TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya menggelar tilang uji emisi mulai hari ini, Rabu, 1 November 2023. Lokasi tilang uji emisi ini masih sama dengan sebelumnya.
Kepala Subdirektorat Peneggakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Jhoni Eka Putra mengatakan, terdapat lima lokasi operasi razia uji emisi.
"Namun bergantung masing-masing wilayah, nanti bisa menentukan lokasi yang lebih baik," kata dia dikutip dari Tempo.co, Rabu, 1 November 2023.
Berikut titik-titik pelaksanaan tilang uji emisi di wilayah DKI Jakarta:
1. Dinas Lingkungan Hidup dan Gakkum di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur (seberang bekas terminal Pulo Gadung)
2. Sudin LH Jakarta Timur di Jalan Pemuda, Jakarta Timur (depan gedung Antam)
3. Sudin LH Jakarta Selatan di Pintu Keluar Terminal Blok M
4. Sudin LH Jakarta Utara di Jalan Lodan (sebelum GT Ancol Timur)
5. Sudin LH Jakarta Barat di Jalan Lingkar Luar Meruya.
Nantinya kendaraan yang dinyatakan tak lulus uji emisi akan dikenai sanksi tilang. Denda tilang bagi mobil sebesar Rp 500 ribu dan bagi sepeda motor Rp 250 ribu.
Sementara itu Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan mengatakan bahwa waktu pelaksanaan razia uji emisi ini situasional atau menyesuaikan situasi di wilayah tersebut. Dia melaporkan ada sekitar 50 personel yang dikerahkan di masing-masing titik razia.
"Nanti masing-masing wilayah berkoordinasi dengan Sudin LH, waktunya nggak kita tentukan jam berapa. Tapi mereka menyesuaikan dengan situasi wilayah masing-masing. Ada 8-10 personel, itu kan nanti disesuaikan dengan kekuatan personel di wilayah. Ya kurang lebih tiap harinya ada sekitar 50 personel yang dikerahkan yang tersebar di lima titik," ucap Doni.
Pilihan Editor: Mobil Kevin Magnussen Ringsek Usai Kecelakaan di Formula 1 Meksiko
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto