Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terjerat Korupsi, Intip Isi Garasi Eks Direktur Pos Indonesia Siti Choiriana

image-gnews
Direktur Consumer Service Telkom Indonesia Siti Choiriana saat konferensi pers di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin  24 Februari 2020. TEMPO/EKO WAHYUDI
Direktur Consumer Service Telkom Indonesia Siti Choiriana saat konferensi pers di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin 24 Februari 2020. TEMPO/EKO WAHYUDI
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Direktur Bisnis Kurir dan Logistik PT Pos Indonesia (Persero) Siti Choiriana ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan barang fiktif di PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk pada 2017. Penetapan tersangka dilakukan setelah pemanggilan Siti sebagai saksi pada 31 Agustus 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting mengatakan Siti Choiriana diduga terlibat dalam pengadaan barang fiktif ketika menjabat Executive Vice President Divisi Enterprise Service (DES) PT Telkom Indonesia. Pada 17 Maret 2017, Siti menandatangani empat kontrak berlangganan antara DES PT Telkom Indonesia dengan PT Quartee Technologies.

Siti meminta tiga anak perusahaan PT Telkom Indonesia, yakni PT PINS Indonesia, PT Telkom Telstra, dan PT Infomedia, untuk melakukan pengadaan barang. Ketiga perusahaan itu diminta untuk membeli barang dari PT Interdata Teknologi Sukses dan seolah-olah membelanjakan barang-barang fiktif.

"Pembelian tiga anak usaha ke PT Interdata itu yang pertama sekitar 22 miliar sekian, 39 miliar sekian, 57 miliar sekian, 77 miliar sekian. Barang ini enggak pernah ada," jelas Iwan.

Ketika menjabat Direktur Bisnis Kurir dan Logistik PT Pos Indonesia, Siti Choiriana memiliki harta kekayaan sebesar Rp 44 miliar, tepatnya Rp 44.563.638.075. Hartanya tersebut terakhir kali dilaporkan di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 28 Maret 2023.

Total harta kekayaan Siti terdiri dari harta atas tanah dan bangunan senilai Rp 13,125 miliar, harta alat transportasi dan mesin senilai Rp 1,540 miliar, serta kas dan setara kas Rp 29.898.638.075.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Siti Choiriana tercatat memiliki koleksi kendaraan dengan nilai mencapai Rp 1,540 miliar. Mantan Consumer Service Director PT Telkom ini memiliki lima koleksi mobil yang mengisi garasi rumahnya.

Berikut daftar koleksi mobil Siti Choiriana:

1. Toyota Camry Hybrid AT Sedan tahun 2016 senilai Rp 100 juta
2. Toyota Vios Sedan tahun 2007 senilai Rp 45 juta
3. Mazda CX-5 Sedan tahun 2019 senilai Rp 420 juta
4. Kia Seltos tahun 2020 senilai Rp 275 juta
5. Mercedes-Benz GLC 200 A/T tahun 2020 senilai Rp 700 juta.

Pilihan Editor: Marco Bezzecchi Raih Pole Position di MotoGP India, Marc Marquez Ke-6

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Suasana Kantor Kemendes di Tengah Isu Dugaan Korupsi Menteri Abdul Halim

11 jam lalu

Suasana di Kantor Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan pada Rabu, 11 September 2024 di tengah isu dugaan korupsi oleh Mendes Abdul Halim Iskandar. Tempo/Annisa Febiola.
Suasana Kantor Kemendes di Tengah Isu Dugaan Korupsi Menteri Abdul Halim

Suasana di Kantor Kemendes PDTT tampak adem ayem di tengah kasus dugaan korupsi yang menyandung Menteri Kemendes PDTT Abdul Halim Iskandar. Aktivitas pekerjaan disebut masih berjalan normal seperti hari-hari sebelumnya.


Eks Kades di Boyolali jadi Tersangka Korupsi APBDes, Negara Rugi Rp 1 Miliar Lebih

20 jam lalu

Ilustrasi korupsi
Eks Kades di Boyolali jadi Tersangka Korupsi APBDes, Negara Rugi Rp 1 Miliar Lebih

Eks Kepala Desa Manggis, Mojosongo, Boyolali, juga diduga menilap dana bantuan keuangan untuk penyertaan modal BUMDes


Imbas Kebakaran, Pos Bloc Berhenti Beroperasi Sementara

21 jam lalu

Proses pemadaman api di Pos Bloc di Jalan Pos, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Selasa, 10 September 2024 dini hari. Foto: ANTARA/HO-Sudin Gulkarmat Jakarta Pusat
Imbas Kebakaran, Pos Bloc Berhenti Beroperasi Sementara

Setelah peristiwa kebakaran di kawasan Pos Bloc, gedung serbaguna milik PT Pos Indonesia itu masih ditutup untuk umum.


Rumah Menteri Abdul Halim Iskandar Digeledah KPK

1 hari lalu

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI, Abdul Halim Iskandar, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. Abdul diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi hibah dari anggaran APBD di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 - 2022. TEMPO/Imam Sukamto
Rumah Menteri Abdul Halim Iskandar Digeledah KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi dikabarkan telah menggeledah rumah dinas Menteri PDTT Abdul Halim Iskandar di Jalan Denpasar, Kuningan, Jakarta Selatan


Mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainudin Divonis 1 Tahun Penjara

1 hari lalu

Ketua Umum KONI Sumatera Selatan periode 2020-2023 Hendri Zainuddin (tengah) dikawal petugas usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan, Palembang, Selasa 16 April 2024. Kejati Sumatera Selatan menahan Hendri Zainudin setelah ditetapkan sebagai tersangka pada September 2023 terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pencairan deposito dan dana hibah Pemerintah Provinsi Sumsel serta pengadaan barang yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021.   ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainudin Divonis 1 Tahun Penjara

Eks Ketua KONI Sumsel Hendri Zainudin terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara memperkaya diri, instansi dan orang lain.


Alasan Hakim PT DKI Perberat Hukuman Syahrul Yasin Limpo

1 hari lalu

Terdakwa bekas Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang pembacaan surat amar tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat, 28 Juni 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Syahrul Yasin limpo, pidana penjara badan selama 12 tahun, denda Rp.500 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp.44.269.777.204 miliar dan USD30 ribu, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Alasan Hakim PT DKI Perberat Hukuman Syahrul Yasin Limpo

Hukuman terhadap Syahrul Yasin Limpo bertambah menjadi 12 tahun penjara


KPK Periksa Direktur PT Rohijireh Mulia di Kasus Korupsi Abdul Gani Kasuba

1 hari lalu

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 3 September 2024. TEMPO/Defara
KPK Periksa Direktur PT Rohijireh Mulia di Kasus Korupsi Abdul Gani Kasuba

Pemeriksaan ini untuk mendalami dugaan pencucian uang yang dilakukan Abdul Gani Kasuba


KPK Tunggu Permohonan Peninjauan Kembali Mardani Maming

1 hari lalu

Tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di tanah Bumbu Mardani H Maming mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan  di gedung KPK, Jakarta, Kamis 28 Juli 2022. Mardani resmi ditahan setelah menyerahkan diri ke KPK pada siang harinya. Tempo/Imam Sukamto
KPK Tunggu Permohonan Peninjauan Kembali Mardani Maming

KPK menyatakan belum menerima pemohonan PK atas nama Mardani Maming yang diajukan pada 6 Juni 2024.


Tempat Nongkrong Pos Bloc Kebakaran, Kerugian Rp 2 Miliar

1 hari lalu

Proses pemadaman api di Pos Bloc di Jalan Pos, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Selasa, 10 September 2024 dini hari. Foto: ANTARA/HO-Sudin Gulkarmat Jakarta Pusat
Tempat Nongkrong Pos Bloc Kebakaran, Kerugian Rp 2 Miliar

Ruang publik dan pusat perbelanjaan Pos Bloc di Pasar Baru, Jakarta Pusat kebakaran


Eks Sekretaris Badan Karantina Kementan Akui Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan X-ray

2 hari lalu

Eks Sekretaris Badan Karantina Kementan (Barantan), Wisnu Haryana. Foto: X/@BarantinRI
Eks Sekretaris Badan Karantina Kementan Akui Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan X-ray

Eks Sekretaris Badan Karantina Kementan, Wisnu Haryana, diduga terlibat korupsi pengadaan X-Ray