TEMPO.CO, Jakarta - Puluhan kendaraan dinas dan operasional milik pemerintah kota setempat telah melakukan uji emisi gas buang dalam kegiatan yang digelar oleh Dinas Perhubungan Kota Semarang.
Hal itu dibenarkan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Kota Semarang Danang Kurniawan. Ia mengatakan bahwa uji emisi merupakan kegiatan rutin, baik di lingkup Balai Kota Semarang maupun kantor organisasi perangkat dinas (OPD).
Kegiatan uji emisi kendaraan bermotor, kata dia, didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Dalam uji emisi, dishub tidak melihat tahun produksi kendaraan, namun ada kategori dalam pengujian, misalnya penggunaan jenis bahan bakar.
"Setelah itu, kami lihat persentase atau kategori nilai hasil pengujian apakah sudah aman atau melebihi ambang batas. Tadi, ada sekitar 70 kendaraan yang diuji dan empat kendaraan tidak lolos atau melebihi ambang batas," kata dia, dikutip dari Antara.
Bagi kendaraan yang melebihi ambang batas, maka disarankan dibawa ke bengkel untuk dilakukan servis dan mengingatkan pengemudi untuk mengisi BBM (bahan bakar minyak) sesuai dengan yang sudah diperintahkan.
"Kalau di balai kota ini hanya sebatas uji emisi saja. Kendaraan yang melebihi ambang batas hanya kami perintahkan untuk melakukan perbaikan," jelas dia.
Lebih lanjut dirinya mengatakan bahwa dishub rencananya juga akan melakukan uji emisi bekerja sama dengan Satlantas Polrestabes Semarang, termasuk untuk bus Trans Semarang, baik yang ada di garasi maupun halte.
"Kami juga ada pemeriksaan di luar, termasuk kepada bus Trans Semarang yang ada di 'pool' maupun halte. Sudah kami jadwalkan dan lakukan secara gabungan dengan satlantas (Polrestabes Semarang)," tutup dia.
Pilihan Editor: Spesifikasi Audi A6, Mobil Syahrul Yasin Limpo yang Disita KPK
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto