Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jokowi Revisi Perpres Kendaraan Listrik, Pengamat Bilang Begini

image-gnews
Ilustrasi pengisian daya mobil listrik. shutterstock.com
Ilustrasi pengisian daya mobil listrik. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) soal kendaraan listrik. Dalam regulasi baru ini, Jokowi merevisi soal syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) kendaraan listrik dan juga soal insentif kendaraan listrik. 

Revisi aturan ini tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan. Perpres tersebut diundangkan pada 8 Desember 2023.

Pakar otomotif dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Yannes Martinus Pasaribu memberikan komentar terkait revisi Perpres tersebut. Menurutnya, dengan adanya revisi Perpres ini, industri komponen mobil listrik lokal bisa bertumbuh dan berkembang.

"Pertama, memberikan kesempatan bagi industri komponen mobil listrik lokal untuk tumbuh dan berkembang, memperkuat kapasitas produksi, dan meningkatkan kualitas produknya," kata Yannes, dikutip dari situs berita Antara pada hari ini, Jumat, 15 Desember 2023.

Kemudian, perubahan pada regulasi kendaraan listrik ini juga dapat memberikan kelonggaran waktu bagi industri komponen lokal untuk memenuhi kebutuhan komponen mobil listrik dalam negeri. Dengan demikian, industri otomotif Indonesia bisa mengurangi ketergantungan terhadap impor komponen.

Selain itu, revisi Perpres ini dapat meningkatkan daya saing sehingga bisa menghasilkan dampak positif pada industri mobil listrik di Indonesia secara keseluruhan. Lalu, besar kemungkinan untuk hadirnya mobil listrik dengan harga yang lebih murah namun berkualitas tinggi.

"Kelonggaran waktu ini memungkinkan industri komponen mobil listrik lokal untuk mengembangkan kapasitas produksi dan meningkatkan kualitas produksinya," ujar Yannes.

Pada revisi Perpres ini, kelonggaran TKDN kendaraan listrik dapat menarik investasi dari perusahaan otomotif global untuk mendirikan pabrik komponen mobil listrik di Indonesia. Kemudian, pembangunan pabrik-pabrik otomotif di Indonesia bisa menciptakan banyak lapangan kerja bagi masyarakat Indonesia, yang berujung bisa meningkatkan perekonomian nasional

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Ini menarik investasi lebih besar dari industri otomotif global, menciptakan lapangan kerja, dan memacu perkembangan teknologi di sektor ini, meningkatkan daya saing industri mobil listrik nasional," ucap Yannes.

Pada Pasal 8 Perpres tersebut, disebutkan bahwa industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dan industri komponen kendaraan listrik wajib mengutamakan penggunaan TKDN. Berikut ketentuan TKDN terbarunya:

Kendaraan Listrik Roda Dua atau Tiga
- Tahun 2019 sampai tahun 2026, TKDN minimal 40 persen
- Tahun 2027 sampai tahun 2029, TKDN minimal 60 persen
- Tahun 2030 dan seterusnya, TKDN minimal 80 persen

Kendaraan Listrik Roda Empat atau Lebih
- Tahun 2019 sampai tahun 2021, TKDN minimal 35 persen
- Tahun 2022 sampai tahun 2026, TKDN minimal 40 persen
- Tahun 2027 sampai tahun 2029, TKDN minimal 60 persen
- Tahun 2030 dan seterusnya, TKDN minimal 80 persen

DICKY KURNIAWAN | ANTARA

Pilihan Editor: Bapenda Gelar Razia Penertiban Kendaraan Bermotor di Jakarta Selatan

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

7 jam lalu

Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman. ANTARA/Moh Ridwan
Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta petani manfaatkan alokasi pupuk subsidi.


Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

11 jam lalu

Prabowo Subianto, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jokow Widodo. TEMPO
Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

Presidential Club berisi para eks presiden Indonesia yang akan saling berdiskusi dan bertukar pikiran untuk menjaga silaturahmi dan menjadi teladan.


Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

15 jam lalu

Logo Microsoft terlihat di Los Angeles, California A.S. pada Selasa, 7 November 2017. (ANTARA/REUTERS/Lucy Nicholson/am.)
Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?


Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

17 jam lalu

Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja di Provinsi Sulawesi Barat pada Selasa, 23 April 2024. Mengawali kegiatannya, Presiden Jokowi meninjau Kantor Gubernur Sulawesi Barat yang sempat hancur saat terjadi gempa pada tahun 2021 lalu. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.


Koalisi Masyarakat Sipil Gelar Nobar Bloody Nickel, Ungkap Sisi Gelap Kendaraan Listrik

1 hari lalu

Ekonom senior Faisal Basri menghadiri diskusi film Bloody Nickel yang digelar koalisi masyarakat sipil di Taman Ismail Marzuki (TIM) pada Sabtu, 4 Mei 2024. Pembahasan berfokus pada dampak buruk hilirisasi nikel yang merusak lingkungan dalam industri kendaraan listrik. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Koalisi Masyarakat Sipil Gelar Nobar Bloody Nickel, Ungkap Sisi Gelap Kendaraan Listrik

Diskusi film itu ditujukan untuk merespons program pemerintah yang masif mendorong kendaraan listrik (EV) beserta sisi gelap hilirisasi nikel.


Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

1 hari lalu

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, ketika ditemui di Kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara No. 4, Jakarta Selatan, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Defara
Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.


Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

1 hari lalu

Prabowo Subianto, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jokow Widodo. TEMPO
Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.


Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

1 hari lalu

Kepala Desa dari berbagai daerah di Indonesia melakukan demonstrasi di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendesak Revisi UU Desa sebelum Pemilu pada Rabu, 31 Januari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,


Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

1 hari lalu

Sejumlah anggota Apdesi saat menghadiri Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU) dengan salah satu poinnya perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan maksimal dua periode. TEMPO/M Taufan Rengganis
Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.


Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

1 hari lalu

Ketua Panitia Nasional Musra Indonesia atau Musyawarah Rakyat Indonesia, Panel Barus (dua dari kiri) menjelaskan rencana pelaksanaan musra, di Kota Solo, Sabtu, 16 Juli 2022. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.