TEMPO.CO, Jakarta - Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi mengatakan bahwa kendaraan yang tidak bayar pajak selama 5+2 tahun akan dianggap bodong dan tidak bisa digunakan di jalanan. Ketentuan ini tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74.
"Saya hanya ingin mengingatkan pada kita semua untuk tercapainya tertib data kepemilikan lengkapnya itu 5 plus 2, lima kali tidak bayar pajak STNK itu berarti jadi kosong, plus 2 ini sudah tidak bisa lagi dicatat ," kata Firman, dikutip dari laman Humas Polri pada hari ini, Kamis, 16 November 2023.
Baca Juga:
"Kepolisian hanya akan mengambil menghapuskan dari data register kendaraan, jadi mobil ini hanya ada seonggok besi saja yang hanya boleh dipajang. Apakah bisa dihidupkan lagi? tidak. Oleh karena itulah tugas kami mengingatkan tentang kewajiban masyarakat," ucap Firman menambahkan.
Selain pembayaran pajak, pemilik kendaraan juga ada pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ). Firman mengungkapkan bahwa dana tersebut sebagai wujud perhatian pemerintah apabila terjadi kecelakaan lalu lintas.
"Dengan telah dipenuhinya kewajiban SWDKLLJ yang dibayar bersamaan pajak kendaraan, itu bisa meringankan biaya pengobatan (jika terjadi kecelakaan) dari negara bagi mereka yang sudah membayarkan kewajiban," ujarnya.
Firman mengimbau masyarakat untuk taat membayarkan kewajiban pajak kendaraannya. Hal ini bertujuan agar perolehan data dan perolehan dana yang ada di wilayah bisa sejalan dan berkorelasi.
Pilihan Editor: Kemenhub Janjikan Diskon Tagihan Listrik untuk Pemilik Kendaraan Listrik
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto