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari bersiap memberikan keterangan pers terkait pemberhentian dirinya dalam sidang putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) oleh DKPP di Gedung KPU, Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dari jabatannya terkait kasus dugaan asusila terhadap salah seorang PPLN untuk wilayah Eropa. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Inilah 5 Pelanggaran Ketua KPU Hasyim Asy'ari Sebelum Akhirnya Dipecat

Berikut deretan pelanggaran yang dilakukan Hasyim Asy'ari saat menjadi Ketua KPU.


Shopee dan SPX Express Tanda Tangani Pakta Integritas Perubahan Perilaku atas Dugaan Pelanggaran

24 hari lalu

(dari kiri) Direktur Eksekutif Shopee Indonesia Handika Jahja, Kuasa Hukum Shopee Indonesia Harry Rizki Perdana Putra, dan Direktur Utama SPX Express Richard Anggoro menandatangani pakta integritas perubahan perilaku atas dugaan pelanggaran layanan jasa pengiriman di Kantor KPPU, Jakarta Pusat pada Selasa, 2 Juli 2024. TEMPO/Annisa Febiola.
Shopee dan SPX Express Tanda Tangani Pakta Integritas Perubahan Perilaku atas Dugaan Pelanggaran

Shopee Indonesia merupakan terlapor I dan SPX Express sebagai terlapor II.


Rugikan Negara karena Laporan Pajak Fiktif, Direktur PT SDR Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp7,8 Miliar

26 hari lalu

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Rugikan Negara karena Laporan Pajak Fiktif, Direktur PT SDR Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp7,8 Miliar

Pengadilan Negeri Binjai memutuskan terdakwa Dwi Riko Susanto selaku Direktur PT Susanto Dwi Rezeki atau PT SDR bersalah melakukan pelanggaran perpajakan.


Bocah Tewas Diduga Disiksa Polisi, Polresta Padang Sebut Bila Ada Pelanggaran Akan Diproses

33 hari lalu

Ilustrasi Penyiksaan oleh Polisi atau Kekerasan oleh Polisi. shutterstock.com
Bocah Tewas Diduga Disiksa Polisi, Polresta Padang Sebut Bila Ada Pelanggaran Akan Diproses

Jika ditemukan pelanggaran oleh anggota polisi Padang yang mengakibatkan tewasnya Afif Maulana diproses oleh Bidpropam Polda Sumbar.