Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Viral Polisi Hentikan dan Tilang Motor Pengawal Ambulans, Ini Jenis Kendaraan Punya Prioritas di Jalan

image-gnews
Tangkapan layar dari akun instagram @infojakbar24 terlihat Polantas menghentikan motor yang sedang mengawal ambulans. Instagram/@infojakbar24/Ilham Kausar
Tangkapan layar dari akun instagram @infojakbar24 terlihat Polantas menghentikan motor yang sedang mengawal ambulans. Instagram/@infojakbar24/Ilham Kausar
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Kejadian pengendara motor pengawal ambulans yang sedang membawa pasien terjadi di daerah Kuningan, Jakarta Selatan. Videoviral  yang mempertontonkan kejadian tersebut diunggah dalam akun TikTok teamsetulushati_01.

Kejadian berawal dari dua pengendara motor yang sedang mengawal ambulans, tiba-tiba diberhentikan polisi. Saat salah satu motor pengawal diminta untuk minggir, motor pengawal lain sekaligus ambulans juga ikut minggir.

Pada video tersebut, pengemudi ambulans dengan polisi yang sedang bertugas sempat cekcok. Pengemudi ambulans tidak terima, jika motor pengawal tersebut diberhentikan. Padahal, polisi sudah mempersilakan ambulans dan motor pengawal satu lagi untuk kembali berjalan.

Bahkan, salah satu polisi yang sedang bertugas di lapangan juga bersedia untuk mengawal dengan motor kepolisian hingga sampai rumah sakit tujuan. Namun, pengemudi ambulans tetap keras tidak mau jalan dan ingin motor pengawal dibebaskan dari tilang.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman tak membantah adanya anggota polisi lalu lintas yang menghentikan ambulans tersebut. Ia menjelaskan, penghentian ambulans berkaitan dengan pengawalan yang dilakukan oleh pemotor.

"Yang jelas setelah dihentikan oleh petugas karena sesuai aturan ketentuan lalu lintas dan angkutan jalan, pengawalan itu harus mempunyai kompetensi dan itu kewenangan dari Polri," kata Latif kepada awak media, Rabu, 13 Desember 2023.

Latif kemudian memastikan pihaknya juga tidak menghalangi laju ambulans. Malah, ambulans tersebut diberi pengawalan secara resmi dari polisi.

Melalui video tersebut, pengendara umum, termasuk sepeda motor tidak diperbolehkan menggunakan strobo dan sirine untuk mengawal ambulans. Penggunaan strobo yang tidak sesuai aturan dapat mengganggu kenyaman pengguna jalan dan menimbulkan bahaya. 

Meskipun setiap pengendara memiliki hak yang sama dalam penggunaan jalan raya, tetapi dalam kondisi tertentu, ada beberapa golongan prioritas di jalan raya. Mengacu dpr.go.id, dalam Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan, terdapat tujuh pengguna jalan yang mendapatkan hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan sebagai berikut, yaitu:

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas

  2. Ambulans yang membawa orang sakit

    Iklan
    Scroll Untuk Melanjutkan

  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

  4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia

  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

  6. Iring-iringan pengantar jenazah

  7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Meneruskan aturan tersebut, dalam Pasal 135 pada undang-undang yang sama dijelaskan bahwa tujuh kendaraan dengan hak prioritas harus dikawal oleh petugas Polri.Sebab, petugas Polri akan melakukan pengamanan, jika mengetahui adanya pengguna jalan yang memiliki hak utama untuk didahulukan. 

Selain dikawal Polri, kendaraan prioritas harus menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene. Namun, alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134. Dengan begitu, tujuh daftar kendaraan yang memiliki hak utama di jalan raya, termasuk ambulans tidak memerlukan alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lintas, jika menggunakan jalan dalam kondisi tertentu. 

RACHEL FARAHDIBA R  | DICKY KURNIAWAN

Pilihan Editor: Polda Metro Jaya Pastikan Polisi Setop Motor yang Kawal Ambulans di Kuningan Tidak Salah

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Duga Masih Banyak Korban Penipuan Investasi Forex oleh WNA India, Imbau Segera Lapor

15 jam lalu

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hendri Umar saat konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 Juli 2024. TEMPO/Yohanes Maharso
Polisi Duga Masih Banyak Korban Penipuan Investasi Forex oleh WNA India, Imbau Segera Lapor

Polisi menyebut tersangka telah melakukan penipuan secara berulang. Karena itu, polisi menduga masih banyak korban lain yang ditipu oleh pelaku.


Nama 16 Anggota Polri yang Lolos Tahapan Administrasi Seleksi Capim KPK, Termasuk Para Jenderal Polisi

15 jam lalu

Kolase foto dari Kiri ke kanan, Komjen Setyo Budiyanto, Komjen Panca Simanjuntak, Irjen Djoko Poerwanto, dan Irjen Didik Agung Widjanarko. FOTO/wikipediar.org/wikipedia.org/X/youtube
Nama 16 Anggota Polri yang Lolos Tahapan Administrasi Seleksi Capim KPK, Termasuk Para Jenderal Polisi

Seluruh anggota Polri yang mendaftarkan diri, yakni 16 orang, dinyatakan lolos dalam tahapan administrasi seleksi Capim KPK. Terdapat para jenderal.


Paket 6 Kilogram Sabu dalam Boneka Diduga Akan Diedarkan di Wilayah Jabodetabek

1 hari lalu

Polisi tangkap kurir narkoba inisial TF (paling kanan) yang bawa narkotika jenis sabu di dalam boneka di daerah Cawang, Jakarta Timur, Selasa, 23 Juli 2024. Sumber: Polda Metro Jaya
Paket 6 Kilogram Sabu dalam Boneka Diduga Akan Diedarkan di Wilayah Jabodetabek

Polisi menemukan 6 kilogram sabu yang dikemas dalam 12 bungkus plastik. Barang haram itu disembunyikan dalam boneka yang dibawa oleh kurir.


Buntut Pengeroyokan Polisi, Ketua PSHT Sebut Pesilat yang Terlibat Harus Dihukum

1 hari lalu

Polres Jember memburu sejumlah pesilat anggota perguruan silat PSHT yang mengeroyok polisi.
Buntut Pengeroyokan Polisi, Ketua PSHT Sebut Pesilat yang Terlibat Harus Dihukum

Ketua Umum PSHT Pusat mendukung langkah Polda Jatim yang menetapkan 13 pesilat sebagai tersangka pengeroyokan polisi di Jember.


Kurir 6 Kilogram Sabu dalam Boneka Ternyata Residivis Kasus Narkoba

1 hari lalu

Polisi tangkap kurir narkoba inisial TF (paling kanan) yang bawa narkotika jenis sabu di dalam boneka di daerah Cawang, Jakarta Timur, Selasa, 23 Juli 2024. Sumber: Polda Metro Jaya
Kurir 6 Kilogram Sabu dalam Boneka Ternyata Residivis Kasus Narkoba

Sebelum ditangkap sebagai kurir narkoba, tersangka pernah berurusan dengan polisi karena terbukti positif menggunakan sabu.


Polisi Tangkap Kurir Narkoba yang Bawa 6 Kg Sabu di Dalam Boneka

1 hari lalu

Ilustrasi Sabu. TEMPO/Amston Probel
Polisi Tangkap Kurir Narkoba yang Bawa 6 Kg Sabu di Dalam Boneka

Polda Metro Jaya menyita 8 boneka berisi 12 bungkus narkoba jenis sabu seberat enam kilogram.


Polda Jatim Tetapkan 13 Pesilat PSHT Jember sebagai Tersangka Pengeroyokan Polisi

1 hari lalu

Polres Jember memburu sejumlah pesilat anggota perguruan silat PSHT yang mengeroyok polisi.
Polda Jatim Tetapkan 13 Pesilat PSHT Jember sebagai Tersangka Pengeroyokan Polisi

Kapolda Jawa Timur Irjen Imam Sugianto mengatakan dari 22 orang anggota PSHT yang diperiksa, 13 orang ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan polisi


Koalisi Masyarakat Sipil Sebut Perubahan Revisi UU TNI dan UU Polri Justru Bisa Lemahkan Agenda Reformasi TNI-Polri

1 hari lalu

Ilustrasi TNI. ANTARA
Koalisi Masyarakat Sipil Sebut Perubahan Revisi UU TNI dan UU Polri Justru Bisa Lemahkan Agenda Reformasi TNI-Polri

Koalisi Masyarakat Sipil menyoroti potensi dampak negatif dari RUU TNI dan Polri terhadap profesionalisme dan netralitas TNI - Polri. Ini selengkapnya


Bayi di Ketapang Meninggal saat Perjalanan Menuju RSUD Agoesdjam Terhambat Jalan Rusak

1 hari lalu

Ilustrasi jalan rusak. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Bayi di Ketapang Meninggal saat Perjalanan Menuju RSUD Agoesdjam Terhambat Jalan Rusak

Kendaraan ambulans yang membawa bayi tersebut terhambat akibat jalanan yang rusak parah.


LP3HI Berikan 2 Bukti Tambahan di Sidang Praperadilan Promosi Judi Online Wulan Guritno dan Nikita Mirzani

2 hari lalu

Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho (dua dari kiri) bersalaman dengan hakim ketua, Florensani, dalam sidang putusan praperadilan kasus video porno Luna Maya dan Cut Tari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 7 Agustus 2018. Luna dan Cut masih menyandang status sebagai tersangka, sementara Ariel NOAH telah diganjar hukuman 3,5 tahun penjara. TEMPO/Fakhri Hermansyah
LP3HI Berikan 2 Bukti Tambahan di Sidang Praperadilan Promosi Judi Online Wulan Guritno dan Nikita Mirzani

Berdasarkan penjelasan LP3HI, kedua situs judi online yang dipromosikan Wulan Guritno dan Nikita Mirzani masih bisa dibuka tanpa menggunakan VPN.