Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Incar 15 Pelanggaran, Catat Besaran Denda Tilang Operasi Zebra Jaya 2023

Reporter

image-gnews
Petugas Satlantas Polres Metro Tangerang Kota menindak pengendara motor yang kedapatan tidak menggunakan helm saat pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2022 di Tangerang, Banten, Selasa 4 Oktober 2022. Dalam operasi tersebut Satlantas Polres Metro Tangerang Kota tidak melakukan penilangan bagi pengendara yang melanggar dan petugas hanya memberikan penindakan dengan memberikan surat teguran secara tertulis serta membagikan helm bagi pengendara motor yang tidak memakai helm. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Petugas Satlantas Polres Metro Tangerang Kota menindak pengendara motor yang kedapatan tidak menggunakan helm saat pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2022 di Tangerang, Banten, Selasa 4 Oktober 2022. Dalam operasi tersebut Satlantas Polres Metro Tangerang Kota tidak melakukan penilangan bagi pengendara yang melanggar dan petugas hanya memberikan penindakan dengan memberikan surat teguran secara tertulis serta membagikan helm bagi pengendara motor yang tidak memakai helm. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya tengah menggelar Operasi Zebra pada Senin, 18 September hingga 1 Oktober 2023. Operasi ini diharapkan mampu menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcar lantas).

"Operasi kepolisian zebra jaya 2023. Tanggal 18 September-1 Oktober 2023. Kamseltibcarlantas yang kondusif menuju pemilu damai 2024," tulis keterangan resmi akun Instagram @tmcpoldametro.

Dalam Operasi Zebra Jaya terdapat 15 pelanggaran yang diincar oleh pihak berwajib, di mana masing-masing dijatuhi sanksi dan denda yang berbeda-beda. Berikut besaran denda tilang dalam operasi ini:

1. Melawan arus

Dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkn sanksi untuk kendaraan lawan arah. Para pelanggar nantinya dapat dipidana dengan kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

Pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur soal larangan berkendara dalam pengaruh alkohol. Pihak menerapkan sanksi pidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

3. Menggunakan HP saat mengemudi

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi akan dijatuhi sanksi pidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

4. Tidak menggunakan helm SNI

Pasal 291 UU LLAJ punya ancaman denda maksimal Rp 250 ribu bagi pengendara yang tidak menggunakan helm SNI.

5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan

Berkendara khususnya roda empat atau lebih yang tidak mengenakan sabuk pengaman saat berkendara dijerat Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu.

6. Pengemudi melebihi batas kecepatan

Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 juga mengatur soal batas kecepatan. Terdapat sanksi berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

7. Berboncengan lebih dari satu orang

Pasal 292 UU LAJ menyebutkan setiap orang yang mengemudikan motor tanpa kereta samping yang mengangkut penumpang lebih dari 1 orang akan dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

8. Tidak memiliki SIM

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setiap pengendara yang tidak memiliki SIM melanggar pasal 281 yang akan disanksi dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.

9. Kendaraan tidak memenuhi persyaratan layak jalan

Setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, dan lainnya, akan dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. Lalu untuk kendaraan roda empat atau lebih akan dipidana dengan maksimal 2 bulan atau denda Rp 500 ribu.

10. Kendaraan tanpa STNK

Pasal 288 ayat (1) UU LLAJ No 22 Tahun 2009 dijelaskan terkait pelanggaran tidak membawa STNK dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

11. Melanggar marka jalan

Pelanggaran marka jalan telah diatur dalam Pasal 287 ayat 1 UU LAJ yang terancam sanksi pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

12. Kendaraan tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar

Menurut Pasal 278 UU LAJ, pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan bakal dipidana maksimal 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

13. Memasang rotator bukan peruntukannya

Setiap kendaraan yang memasang rotator bukan dalam peruntukannya bakal didenda paling banyak Rp 250.000.

14. Kendaraan yang memakai pelat nomor rahasia

Pasal 280 berbunyi, mobil yang tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, akan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

15. Penertiban parkir liar

UU LLAJ Nomor 22 tahun 2009 Pasal 287 Ayat (3) menyebutkan, akan menjatuhi hukuman pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 bagi pelanggar parkir liar.

Pilihan Editor: Penggunaan Truk Listrik Masih Sulit Dipakai di Indonesia, Kenapa?

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Bakal Terapkan Sistem Poin pada SIM untuk Pelanggaran Lalu Lintas, Begini Mekanismenya

1 hari lalu

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram
Polisi Bakal Terapkan Sistem Poin pada SIM untuk Pelanggaran Lalu Lintas, Begini Mekanismenya

Pengurangan poin ini akan dilakukan pada SIM dan jika poin tersebut habis, maka SIM pengendara bisa dicabut.


Viral Pemotor di Depok Berkendara Sambil Rebahan, Langsung Ditindak Lewat ETLE

1 hari lalu

Foto: Instagram/@depok24jam
Viral Pemotor di Depok Berkendara Sambil Rebahan, Langsung Ditindak Lewat ETLE

Sebuah video viral memperlihatkan pemotor mengendarai sepeda motornya sambil rebahanan di Jalan Margonda, Depok.


3.000 Pengendara Terjaring Operasi Zebra 2023 di Malang

2 hari lalu

Petugas Kepolisian Lalu Lintas (Polantas) menggelar Operasi Zebra di Kawasan Cawang, Jakarta, Senin, 26 Oktober 2020. TEMPO/Muhammad Hidayat
3.000 Pengendara Terjaring Operasi Zebra 2023 di Malang

Satlantas Polres Malang mencatatkan 3.000 lebih pelanggaran lalu lintas selama dua pekan Operasi Zebra 2023.


Lima Hari Operasi Zebra Jaya 2023, 941 Pemotor Ditindak di Jakarta Selatan

2 hari lalu

Petugas kepolisian memeriksa kelengkapan surat pengendara roda dua pada Operasi Zebra 2022 di Rangkasbitung, Lebak, Banten, Selasa 4 Oktober 2022. Operasi Zebra 2022 yang dilaksanakan serentak di 33 provinsi di Indonesia hingga 16 Oktober tersebut bertujuan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas
Lima Hari Operasi Zebra Jaya 2023, 941 Pemotor Ditindak di Jakarta Selatan

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengaku telah menindak 941 pengendara sepeda motor dalam Operasi Zebra Jaya 2023.


941 Pengendara Motor Terjaring Selama Sepekan Operasi Zebra Jaya 2023 di Jakarta Selatan

3 hari lalu

Anggota Polisi Lalu Lintas memberikan sosialisasi Operasi Zebra Jaya 2023 di Tugu Tani, Jakarta, Senin, 18 September 2023. Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya 2023 mulai dari tanggal 18 September hingga 1 Oktober 2023 dengan menyasar 15 jenis pelanggaran. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
941 Pengendara Motor Terjaring Selama Sepekan Operasi Zebra Jaya 2023 di Jakarta Selatan

Kapolres Metro Jakarta Selatan berharap Operasi Zebra Jaya dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayahnya.


3 Hari Operasi Zebra 2023, Jumlah Pelanggar Lawan Arah Menurun

4 hari lalu

Anggota Polisi Lalu Lintas memberikan sosialisasi Operasi Zebra Jaya 2023 di Tugu Tani, Jakarta, Senin, 18 September 2023. Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya 2023 mulai dari tanggal 18 September hingga 1 Oktober 2023 dengan menyasar 15 jenis pelanggaran. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
3 Hari Operasi Zebra 2023, Jumlah Pelanggar Lawan Arah Menurun

Ditlantas Polda Metro Jaya mencatatkan pelanggaran lalu lintas pemotor lawan arah menurun di hari ketiga Operasi Zebra 2023.


Buntut Nasabah Bunuh Diri, AFPI Cek Apakah Anggotanya AdaKami Lakukan Pelanggaran atau....

6 hari lalu

Ilustrasi pinjaman online. Freepik
Buntut Nasabah Bunuh Diri, AFPI Cek Apakah Anggotanya AdaKami Lakukan Pelanggaran atau....

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) akan melakukan pengecekan apakah benar AdaKami melakukan pelanggaran.


Polda Metro Jaya Catatkan 8.254 Kecelakaan Sejak Januari 2023, 443 Korban Tewas

8 hari lalu

Ilustrasi motor tabrakan. all-free-download.com
Polda Metro Jaya Catatkan 8.254 Kecelakaan Sejak Januari 2023, 443 Korban Tewas

Jumlah kecelakaan tersebut meningkat kurang lebih 43 persen jika dibandingkan periode Januari hingga Agustus 2022.


Kecelakaan Lalu Lintas Meningkat 43 Persen pada 2023, Polisi Gelar Operasi Zebra Jaya

8 hari lalu

Polda Metro Jaya lakukan Apel Gerakan Pasukan Operasi Zebra Jaya 2023 di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 18 September 2023. Tempo/Novali Panji
Kecelakaan Lalu Lintas Meningkat 43 Persen pada 2023, Polisi Gelar Operasi Zebra Jaya

Kecelakaan lalu lintas pada periode Januari hingga Agustus 2023 mencapai 8.254 kasus, naik 43 persen dibandingkan 2022.


Operasi Zebra Jaya 2023 Akan Sasar Pengendara Motor Lawan Arah

8 hari lalu

Polda Metro Jaya lakukan Apel Gerakan Pasukan Operasi Zebra Jaya 2023 di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 18 September 2023. Tempo/Novali Panji
Operasi Zebra Jaya 2023 Akan Sasar Pengendara Motor Lawan Arah

Operasi Zebra Jaya 2023 akan menyasar pengendara motor yang suka melawan arah. Difokuskan di sejumlah titik.