Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Incar 15 Pelanggaran, Catat Besaran Denda Tilang Operasi Zebra Jaya 2023

Reporter

image-gnews
Petugas Satlantas Polres Metro Tangerang Kota menindak pengendara motor yang kedapatan tidak menggunakan helm saat pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2022 di Tangerang, Banten, Selasa 4 Oktober 2022. Dalam operasi tersebut Satlantas Polres Metro Tangerang Kota tidak melakukan penilangan bagi pengendara yang melanggar dan petugas hanya memberikan penindakan dengan memberikan surat teguran secara tertulis serta membagikan helm bagi pengendara motor yang tidak memakai helm. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Petugas Satlantas Polres Metro Tangerang Kota menindak pengendara motor yang kedapatan tidak menggunakan helm saat pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2022 di Tangerang, Banten, Selasa 4 Oktober 2022. Dalam operasi tersebut Satlantas Polres Metro Tangerang Kota tidak melakukan penilangan bagi pengendara yang melanggar dan petugas hanya memberikan penindakan dengan memberikan surat teguran secara tertulis serta membagikan helm bagi pengendara motor yang tidak memakai helm. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya tengah menggelar Operasi Zebra pada Senin, 18 September hingga 1 Oktober 2023. Operasi ini diharapkan mampu menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcar lantas).

"Operasi kepolisian zebra jaya 2023. Tanggal 18 September-1 Oktober 2023. Kamseltibcarlantas yang kondusif menuju pemilu damai 2024," tulis keterangan resmi akun Instagram @tmcpoldametro.

Dalam Operasi Zebra Jaya terdapat 15 pelanggaran yang diincar oleh pihak berwajib, di mana masing-masing dijatuhi sanksi dan denda yang berbeda-beda. Berikut besaran denda tilang dalam operasi ini:

1. Melawan arus

Dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkn sanksi untuk kendaraan lawan arah. Para pelanggar nantinya dapat dipidana dengan kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

Pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur soal larangan berkendara dalam pengaruh alkohol. Pihak menerapkan sanksi pidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

3. Menggunakan HP saat mengemudi

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi akan dijatuhi sanksi pidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

4. Tidak menggunakan helm SNI

Pasal 291 UU LLAJ punya ancaman denda maksimal Rp 250 ribu bagi pengendara yang tidak menggunakan helm SNI.

5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan

Berkendara khususnya roda empat atau lebih yang tidak mengenakan sabuk pengaman saat berkendara dijerat Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu.

6. Pengemudi melebihi batas kecepatan

Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 juga mengatur soal batas kecepatan. Terdapat sanksi berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

7. Berboncengan lebih dari satu orang

Pasal 292 UU LAJ menyebutkan setiap orang yang mengemudikan motor tanpa kereta samping yang mengangkut penumpang lebih dari 1 orang akan dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

8. Tidak memiliki SIM

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setiap pengendara yang tidak memiliki SIM melanggar pasal 281 yang akan disanksi dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.

9. Kendaraan tidak memenuhi persyaratan layak jalan

Setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, dan lainnya, akan dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. Lalu untuk kendaraan roda empat atau lebih akan dipidana dengan maksimal 2 bulan atau denda Rp 500 ribu.

10. Kendaraan tanpa STNK

Pasal 288 ayat (1) UU LLAJ No 22 Tahun 2009 dijelaskan terkait pelanggaran tidak membawa STNK dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

11. Melanggar marka jalan

Pelanggaran marka jalan telah diatur dalam Pasal 287 ayat 1 UU LAJ yang terancam sanksi pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

12. Kendaraan tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar

Menurut Pasal 278 UU LAJ, pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan bakal dipidana maksimal 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

13. Memasang rotator bukan peruntukannya

Setiap kendaraan yang memasang rotator bukan dalam peruntukannya bakal didenda paling banyak Rp 250.000.

14. Kendaraan yang memakai pelat nomor rahasia

Pasal 280 berbunyi, mobil yang tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, akan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

15. Penertiban parkir liar

UU LLAJ Nomor 22 tahun 2009 Pasal 287 Ayat (3) menyebutkan, akan menjatuhi hukuman pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 bagi pelanggar parkir liar.

Pilihan Editor: Penggunaan Truk Listrik Masih Sulit Dipakai di Indonesia, Kenapa?

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pengadilan Rusia Tolak Banding Google Atas Denda US$50 Juta Soal Konten Ukraina

18 hari lalu

Logo Google. REUTERS
Pengadilan Rusia Tolak Banding Google Atas Denda US$50 Juta Soal Konten Ukraina

Pengadilan Rusia menolak banding Google Alphabet terhadap denda 4,6 miliar rubel atau sekitar US$49,4 juta terkait konten perang di Ukraina


Cara Cek Lokasi Kamera Tilang Elektronik untuk Mudik Lebaran 2024

25 hari lalu

Sejumlah kendaraan bermotor melintasi kamera  E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu 14 Maret 2021. Satlantas Polres Metro Bekasi akan memberlakukan sistem tilang elektronik atau E-TLE mulai 17 Maret 2021. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Cara Cek Lokasi Kamera Tilang Elektronik untuk Mudik Lebaran 2024

Berikut ini beberapa cara cek lokasi kamera tilang elektronik (ETLE) untuk mudik Lebaran 2024. Pengecekan bisa melalui aplikasi Waze.


5 Pelanggaran yang Dilakukan Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Terbaru Kasus Penggelembungan Suara di Jatim

32 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas gugatan Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti
5 Pelanggaran yang Dilakukan Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Terbaru Kasus Penggelembungan Suara di Jatim

Pelanggaran ini menambah daftar pelanggaran yang dilakukan Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Sebelumnya ia telah menerima empat sanksi etik.


Jadwal Ganjil Genap Selama Arus Mudik Lebaran, Pelanggar Aturan Langsung Ditilang Lewat ETLE

41 hari lalu

Pemudik terjebak kemacetan saat pemberlakuan sistem satu arah (one way) di Jalur Selatan, Malangbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis 20 April 2023. Polda Jawa Barat memberlakukan rekayasa lalu lintas sistem satu arah dari Limbangan, Garut, menuju Tasikmalaya dan sebaliknya untuk mengurai kemacetan pada arus mudik Lebaran. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Jadwal Ganjil Genap Selama Arus Mudik Lebaran, Pelanggar Aturan Langsung Ditilang Lewat ETLE

Polri memberlakukan ganjil genap selama arus mudik dan arus balik lebaran. Pelanggar tidak akan diputar balik tapi langsung ditilang lewat ETLE.


H-2 Pengumuman KPU: Begini Aturan Laporan Dugaan TSM Agar Batalkan Hasil Pilpres 2024

41 hari lalu

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
H-2 Pengumuman KPU: Begini Aturan Laporan Dugaan TSM Agar Batalkan Hasil Pilpres 2024

Pelanggaran TSM salah satu pelanggaran terberat dalam pemilu dan bisa mendiskualifikasi peserta pemilu. Namun, pembuktian pelanggaran TSM tergolong rumit


1.461 Pengendara Kena Tegur Selama 9 Hari Operasi Keselamatan Lalu Lintas di Depok

47 hari lalu

Polda Metro Jaya menyosialisasikan Operasi Keselamatan Jaya 2024 kepada masyarakat di beberapa titik strategis di Jakarta, pada Senin, 4 Februari 2024. Operasi ini disebut untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, mengurangi angka kecelakaan, dan pelanggaran. Foto: Humas Polda Metro Jaya
1.461 Pengendara Kena Tegur Selama 9 Hari Operasi Keselamatan Lalu Lintas di Depok

Selain itu, penindakan melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE ada 546 pelanggaran lalu lintas.


Aneka Pelanggaran dalam Operasi Keselamatan Jaya 2024: Lawan Arah hingga Main Ponsel saat Mengemudi

49 hari lalu

Polda Metro Jaya menyosialisasikan Operasi Keselamatan Jaya 2024 kepada masyarakat di beberapa titik strategis di Jakarta, pada Senin, 4 Februari 2024. Operasi ini disebut untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, mengurangi angka kecelakaan, dan pelanggaran. Foto: Humas Polda Metro Jaya
Aneka Pelanggaran dalam Operasi Keselamatan Jaya 2024: Lawan Arah hingga Main Ponsel saat Mengemudi

Ditlantas Polda Metro Jaya menilang ribuan pengguna kendaraan roda dua dan empat dalam Operasi Keselamatan Jaya 2024.


Apa yang Terjadi jika Tidak Melaporkan SPT Tahunan?

49 hari lalu

Pegawai membantu Wajib Pajak yang hendak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jumat 31 Maret 2023. Seluruh warga negara Indonesia yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak diwajibkan untuk melaporkan SPT pajak adapun deadline penyampaian SPT wajib pajak orang pribadi akan berakhir hari ini, Jumat (31/3/2023). Tempo/Tony Hartawan
Apa yang Terjadi jika Tidak Melaporkan SPT Tahunan?

SPT Tahunan adalah alat yang digunakan oleh setiap wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak.


Operasi Keselamatan 2024, Polri Sebut Ada 30.468 Pelanggaran Lalu Lintas

52 hari lalu

Polda Metro Jaya menyosialisasikan Operasi Keselamatan Jaya 2024 kepada masyarakat di beberapa titik strategis di Jakarta, pada Senin, 4 Februari 2024. Operasi ini disebut untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, mengurangi angka kecelakaan, dan pelanggaran. Foto: Humas Polda Metro Jaya
Operasi Keselamatan 2024, Polri Sebut Ada 30.468 Pelanggaran Lalu Lintas

Korlantas Polri mencatat ada 30.468 pelanggaran lalu lintas dalam Operasi Keselamatan 2024 per hari ini, Jumat, 8 Maret 2024.


Dalam Sembilan Hari, Polisi Tilang 623 Kendaraan Lawan Arah di Jakarta

56 hari lalu

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bersama TNI dan Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pengendara roda dua yang melawan arah di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta, Kamis, 22 Februari 2024. ANTARA/HO-Dinas Perhubungan DKI Jakarta
Dalam Sembilan Hari, Polisi Tilang 623 Kendaraan Lawan Arah di Jakarta

Operasi gabungan Polda Metro Jaya, TNI, dan Dishub DKI Jakarta menindak lebih dari 600 kendaraan yang lawan arah dalam sembilan hari terakhir