Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mengenal Komponen-komponen Biaya pada STNK

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Ilustrasi STNK. (Seva.id)
Ilustrasi STNK. (Seva.id)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kewajiban untuk memperbarui STNK setiap lima tahun diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 288 ayat (1). Dalam hal terjadi keterlambatan dalam memperbarui STNK 5 tahunan, denda maksimal yang dapat dikenakan adalah sebesar Rp 500 ribu dan hukuman penjara maksimal selama 2 bulan.

Oleh karena itu, penting untuk selalu mengingat dan mematuhi kewajiban ini. Biaya perpanjangan STNK 5 tahunan berbeda dari pembayaran pajak tahunan. Perbedaannya terletak pada perbedaan komponen biaya yang harus dibayarkan.

Lalu, apa saja komponen biaya yang tercantum dalam STNK?.

Komponen Biaya pada STNK

1. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)

BBN-KB merupakan bagian dari biaya yang tercantum di STNK, yang besarnya setara dengan 10% dari harga kendaraan atau harga faktur untuk kendaraan baru. Untuk kendaraan bekas, BBN-KB sejumlah 2/3 dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

2. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

SWDKLLJ adalah komponen biaya di STNK yang dikelola oleh Jasa Rahraj. Untuk kendaraan roda 2 dan 3, jumlah SWDKLLJ yang wajib dibayarkan adalah Rp35.000. Sementara itu, untuk kendaraan pribadi dengan roda 4, jumlah SWDKLLJ adalah Rp143.000.

3. Pajak Kendaraan Bermotor

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

PKB adalah elemen biaya dalam STNK, yang besarnya adalah 1,5% dari nilai jual kendaraan. PKB selalu mengalami penurunan setiap tahun karena ada penyusutan nilai jual.

4. Biaya Administrasi

Biaya administrasi dikenakan setiap lima tahun sekali, dengan tarif sebesar Rp60.000 untuk kendaraan roda 2 dan 3. Sementara itu, kendaraan roda 4 atau lebih dikenakan biaya administrasi sebesar Rp100.000.

Selain keempat komponen biaya di atas, ada juga biaya denda. Biaya denda ini dikenakan apabila masa berlaku STNK sudah berakhir ketika belum dilakukan perpanjangan. Perhitungan denda ini dapat dijelaskan sebagai berikut:

Perhitungan Denda PKB: 25% per tahun.
Terlambat 3 bulan = PKB x 25% x 3/12
Terlambat 6 bulan = PKB x 25% x 6/12
Denda SWDKLLJ adalah sejumlah Rp32.000 untuk kendaraan roda 2 dan Rp100.000 untuk kendaraan roda 4.

INDONESIABAIK.ID
Pilihan editor: Mengenal Apa Itu Pajak Progresif

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Beli Mobil Bekas, Perhatikan 5 Poin Ini, Jangan Asal Tergoda dengan Harga Miring

13 hari lalu

Gerai mobil bekas OLXmobbi di Fatmawati, Jakarta. (Foto: Gooto/Kusnadi Chahyono)
Beli Mobil Bekas, Perhatikan 5 Poin Ini, Jangan Asal Tergoda dengan Harga Miring

Mobil bekas menjadi salah satu solusi ketika Anda ingin memiliki kendaraan dengan harga miring. Apa yang harus diperhatikan?


Bisa secara Offline maupun Online, Begini Cara Blokir STNK

17 hari lalu

Bayar biaya STNK awal kepemilikan mobil listrik Neta V. (Foto: Tempo/Kusnadi Chahyono)
Bisa secara Offline maupun Online, Begini Cara Blokir STNK

Pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) perlu dilakukan ketika kendaraan bermotor yang Anda miliki sudah tidak lagi menjadi tanggung jawab Anda.


Sanksi Aipda P Belum Ditentukan, Apa Hukuman Polisi Lakukan Pungli Menurut Aturan Polri dan KUHP?

20 hari lalu

Ilustrasi pungli. Shutterstock.com
Sanksi Aipda P Belum Ditentukan, Apa Hukuman Polisi Lakukan Pungli Menurut Aturan Polri dan KUHP?

Polda Metro Jaya belum menjatuhkan sanksi terhadap Aipda P yang diduga melakukan pungli di Samsat Bekasi. Ini aturan hukum berdasarkan KUHP.


Duduk Perkara Kasus Dugaan Pungli Personel Polisi Aipda P di Samsat Kota Bekasi

20 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis, 12 September 2024. TEMPO/Dani Aswara
Duduk Perkara Kasus Dugaan Pungli Personel Polisi Aipda P di Samsat Kota Bekasi

Personel kepolisian di Samsat Kota Bekasi, Aipda P akhirnya ditahan dan patsus buntut kasus dugaan pungli. Begini perkaranya.


Biaya dan Cara Perpanjang STNK Mati Terbaru 2024

25 hari lalu

Warga mengambil STNK usai melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di gerai pelayanan Samsat keliling di Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis 20 Juni 2024. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 31 Agustus 2024 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-497 Jakarta serta menyambut HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Biaya dan Cara Perpanjang STNK Mati Terbaru 2024

Berikut ini panduan lengkap mengurus STNK mati serta ketentuan dan biaya dendanya. STNK yang mati bisa diaktifkan kembali lewat Samsat.


Cara Mengurus Pajak Motor Mati di Samsat dan Persyaratan yang Harus Dibawa

46 hari lalu

Warga mengambil STNK usai melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di gerai pelayanan Samsat keliling di Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis 20 Juni 2024. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 31 Agustus 2024 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-497 Jakarta serta menyambut HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Cara Mengurus Pajak Motor Mati di Samsat dan Persyaratan yang Harus Dibawa

Ketahui cara mengurus pajak motor mati di Samsat. Pajak kendaraan yang mati bisa diaktifkan kembali dengan membayar denda. Berikut informasinya.


Motor-Mobil Wajib Asuransi, Bakal Dibayar saat Perpanjang STNK?

27 Juli 2024

Kendaraan melintas di Jalan Bulevar, Summarecon, Bekasi, 19 Juli 2024. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seluruh kendaraan bermotor di Indonesia wajib ikut asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025. TEMPO/Fajar Januarta
Motor-Mobil Wajib Asuransi, Bakal Dibayar saat Perpanjang STNK?

kendaraan wajib pakai asuransi, bakal dibayar berbarengan saat perpanjang STNK?


Kompolnas Temukan Maraknya STNK dan Pelat Nomor Palsu di Lembaga Negara

23 Juli 2024

Ketua Harian Kompolnas Irjen Pol (Purn) Benny Josua Mamoto meninjau rumah wartawan yang terbakar di Kabanjahe, Karo, Sumatera Utara, Selasa, 2 Juli 2024. Tim gabungan Polda Sumatera Utara dan Polres Tanah Karo masih mengusut pemicu kebakaran rumah milik wartawan yang menewaskan empat orang korban pada Kamis (27/6) lalu, serta memeriksa 16 saksi dan mengumpulkan barang bukti di lokasi kejadian tersebut. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio
Kompolnas Temukan Maraknya STNK dan Pelat Nomor Palsu di Lembaga Negara

Kompolnas menemukan maraknya penggunaan pelat nomor dan STNK palsu di sejumlah institusi dan lembaga negara.


8 Tips Membeli Mobil Bekas untuk Pemula, Cek Kelengkapan Dokumen

12 Juni 2024

Pedagang mobil bekas menunggu pelanggan  di Bursa Mobil Bekas Blok M Mall, Jakarta, Senin 10 Mei 2024. Sejumlah pedagang setempat mengatakan bahwa selama periode Januari hingga Mei 2024 penjualan mobil bekas mengalami penurunan hingga 50 persen. TEMPO/Fajar Januarta
8 Tips Membeli Mobil Bekas untuk Pemula, Cek Kelengkapan Dokumen

Ketahui beberapa tips membeli mobil bekas untuk pemula agar tidak tertipu. Selain cek fisik, cek juga kelengkapan dokumennya.


Tak Hanya SIM, Ini 10 Layanan Masyarakat yang Wajib Pakai BPJS Kesehatan

10 Juni 2024

Tak Hanya SIM, Ini 10 Layanan Masyarakat yang Wajib Pakai BPJS Kesehatan

Selain SIM, ini deretan program pemerintah yang mewajibkan masyarakat sebagai peserta BPJS Kesehatan untuk mengakses layanannya.