TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta mengatakan razia uji emisi masih penting. Rencananya razia akan digelar sampai akhir tahun, tanpa menerapkan sanksi tilang.
"Kami akan terus melanjutkan pelaksanaan uji emisi dan razia uji emisi, ini adalah bagian dari proses sosialisasi kepada masyarakat terkait pentingnya melakukan uji emisi bagi pemilik kendaraan bermotor," kata Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta Ani Ruspitawati dikutip dari Antara.
Pemprov DKI Jakarta saat ini terus menggalakkan uji emisi kendaraan, baik untuk roda dua ataupun empat. Hal tersebut sesuai amanat Peraturan Gubernur (Pergub) 66 Tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan bermotor.
"Ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2023 tentang penerapan baku mutu emisi kendaraan bermotor untuk beberapa kategori, yaitu M, N,O, dan L. Dasar inilah yang kami lakukan, dasar untuk melakukan uji emisi," lanjut Ani.
Berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta bersama Vital Strategis, uji emisi berkontribusi menurunkan konsentrasi PM 2,5. Oleh karena itu, Pemprov DKI tetap melanjutkan razia uji emisi hingga akhir tahun ini.
Pelaksanaan uji emisi juga akan bermanfaat bagi pengendara untuk mengetahui kondisi kesehatan ataupun kinerja mesin kendaraannya. Dengan begitu, para pemilik kendaraan bermotor juga bisa membantu mengurangi polusi udara.
Pilihan Editor: 3 Pembalap Berlibur ke Bali Jelang MotoGP Malaysia 2023
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto