TEMPO.CO, Jakarta - Lebih dari 30 model motor listrik kini telah mendapat insentif dari pemerintah sebesar Rp 7 juta. Tak hanya itu, sepeda motor listrik juga bebas dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 6 Tahun 2023 menyebutkan bahwa Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023, biaya PKB dan BBNKB motor listrik sebesar 0 persen atau nihil.
Direktur PT Terang Dunia Internusa (TDI) Stephen Mulyadi menjelaskan bahwa pengurusan kendaraan motor listrik tercatat di bawah Rp 200 ribu. Biaya tersebut meliputi, SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) Rp 35.000, biaya administrasi Rp 100.000 dan biaya TNKB Rp 60.000.
”Sehingga, biaya yang dibayarkan hanya sebesar Rp 195.000 sesuai dengan yang tertera pada STNK. Sedangkan untuk perpanjangan STNK, biaya yang dikeluarkan jauh lebih murah, karena sudah tidak dikenakan biaya administrasi,” kata Stephen dalam keterangan resminya.
PT TDI sendiri merupakan produsen motor listrik United E-Motor yang sudah mengaspal sejak akhir 2020 dan telah merilis empat tipe sepeda motor listrik, yaitu TX3000 motor listrik 3000, TX1800, T1800 dan MX1200.
Keempat tipe motor listrik tersebut memiliki TKDN di atas 50 persen dan berhak mendapatkan bantuan pemerintah melalui insentif sebesar Rp 7 juta. Saat ini sudah lebih dari 50 dealer resmi di seluruh Indonesia yang menjual produk united E-Motor.
Pilihan Editor: BRIN Akan Hadirkan Kendaraan Otonom di Bandara dan Kebun Raya
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto