Alasan Korlantas Polri hapus pelat RF
Menurut Yusri, penggunaan pelat khusus ini sudah tidak sesuai dengan peruntukannya. Semula, kata dia, pelat khusus jnj digunakan bagi pejabat negara untuk melindungi dari bahaya di jalan raya. Namun pelat warna merah itu kini justru banyak digunakan masyarakat sipil. Tak jarang tujuannya justru diperuntukkan sebagai arogansi semata.
“Tapi ini kebablasan, orang sipil pun bisa menggunakan pelat nomor khusus. Ke depannya sudah tidak ada lagi, jadi Cuma boleh mobil dinas,” ujarnya.
Pada Juni lalu, Yusril kembali menegaskan penggunaan pelat nomor RF tidak lagi berlaku dan resmi dihapus per Oktober 2023. Jika masih ada yang menggunakan pelat dewa tersebut pada September, hal ini mengindikasikan pengguna kendaraan menggunakan pelat palsu. Pasalnya, kata dia, sudah tidak ada perpanjangan pelat RF.
“Saya tertibkan mulai bulan 10 tahun 2023, sudah tidak boleh lagi polda-polda atau dalam hal ini Ditlantas mengeluarkan nomor khusus maupun nomor rahasia,” tuturnya. kata Yusri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 22 Juni 2023.
Untuk pelat nomor khusus dan rahasia seperti QH, IR, BH, juga sudah tidak berlaku lagi. Pelat rahasia yang diketahui ini akan berubah menggunakan huruf acak yang hanya oleh database Korlantas Polri dan kamera ETLE.
Pengganti pelat RF
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menjelaskan bahwa pelat nomor khusus RF akan diganti menjadi Z dengan angka yang tertera di pelat diawali dengan nomor satu. Untuk mendapatkan pelat nomor khusus ini, lanjut dia, ada mekanisme pengajuan yang harus dilakukan oleh setiap kementerian/lembaga, TNI maupun Polri.
Permohonan pelat nomor khusus disampaikan kepada Baintelkam Polri, dengan tebusan ke Propam Polri untuk pejabat Polri, POM TNI untuk pejabat TNI, dan inspektorat untuk pejabat di kementerian/lembaga. Aturan ini agar memudahkan Korlantas Polri untuk menindak pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan berpelat khusus dan rahasia tersebut.
“Jadi tidak ada lagi itu pelat nomor khusus atau rahasia ini dipakai oleh orang yang bukan pemiliknya,” ujar Yusri.
Dengan adanya permohonan ini, lanjut Yusri, ia dapat dengan mudah mengirimkan surat tilang kepada pejabat berwenang terkait tiap-tiap kementerian/lembaga (inspektorat, POM TNI, Propam Polri).
HENDRIK KHOIRUL MUHID | DICKY KURNIAWAN
Pilihan Editor: Pelat Nomor RF Tidak Berlaku Mulai Oktober 2023