TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan tilang uji emisi pada Rabu, 1 November 2023. Razia uji emisi ini sebenarnya sempat diberlakukan bulan lalu, namun dihentikan karena dianggap tak efektif.
Uji emisi kendaraan sendiri merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk mengecek kelayakan kinerja mesin kendaraan, termasuk efisiensi pembakaran. Pengecekan itu bertujuan untuk mengetahui layak atau tidaknya kadar buangan mesin yang akan memengaruhi tingkat polusi udara.
Kebijakan uji mesin ini telah tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergu) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020. Dalam aturan itu, disebutkan bahwa kendaraan yang berumur 3 tahun atau lebih wajib mengikuti uji emisi gas. Dalam Pergub tersebut juga disebutkan bahwa uji emisi kendaraan dilakukan setiap setahun sekali.
Apabila terjadi pelanggaran terkait uji emisi, maka pengendara akan dikenakan sanksi berupa denda maksimal Rp 250.000 untuk motor dan Rp 500.000 untuk mobil.
Selain itu, untuk persayatan lulus uji emisi kendaraan juga telah tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008, dengan mempertimbangkan ketentuan ambang batas kendaraan emisi karbon pada kendaraan tersebut.
Berikut syarat lolos uji emisi kendaraan tersebut:
Motor di atas tahun produksi 2010, baik motor 2-tak maupun 4-tak, CO (karbon monoksida) yang diperbolehkan keluar dari kendaraan maksimal sebesar 4,5 persen dan HC (hidrokarbon) maksimal 2.000 ppm.
Kemudian, buat motor 4-tak produksi di bawah 2010, CO maksimal yang diperbolehkan 5,5 persen dan HC-nya lebih tinggi sekitar 2.400 ppm. Sedangkan untuk motor 2-tak produksi di bawah 2010 lebih longgar lagi. Syarat lulusnya, CO harus di bawah 4,5 persen dan HC maksimal 12.000 ppm.
Sementara itu untuk mobil bensin yang diproduksi di bawah tahun 2007 harus memiliki kadar CO2 maksimal 30 persen dengan hidrokarbon 700 ppm. Untuk mobil bensin yang diproduksi di atas tahun 2007 harus miliki kadar CO2 di bawah Rp 1,5 persen dengan hidrokarbon maksimal 200 ppm.
Lalu Mobil dengan bahan bakar diesel tahun produksi sebelum 2010 dengan bobot di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas atau timbal sebesar 50 persen. Sementara untuk Mobil diesel yang diproduksi setelah tahun 2010, dengan bobot kendaraan 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 40 persen.
Pilihan Editor: Tabrakan dengan Leclerc, Bodi Mobil Sergio Perez Bengkok dan Patah
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto