Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anggota DPRD DKI Usul Denda Tilang Uji Emisi Rp 100 Ribu untuk Motor

image-gnews
Petugas melakukan uji emisi pada kendaraan milik masyarakat di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 1 September 2023. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mulai memberlakukan tilang uji emisi terhadap kendaraan roda dua dan roda empat sebagai upaya agar masyarakat ikut berkontribusi untuk mengatasi permasalahan buruknya kualitas udara di Ibu Kota. Denda sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi sebesar Rp 250.000 bagi kendaraan motor dan Rp 500.000 bagi kendaraan mobil. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Petugas melakukan uji emisi pada kendaraan milik masyarakat di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 1 September 2023. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mulai memberlakukan tilang uji emisi terhadap kendaraan roda dua dan roda empat sebagai upaya agar masyarakat ikut berkontribusi untuk mengatasi permasalahan buruknya kualitas udara di Ibu Kota. Denda sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi sebesar Rp 250.000 bagi kendaraan motor dan Rp 500.000 bagi kendaraan mobil. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta M Taufik Zoelkifili mengusulkan agar denda tilang uji emisi hanya dikenakan sebesar Rp 100 ribu. Jumlah tersebut lebih rendah dari ketentuan regulasi tilang uji emisi yang ada saat ini, yakni Rp 250 ribu untuk sepeda motor.

"Untuk sepeda motor jangan Rp 250 ribu, cukup Rp 100 ribu saja," kata Taufik, dikutip dari Antara pada hari ini, Rabu, 18 Oktober 2023.

Menurut dia, sanksi denda Rp 250 ribu dinilai terlalu mahal. Sebab, menurut dia, umumnya para pengendara motor berasal dari kalangan menengah ke bawah. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu melihat status ekonomi warganya selama melakukan tilang uji emisi.

"Warga juga harus peduli (uji emisi kendaraan), terutama untuk menekan polusi udara. Jadi, para pengendara motor pun mesti diberi sanksi jika kendaraannya tidak lolos uji emisi," ucapnya.

Pemberlakuan tilang uji emisi sendiri mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 285 dan 286. Besaran denda bagi pengendara yang melanggar, yakni Rp 250 ribu untuk motor dan Rp 500 ribu untuk mobil.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya akan kembali memberlakukan tilang uji emisi mulai 1 November 2023. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengimbau masyarakat untuk segera melakukan uji emisi kendaraannya sebelum sanksi tilang diberlakukan.

"Satu bulan ini betul-betul diharapkan masyarakat segera uji emisi sendiri," kata Latif.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Polda Metro Jaya saat ini masih melakukan sosialisasi bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait tilang uji emisi. Sepanjang Oktober ini, terdapat beberapa layanan uji emisi mandiri di sejumlah bengkel untuk bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.

Berdasarkan data di laman https://ujiemisi.jakarta.go.id/, tercatat ada 1.264.206 unit kendaraan bermotor telah menjalani uji emisi hingga Minggu, 15 Oktober 2023. Kendaraan itu terdiri atas 1.142.116 mobil dan 122.090 motor.

DICKY KURNIAWAN | ANTARA

Pilihan Editor: Nyaris Raih Poin di Moto3 Mandalika, Fadillah Aditama Terlambat Ngerem

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terkini: BPOM Beberkan Syarat Roti Okko Bisa Kembali Dipasarkan, Usai Tapera Terbitlah Asuransi Kendaraan Bermotor TPL

1 hari lalu

Tangkapan layar produk roti Okko dari situ resmi www.rotiokko.com
Terkini: BPOM Beberkan Syarat Roti Okko Bisa Kembali Dipasarkan, Usai Tapera Terbitlah Asuransi Kendaraan Bermotor TPL

BPOM menyatakan pencabutan izin edar roti Okko bisa dibatalkan. Syaratnya, produsen dapat memperbaiki proses produksi sesuai standar yang berlaku.


Anggota DPRD Minta Guru Honorer Jakarta Diangkat KKI Tanpa Tes

2 hari lalu

Suasana rapat Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) DKI Jakarta dengan Dinas Pendidikan  DKI Jakarta mengenai penjelasan tentang sistem cleansing atau pembersihan guru tenaga honorer di Jakarta di Kantor DPRD DKI Jakarta pada Selasa, 23 Juli 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Anggota DPRD Minta Guru Honorer Jakarta Diangkat KKI Tanpa Tes

APBD 2024 dianggap cukup untuk mengangkat 4.127 guru honorer jika penggajiannya berdasarkan upah minimum provinsi atau UMP.


Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Depok Tutup Usia

5 hari lalu

Spanduk calon anggota legislatif dari Partai Gerindra Rezky M. Noor bersanding dengan spanduk pijat dan bekam terpampang di depan gang di kawasan Tanah Baru, Kota Depok, Rabu 13 September 2023. Spanduk juga baliho calon legislatif banyak bertebaran di jalanan Kota Depok yang bertujuan untuk menarik calon pemilih dengan berbagai cara unik. TEMPO/ Gunawan Wicaksono
Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Depok Tutup Usia

Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Depok dari Fraksi Gerindra, Rezky M. Noor, dikabarkan meninggal, pada Minggu, 21 Juli 2024.


Jaringan Penadah Motor Leasing Bisa Ekspor Ratusan Motor ke Rusia Hingga Nigeria

7 hari lalu

Polisi memeriksa barang bukti usai Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Fidusia dan atau Penipuan dan atau Penggelapan dan atau Penadahan Kendaraan Bermotor Jaringan Internasional di Slog Polri, Cipinang, Jakarta Timur, Kamis, 18 Juli 2024. sepeda motor sebanyak 675 unit dan dokumen pendukung adanya transaksi pengiriman sebanyak sekitar 20 ribu sepeda motor dalam rentang waktu Februari 2021 hingga Januari 2024. Dampak kerugian ekonomi dalam kasus ini sekitar Rp876 miliar. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Jaringan Penadah Motor Leasing Bisa Ekspor Ratusan Motor ke Rusia Hingga Nigeria

Bareskrim menggagalkan upaya jaringan penadah motor leasing yang mau mengekspor ratusan motor ke sejumlah negara.


Polisi Sita 675 Motor Honda yang Ditilep dari Dealer untuk Diekspor, Ini Kronologi Kasusnya

8 hari lalu

Polisi memeriksa barang bukti usai Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Fidusia dan atau Penipuan dan atau Penggelapan dana atau Penadahan Kendaraan Bermotor Jaringan Internasional di Slog Polri, Cipinang, Jakarta Timur, Kamis, 18 Juli 2024. Sepeda motor sebanyak 675 unit dan dokumen pendukung adanya transaksi pengiriman sebanyak sekitar 20 ribu sepeda motor dalam rentang waktu Februari 2021 hingga Januari 2024. Dampak kerugian ekonomi dalam kasus ini sekitar Rp.876 miliar. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polisi Sita 675 Motor Honda yang Ditilep dari Dealer untuk Diekspor, Ini Kronologi Kasusnya

Total ada 675 motor Honda senilai Rp 826 miliar yang disita polisi. Negara tujuan ekspornya Vietnam, Rusia, Hong Kong, Taiwan dan Nigeria.


Bareskrim Bongkar Jaringan Penadah Motor Internasional, 675 Motor Diamankan, 7 Orang Jadi Tersangka

8 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen), Djuhandhani Rahardjo Puro (tengah) saat memperlihatkan barang bukti pada Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Fidusia dan atau Penipuan dan atau Penggelapan dan atau Penadahan Kendaraan Bermotor Jaringan Internasional di Slog Polri, Cipinang, Jakarta Timur, Kamis, 18 Juli 2024. sepeda motor sebanyak 675 unit dan dokumen pendukung adanya transaksi pengiriman sebanyak sekitar 20 ribu sepeda motor dalam rentang waktu Februari 2021 hingga Januari 2024. Dampak kerugian ekonomi dalam kasus ini sekitar Rp876 miliar. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Bareskrim Bongkar Jaringan Penadah Motor Internasional, 675 Motor Diamankan, 7 Orang Jadi Tersangka

Bareskrim mengungkap jaringan fidusia internasional, mereka melakukan penipuan dan menadah ratusan motor untuk dikirim ke luar negeri.


Awal 2025, Seluruh Mobil dan Motor Wajib Miliki Asuransi

9 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawasan perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, saat ditemui usai rapat kerja dengan DPR RI di Senayan, Jakarta pada Selasa, 4 April 2023. Tempo/Amelia Rahima Sari.
Awal 2025, Seluruh Mobil dan Motor Wajib Miliki Asuransi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menerapkan wajib asuransi bagi kendaraan.


Terkini: Daftar Mobil dan Motor yang Terancam Tak Boleh Isi Pertalite, Jokowi Teken Perpres 75 tentang Percepatan Pembangunan IKN

14 hari lalu

Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers usai meninjau lokasi Upacara HUT ke-79 RI di IKN, Kalimantan Timur, Rabu 5 Juni 2024. ANTARA/Dokumentasi Pribadi
Terkini: Daftar Mobil dan Motor yang Terancam Tak Boleh Isi Pertalite, Jokowi Teken Perpres 75 tentang Percepatan Pembangunan IKN

Anggota BPH Migas Abdul Halim sebelumnya mengungkapkan bahwa terdapat dua usulan terkait pembatasan penggunaan Pertalite.


Daftar Mobil dan Motor yang Terancam Tak Boleh Isi Pertalite

14 hari lalu

Aktivitas pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik PT Pertamina di jalan MT Haryono, Jakarta, Selasa, 2 Juli 2024. ReforMiner Institute mencatat pelemahan nilai tukar rupiah dan peningkatan harga minyak Indonesia (ICP) berpotensi memberi dampak negatif terhadap kondisi fiskal Indonesia. TEMPO/Tony Hartawan
Daftar Mobil dan Motor yang Terancam Tak Boleh Isi Pertalite

Daftar mobil dan motor yang terancam tak bisa isi pertalite karena pembatasan BBM bersubsidi


Anggota DPRD DKI Jakarta Dukung Penerapan Pajak Rumah di Bawah Rp 2 Miliar

16 hari lalu

Wakil ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta fraksi partai Gerindra, Inggard Joshua ditemui di kantornya pada Selasa, 9 Juli 2024. TEMPO/ Desty Luthfiani.
Anggota DPRD DKI Jakarta Dukung Penerapan Pajak Rumah di Bawah Rp 2 Miliar

DPRD DKI Jakarta melihat penerapan pajak untuk rumah kedua dengan nilai NJOP di bawah Rp 2 miliar sudah tepat.