TEMPO.CO, Jakarta - Mulai hari ini Rabu, 1 November 2023, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar tilang uji emisi untuk kendaraan. Ada baiknya para pengendara mengetahui berapa besar tarif untuk melakukan uji emisi di Ibu Kota.
Dalam UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, disebutkan sanksi untuk motor berupa denda tilang sebesar Rp 250.000. Sedangkan untuk mobil dikenakan sanksi tilang Rp 500.000.
Uji emisi saat ini bisa dilakukan secara gratis yang difasilitasi oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta. Namun para pemilik kendaraan juga bisa melakukannya secara mandiri di bengkel-bengkel yang menyediakan uji emisi.
Pengujian emisi di bengkel biasanya dikenakan tarif tambahan. Tarif uji emisi untuk mobil dan motor jumlahnya berbeda. Tarifnya juga tidak dipukul sama antara bengkel satu dengan lainnya.
Melansir dari berbagai sumber, tarif uji emisi untuk mobil rata-rata sebesar Rp 150.000-Rp 200.000. Namun jika pemilik kendaraan ingin melakukan servis mobil, biasanya tidak dikenakan biaya lagi.
Bengkel resmi Auto2000 mengenakan biaya Rp 162 ribu untuk uji emisi, sudah termasuk PPN dan cetak sertifikat. Bila uji emisi dilakukan berbarengan dengan servis berkala di Auto2000, maka pemilik mobil tidak akan dikenakan biaya.
Sementara itu untuk tarif uji emisi motor juga memiliki perbedaan tarif antara bengkel satu dengan lainnya. Tarif umumnya kisaran Rp 40.000-Rp 50.000.
Bagi pemilik kendaraan yang ingin mengetahui lokasi bengkel yang menyediakan uji emisi bisa dilihat melalui JAKI, situs https://ujiemisi.jakarta.go.id/ atau aplikasi e-uji emisi.
Sebagai catatan, tidak semua bengkel menyediakan uji emisi gratis. Adapun uji emisi gratis terdapat syarat ketentuan yang berlaku. Umumnya uji emisi gratis dibatasi satu hari hanya menerima beberapa kuota kendaraan.
Pilihan Editor: Rider Pertamina Mandalika Jatuh di Moto2 Thailand, Ditabrak dari Belakang
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto