Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Viral RX-King Tersangkut di Kolong Daihatsu Sigra, Terseret hingga 5 Km

image-gnews
RX-King terseret di kolong mobil Daihatsu Sigra. (Foto: Humas Polrestabes Bandung)
RX-King terseret di kolong mobil Daihatsu Sigra. (Foto: Humas Polrestabes Bandung)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Baru-baru ini viral sebuah video yang memperlihatkan sebuah motor Yamaha RX-King tersangkut di kolong mobil Daihatsu Sigra di Jalan Djunjunan Pasteur, Kota Bandung, Rabu, 18 Oktober 2023. Mobil tersebut bahkan terlihat masih melaju hingga sekitar lima kilometer sehingga motor tersebut ikut terseret.

Terlihat Daihatsu Sigra itu terus melaju dengan motor yang terseret di kolong mobilnya dan mengeluarkan percikan api. Motor mengalami kerusakan di bagian kirinya, joknya terkelupas di sisi kiri dan shockabsorber rusak parah.

Menurut keterangan Kasatlantas Polrestabes Bandung Kompol Eko Iskandar, kejadian tersebut merupakan peristiwa tabrak lari. Kepolisian berhasil memberhentikan mobil tersebut di Pintu Tol Pasteur.

"Mobil itu menyeret sepeda motor sejauh lima kilometer. Pengemudi Daihatsu Sigra (inisial RKM) bersama dua orang lain di dalam mobil, salah satunya istrinya, dalam keadaan mabuk," kata Eko dalam keterangan resminya, dikutip Tempo hari ini, Kamis, 19 Oktober 2023.

Eko mengatakan bahwa pengemudi tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 311 Ayat 2 dan Ayat 3, serta Pasal 312 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berikut ketentuan aturannya:

Pasal 311 Ayat 2: Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 4 juta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pasal 311 Ayat 3: Dalam perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 299 ayat (3), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp 8 juta.

Pasal 312: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 75 juta.

Pilihan Editor: Bukan Eks Mobil Dinas Soekarno, Ganjar-Mahfud Pilih Naik Pikap Modifikasi

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terkini: BPOM Beberkan Syarat Roti Okko Bisa Kembali Dipasarkan, Usai Tapera Terbitlah Asuransi Kendaraan Bermotor TPL

1 hari lalu

Tangkapan layar produk roti Okko dari situ resmi www.rotiokko.com
Terkini: BPOM Beberkan Syarat Roti Okko Bisa Kembali Dipasarkan, Usai Tapera Terbitlah Asuransi Kendaraan Bermotor TPL

BPOM menyatakan pencabutan izin edar roti Okko bisa dibatalkan. Syaratnya, produsen dapat memperbaiki proses produksi sesuai standar yang berlaku.


Kakak Beradik Jadi Korban Pencabulan Marbot Masjid di Depok

2 hari lalu

Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Kakak Beradik Jadi Korban Pencabulan Marbot Masjid di Depok

Kakak beradik berusia 6 dan 2 tahun menjadi korban pencabulan seorang marbot masjid di Kota Depok.


Alasan Petugas Damkar Depok Berani Viralkan Alat Rusak, Sandi Butar Butar: Itu Fakta

3 hari lalu

Sandy Butar Butar, Juru Padam DPKP Kota Depok memenuhi panggilan pembinaan ke UPT Damkar Cimanggis di Jalan Raya Bogor KM 33, Kelurahan Curug, Kecamaran Cimanggis, Depok. TEMPO/Ricky Juliansyah
Alasan Petugas Damkar Depok Berani Viralkan Alat Rusak, Sandi Butar Butar: Itu Fakta

Dalam video viralnya, petugas Damkar Depok itu memperlihatkan dua gergaji mesin untuk memotong pohon yang sudah rusak.


Anggota Damkar Bongkar Kerusakan Alat, Wakil Wali Kota Depok: Etika Lah Ya

4 hari lalu

Menhub Budi Karya Sumadi didampingi Wakil Wali Kota Depok dan unsur Forkopimda saat launching Biskita Trans Depok di areal Stasiun LRT Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Depok, Minggu, 14 Juli 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Anggota Damkar Bongkar Kerusakan Alat, Wakil Wali Kota Depok: Etika Lah Ya

Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono merespons soal petugas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan yang memviralkan alat rusak di kantornya.


Dokter Pengembang Obat Tradisional Bicara Kecubung: Buat Mabuk atau Khusyuk

4 hari lalu

Kecubung. Foto : Shutterstock
Dokter Pengembang Obat Tradisional Bicara Kecubung: Buat Mabuk atau Khusyuk

Racun kecubung dapat dengan mudah masuk ke dalam tubuh melalui berbagai cara, sehingga perlu kewaspadaan tinggi untuk menghindarinya


Viral Video Anggota Damkar Depok Room Tour Kerusakan Alat, dari Gergaji Mesin Rusak hingga Rem Tangan Blong

7 hari lalu

Pohon tumbang di Jalan Raya Sawangan Kota Depok imbas dari cuaca ekstrem menyebabkan kemacetan panjang terjadi di wilayah tersebut dan ratusan gardu listrik milik PLN mengalami kerusakan, Minggu, 9 Oktober 2022. IST/Dok. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok
Viral Video Anggota Damkar Depok Room Tour Kerusakan Alat, dari Gergaji Mesin Rusak hingga Rem Tangan Blong

Beredar video salah satu juru padam Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok yang mengungkapkan sejumlah kerusakan peralatan instansinya ala 'room tour'.


Jaringan Penadah Motor Leasing Bisa Ekspor Ratusan Motor ke Rusia Hingga Nigeria

7 hari lalu

Polisi memeriksa barang bukti usai Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Fidusia dan atau Penipuan dan atau Penggelapan dan atau Penadahan Kendaraan Bermotor Jaringan Internasional di Slog Polri, Cipinang, Jakarta Timur, Kamis, 18 Juli 2024. sepeda motor sebanyak 675 unit dan dokumen pendukung adanya transaksi pengiriman sebanyak sekitar 20 ribu sepeda motor dalam rentang waktu Februari 2021 hingga Januari 2024. Dampak kerugian ekonomi dalam kasus ini sekitar Rp876 miliar. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Jaringan Penadah Motor Leasing Bisa Ekspor Ratusan Motor ke Rusia Hingga Nigeria

Bareskrim menggagalkan upaya jaringan penadah motor leasing yang mau mengekspor ratusan motor ke sejumlah negara.


Polisi Sita 675 Motor Honda yang Ditilep dari Dealer untuk Diekspor, Ini Kronologi Kasusnya

8 hari lalu

Polisi memeriksa barang bukti usai Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Fidusia dan atau Penipuan dan atau Penggelapan dana atau Penadahan Kendaraan Bermotor Jaringan Internasional di Slog Polri, Cipinang, Jakarta Timur, Kamis, 18 Juli 2024. Sepeda motor sebanyak 675 unit dan dokumen pendukung adanya transaksi pengiriman sebanyak sekitar 20 ribu sepeda motor dalam rentang waktu Februari 2021 hingga Januari 2024. Dampak kerugian ekonomi dalam kasus ini sekitar Rp.876 miliar. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polisi Sita 675 Motor Honda yang Ditilep dari Dealer untuk Diekspor, Ini Kronologi Kasusnya

Total ada 675 motor Honda senilai Rp 826 miliar yang disita polisi. Negara tujuan ekspornya Vietnam, Rusia, Hong Kong, Taiwan dan Nigeria.


Bareskrim Bongkar Jaringan Penadah Motor Internasional, 675 Motor Diamankan, 7 Orang Jadi Tersangka

8 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen), Djuhandhani Rahardjo Puro (tengah) saat memperlihatkan barang bukti pada Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Fidusia dan atau Penipuan dan atau Penggelapan dan atau Penadahan Kendaraan Bermotor Jaringan Internasional di Slog Polri, Cipinang, Jakarta Timur, Kamis, 18 Juli 2024. sepeda motor sebanyak 675 unit dan dokumen pendukung adanya transaksi pengiriman sebanyak sekitar 20 ribu sepeda motor dalam rentang waktu Februari 2021 hingga Januari 2024. Dampak kerugian ekonomi dalam kasus ini sekitar Rp876 miliar. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Bareskrim Bongkar Jaringan Penadah Motor Internasional, 675 Motor Diamankan, 7 Orang Jadi Tersangka

Bareskrim mengungkap jaringan fidusia internasional, mereka melakukan penipuan dan menadah ratusan motor untuk dikirim ke luar negeri.


Top 3 Hukum: Profil 4 Jenderal Polisi yang Ikut Seleksi Capim KPK, Viral Pria di Semarang Tembak Kucing Tetangganya hingga Mati

8 hari lalu

Kolase foto dari Kiri ke kanan, Komjen Setyo Budiyanto, Komjen Panca Simanjuntak, Irjen Djoko Poerwanto, dan Irjen Didik Agung Widjanarko. FOTO/wikipediar.org/wikipedia.org/X/youtube
Top 3 Hukum: Profil 4 Jenderal Polisi yang Ikut Seleksi Capim KPK, Viral Pria di Semarang Tembak Kucing Tetangganya hingga Mati

Total ada 525 orang yang telah mendaftar sebagai calon pimpinan atau capim KPK dan calon dewan pengawas (Dewas) KPK.