Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pelaku Modus Pinjam Nama untuk Kredit Motor di FIFGroup Dipidana

image-gnews
Gedung Kantor FIFGroup Cabang Tasikmalaya. (Dok FIF)
Gedung Kantor FIFGroup Cabang Tasikmalaya. (Dok FIF)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - FIFGroup Cabang Tasikmalaya telah melaporkan salah satu debiturnya berinisial SDN bersama dengan seorang oknum jual beli motor berinisial IYN ke Polresta setempat. Keduanya terlibat modus pinjam nama untuk kredit motor.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tasikmalaya melalui berkas perkara 327/Pid.Sus/2023/PN Tsm, SDN terbukti bersalah melakukan tindak pidana karena dengan sengaja memberikan keterangan secara menyesatkan.  

Atas tindakan tersebut, SDN sebagai terdakwa harus mendekam di balik jeruji besi selama 1 (satu) tahun dan membayar denda sebesar Rp 10 juta. Sedangkan IYN juga secara sah terbukti bersalah, sehingga PN Tasikmalaya menjatuhkan hukuman penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan lamanya serta denda sebesar Rp 10 juta.

“Hal ini tidak dibenarkan secara hukum, sehingga kami akan menindaktegas setiap oknum yang melakukan hal tersebut dan merugikan perusahaan secara materil,” kata Kepala FIFGroup Cabang Tasikmalaya, Asep Mulyana.

Melalui penyelidikan yang dilakukan, SDN mengaku hal ini berawal dari iming-iming imbalan sebesar Rp 2,5 juta yang ditawarkan oleh IYN agar identitasnya digunakan pada pengajuan kredit motor Honda Vario 125 di FIFGroup Cabang Tasikmalaya.

Pada proses pengajuan, SDN mengaku bahwa unit diajukan untuk dirinya pribadi. Hal ini yang akhirnya dianggap oleh Jaksa Penuntut Umum dan Hakim PN Tasikmalaya sebagai tindakan dalam memberikan keterangan secara menyesatkan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kasus ini membuat FIFGroup Cabang Tasikmalaya mengalami kerugian sebesar lebih dari R p33 juta. Asep Mulyana mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan SDN dan IYN tidak dibenarkan dan patut diwaspadai oleh masyarakat khususnya seluruh pelanggan FIFGroup.

Asep juga menjelaskan bahwa sebelumnya FIFGroup Cabang Tasikmalaya telah melaporkan oknum debitur berinisial IM dengan kasus yang sama. IM harus mendekam di penjara selama 1 (satu) tahun dan membayarkan denda sebesar Rp 10 juta.

Pilihan Editor: Gibran Salah Sebut Asam Sulfat, Apa Fungsinya pada Kendaraan?

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mirip Golput, Apakah Gerakan Anak Abah Tusuk 3 Paslon di Pilkada Jakarta Bisa Dipidana?

1 hari lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Mirip Golput, Apakah Gerakan Anak Abah Tusuk 3 Paslon di Pilkada Jakarta Bisa Dipidana?

Gerakan anak abah tusuk 3 paslon merupakan ajakan agar para pemilih di Pilkada Jakarta mencoblos tiga kotak suara sekaligus.


SOBP OJK: Kinerja Perbankan di Triwulan III Baik Seiring Membaiknya Ekonomi Domestik

3 hari lalu

SOBP OJK: Kinerja Perbankan di Triwulan III Baik Seiring Membaiknya Ekonomi Domestik

Hasil sigi ini menemukan responden makin optimistis bahwa kinerja perbankan akan semakin baik pada triwulan III 2024.


20 Anggota DPRD Bangkalan Gadaikan SK Jabatan, Benar Bisa Jadi Jaminan Kredit di Bank?

5 hari lalu

Ilustrasi Uang Rupiah. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
20 Anggota DPRD Bangkalan Gadaikan SK Jabatan, Benar Bisa Jadi Jaminan Kredit di Bank?

Anggota DPRD Bangkalan, Madura ramai-ramai menggadaikan SK jabatan mereka sebagai jaminan untuk pengajuan kredit di bank.


Belasan Anggota DPRD Kota Malang Gadaikan SK Pelantikan ke Bank Jatim, Siapa Saja?

7 hari lalu

Ilustrasi Kredit Perbankan. shutterstock.com
Belasan Anggota DPRD Kota Malang Gadaikan SK Pelantikan ke Bank Jatim, Siapa Saja?

Anggota DPRD Kota Malang diduga meminjam kredit perbankan antara Rp 1 miliar sampai Rp 2 miliar dengan durasi pelunasan selama satu periode jabatan mereka.


Pelaku Union Busting Bisa Kena Pidana hingga Denda Rp 500 Juta, Berikut Aturan dan Hak Mendirikan Serikat Pekerja?

10 hari lalu

Suasana diskusi dan peluncuran Serikat Pekerja CNN Indonesia (SPCI) dengan tajuk Serikat Pekerja di Era Disrupsi Media di Jakarta Selatan pada Sabtu, 31 Agustus 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Pelaku Union Busting Bisa Kena Pidana hingga Denda Rp 500 Juta, Berikut Aturan dan Hak Mendirikan Serikat Pekerja?

Berikut aturan mendirikan serikat pekerja dan hak bagi pekerja. Perusahaan yang melakukan union busting bisa kena pasal pidana dan denda Rp 500 juta.


Pansus Haji Belum Bisa Pastikan Adanya Unsur Pidana soal Pembagian Kuota Haji

10 hari lalu

Ketua Pansus Angket Haji DPR RI Nusron Wahid (kanan) dan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily (kiri) dalam rapat Pansus Hak Angket terkait ibadah Haji di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2024.  TEMPO/M Taufan Rengganis
Pansus Haji Belum Bisa Pastikan Adanya Unsur Pidana soal Pembagian Kuota Haji

Pansus Haji masih membutuhkan keterangan dari sejumlah saksi lagi untuk mendalami dugaan pelanggaran pidana pengelolaan kuota haji 2024.


Kelas Menengah Kian Terhimpit, Belanja Rumah Tak Lagi jadi Prioritas?

11 hari lalu

Pengunjung melihat maket perumahan pada pameran Indonesia Properti Expo 2022 di JCC, Jakarta, Ahad, 20 November 2022. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melihat pameran Indonesia Property Expo (IPEX) 2022 dapat menjadi peluang untuk mendorong perekonomian sekaligus mengentaskan backlog atau kekurangan perumahan yang masih tinggi, yakni 12,75 juta unit. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Kelas Menengah Kian Terhimpit, Belanja Rumah Tak Lagi jadi Prioritas?

BPS mencatat terjadi pergeseran prioritas belanja kelas menengah, pengeluaran perumahan menurun. Beberapa warga kelas menyebut belanja rumah bukan lagi prioritas


Mirip Nama pada Manusia, Monyet Marmoset Punya Panggilan Berbeda untuk Setiap Anggota Keluarganya

13 hari lalu

Dua ekor Common Marmoset White Ears (Callithrix jacchus) menjadi penghuni baru Taman Safari  Indonesia (TSI) II Prigen, Pasuruan, Jawa Timur, Sabtu  (21/1). ANTARA/Musyawir
Mirip Nama pada Manusia, Monyet Marmoset Punya Panggilan Berbeda untuk Setiap Anggota Keluarganya

Temuan itu menjadikan monyet marmoset primata non-manusia yang pertama diketahui memiliki panggilan unik kepada sesamanya.


Promo Seru Kartu Kredit Bank Mandiri di Japan Travel Fair 2024

14 hari lalu

Baris pertama, kiri ke kanan: 
Mr. Agung Gunawan, Senior Promotion Manager Kota Kasablanka, Mr. Budi Kusmawardi, Director of Travelport Indonesia, Mr. Yasushi Masaki, Ambassador of Japan to The Republic of Indonesia , Ms Tamaki Hatakenaka, Executive Director JNTO Jakarta Office, Mr. Noorman Andrianto, Vice President Credit Cards Group PT Bank MANDIRI (Persero) Tbk, Mr. Takumi Takahashi, President Director JCB Indonesia. 

Baris kedua, kiri ke kanan: 
Mr. Makmun Hamsa, General Manager of Eva Air, Mr. Tony Sham, Country Manager Indonesia of  Cathay Pacific, Mr. Norimasa Yamazaki, Chief Representative of All Nippon Airways, Mr. Fujiwara Kazuyoshi, Country Manager of Japan Airlines, Mr. John Wesley Kaban, Route Management Division Head of Garuda Indonesia, Ms. Dian Anggriani Hidayat, Area Manager Indonesia of Philippine Airlines. Dok. Bank Mandiri
Promo Seru Kartu Kredit Bank Mandiri di Japan Travel Fair 2024

Bank Mandiri terus memperkuat komitmennya dalam memberikan layanan unggulan kepada nasabah dengan berkolaborasi bersama Japan National Tourism Organization (JNTO) Jakarta dalam ajang Japan Travel Fair (JTF) 2024


5 Cara Membersihkan Riwayat SLIK OJK agar Kredit Tidak Ditolak

15 hari lalu

Ilustrasi pasangan merencanakan keuangan. Freepik.com/tirachardz
5 Cara Membersihkan Riwayat SLIK OJK agar Kredit Tidak Ditolak

Langkah-langkah untuk menghapus riwayat SLIK OJK agar mencegah terjadinya penolakan pengajuan kredit