TEMPO.CO, Jakarta - Kewajiban untuk memperbarui STNK setiap lima tahun diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 288 ayat (1). Dalam hal terjadi keterlambatan dalam memperbarui STNK 5 tahunan, denda maksimal yang dapat dikenakan adalah sebesar Rp 500 ribu dan hukuman penjara maksimal selama 2 bulan.
Oleh karena itu, penting untuk selalu mengingat dan mematuhi kewajiban ini. Biaya perpanjangan STNK 5 tahunan berbeda dari pembayaran pajak tahunan. Perbedaannya terletak pada perbedaan komponen biaya yang harus dibayarkan.
Lalu, apa saja komponen biaya yang tercantum dalam STNK?.
Komponen Biaya pada STNK
1. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)
BBN-KB merupakan bagian dari biaya yang tercantum di STNK, yang besarnya setara dengan 10% dari harga kendaraan atau harga faktur untuk kendaraan baru. Untuk kendaraan bekas, BBN-KB sejumlah 2/3 dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
2. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
SWDKLLJ adalah komponen biaya di STNK yang dikelola oleh Jasa Rahraj. Untuk kendaraan roda 2 dan 3, jumlah SWDKLLJ yang wajib dibayarkan adalah Rp35.000. Sementara itu, untuk kendaraan pribadi dengan roda 4, jumlah SWDKLLJ adalah Rp143.000.
3. Pajak Kendaraan Bermotor
PKB adalah elemen biaya dalam STNK, yang besarnya adalah 1,5% dari nilai jual kendaraan. PKB selalu mengalami penurunan setiap tahun karena ada penyusutan nilai jual.
4. Biaya Administrasi
Biaya administrasi dikenakan setiap lima tahun sekali, dengan tarif sebesar Rp60.000 untuk kendaraan roda 2 dan 3. Sementara itu, kendaraan roda 4 atau lebih dikenakan biaya administrasi sebesar Rp100.000.
Selain keempat komponen biaya di atas, ada juga biaya denda. Biaya denda ini dikenakan apabila masa berlaku STNK sudah berakhir ketika belum dilakukan perpanjangan. Perhitungan denda ini dapat dijelaskan sebagai berikut:
Perhitungan Denda PKB: 25% per tahun.
Terlambat 3 bulan = PKB x 25% x 3/12
Terlambat 6 bulan = PKB x 25% x 6/12
Denda SWDKLLJ adalah sejumlah Rp32.000 untuk kendaraan roda 2 dan Rp100.000 untuk kendaraan roda 4.
INDONESIABAIK.ID
Pilihan editor: Mengenal Apa Itu Pajak Progresif