Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Viral Polisi Hentikan dan Tilang Motor Pengawal Ambulans, Ini Jenis Kendaraan Punya Prioritas di Jalan

image-gnews
Tangkapan layar dari akun instagram @infojakbar24 terlihat Polantas menghentikan motor yang sedang mengawal ambulans. Instagram/@infojakbar24/Ilham Kausar
Tangkapan layar dari akun instagram @infojakbar24 terlihat Polantas menghentikan motor yang sedang mengawal ambulans. Instagram/@infojakbar24/Ilham Kausar
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Kejadian pengendara motor pengawal ambulans yang sedang membawa pasien terjadi di daerah Kuningan, Jakarta Selatan. Videoviral  yang mempertontonkan kejadian tersebut diunggah dalam akun TikTok teamsetulushati_01.

Kejadian berawal dari dua pengendara motor yang sedang mengawal ambulans, tiba-tiba diberhentikan polisi. Saat salah satu motor pengawal diminta untuk minggir, motor pengawal lain sekaligus ambulans juga ikut minggir.

Pada video tersebut, pengemudi ambulans dengan polisi yang sedang bertugas sempat cekcok. Pengemudi ambulans tidak terima, jika motor pengawal tersebut diberhentikan. Padahal, polisi sudah mempersilakan ambulans dan motor pengawal satu lagi untuk kembali berjalan.

Bahkan, salah satu polisi yang sedang bertugas di lapangan juga bersedia untuk mengawal dengan motor kepolisian hingga sampai rumah sakit tujuan. Namun, pengemudi ambulans tetap keras tidak mau jalan dan ingin motor pengawal dibebaskan dari tilang.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman tak membantah adanya anggota polisi lalu lintas yang menghentikan ambulans tersebut. Ia menjelaskan, penghentian ambulans berkaitan dengan pengawalan yang dilakukan oleh pemotor.

"Yang jelas setelah dihentikan oleh petugas karena sesuai aturan ketentuan lalu lintas dan angkutan jalan, pengawalan itu harus mempunyai kompetensi dan itu kewenangan dari Polri," kata Latif kepada awak media, Rabu, 13 Desember 2023.

Latif kemudian memastikan pihaknya juga tidak menghalangi laju ambulans. Malah, ambulans tersebut diberi pengawalan secara resmi dari polisi.

Melalui video tersebut, pengendara umum, termasuk sepeda motor tidak diperbolehkan menggunakan strobo dan sirine untuk mengawal ambulans. Penggunaan strobo yang tidak sesuai aturan dapat mengganggu kenyaman pengguna jalan dan menimbulkan bahaya. 

Meskipun setiap pengendara memiliki hak yang sama dalam penggunaan jalan raya, tetapi dalam kondisi tertentu, ada beberapa golongan prioritas di jalan raya. Mengacu dpr.go.id, dalam Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan, terdapat tujuh pengguna jalan yang mendapatkan hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan sebagai berikut, yaitu:

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas

  2. Ambulans yang membawa orang sakit

    Iklan
    Scroll Untuk Melanjutkan

  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

  4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia

  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

  6. Iring-iringan pengantar jenazah

  7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Meneruskan aturan tersebut, dalam Pasal 135 pada undang-undang yang sama dijelaskan bahwa tujuh kendaraan dengan hak prioritas harus dikawal oleh petugas Polri.Sebab, petugas Polri akan melakukan pengamanan, jika mengetahui adanya pengguna jalan yang memiliki hak utama untuk didahulukan. 

Selain dikawal Polri, kendaraan prioritas harus menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene. Namun, alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134. Dengan begitu, tujuh daftar kendaraan yang memiliki hak utama di jalan raya, termasuk ambulans tidak memerlukan alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lintas, jika menggunakan jalan dalam kondisi tertentu. 

RACHEL FARAHDIBA R  | DICKY KURNIAWAN

Pilihan Editor: Polda Metro Jaya Pastikan Polisi Setop Motor yang Kawal Ambulans di Kuningan Tidak Salah

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polres Metro Bekasi Selidiki Kasus Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

7 jam lalu

Aloysius Bernanda Gunawan, korban penipuan beasiswa di Filipina yang melaporkan Bambang Tri Cahyono ke Polres Metro Bekasi Kota. Sumber: Dokumentasi pribadi
Polres Metro Bekasi Selidiki Kasus Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polres Metro Bekasi menelusuri kasus dugaan penipuan beasiswa S3 ke Filipina yang diduga dilakukan oleh Bambang Tri Cahyono.


Palang Merah Buka Rumah Sakit dengan Kapasitas 60 Tempat Tidur di Gaza

8 jam lalu

Rumah sakit lapangan Komite Internasional Palang Merah (ICRC) di Kota Rafah, Jalur Gaza selatan. Sumber: ICRC
Palang Merah Buka Rumah Sakit dengan Kapasitas 60 Tempat Tidur di Gaza

Komite Internasional Palang Merah (ICRC) membuka rumah sakit dengan kapasitas 60 tempat tidur di Rafah, Gaza selatan.


Skenario Palsu 2 Pelaku Sembunyikan Fakta Pembunuhan Mayat dalam Sarung Biru

9 jam lalu

Pelaku pembunuhan berencana FA (tengah-kanan) dan dan N, memberikan kesaksian di Gedung Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, alasan membunuh kakak sepupunya AH, pada Jumat, 10 Mei 2024. Tubuh jenazah dibuang dalam posisi terbungkus sarung berwarna biru di Jalan H. Saleh, Kelurahan Benda Baru, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten. TEMPO/Ihsan Reliubun
Skenario Palsu 2 Pelaku Sembunyikan Fakta Pembunuhan Mayat dalam Sarung Biru

2 tersangka pembunuhan berencana, AH dan N, membuat skenario palsu dalam kasus pembunuhan AH, pemilik warung Madura.


15 Kecelakaan Bus Rombongan Siswa 2 Tahun Terakhir, Terbaru Tragedi SMK Lingga Kencana Depok di Subang

9 jam lalu

Rombongan bus SMK Lingga Kencana Depok mengalami kecelakaan di Subang, Jawa Barat, Sabtu, 11 Mei 2024. Foto : Istimewa
15 Kecelakaan Bus Rombongan Siswa 2 Tahun Terakhir, Terbaru Tragedi SMK Lingga Kencana Depok di Subang

Kecelakaan bus berpenumpang rombongan siswa dalam 2 tahun terakhir sering terjadi. Terakhir musibah siswa SMK Lingga Kencana Depok di Subang.


Kronologi Pembunuhan Berencana Mayat dalam Sarung di Pamulang

12 jam lalu

Konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pembunuhan berencana yang dibungkus dalam sarung di Gedung Satya Haprabu Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 14 Mei 2024. Disampaikan kepada media motif pelaku pembunuh pria dalam sarung di Tangerang Selatan akibat sakit hati. Jasad seorang pria terbungkus kain sarung ditemukan di pinggir jalan Perumahan Makadam, Benda Baru, Pamulang, Tangerang Selatan, pada Sabtu, 11 Mei 2024 lalu. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kronologi Pembunuhan Berencana Mayat dalam Sarung di Pamulang

Pelaku pembunuhan berencana menghabisi sepupunya dengan alasan sakit hati karena diperlakuan tak baik.


Tim Gabungan Polri dan KKP Ungkap Penyelundupan 125.684 Benih Lobster Senilai Rp 25 Miliar di Jambi

18 jam lalu

Petugas menunjukkan barang bukti benih lobster saat ungkap kasus di kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madia Pabean B Palembang, Sumatera Selatan, Jumat, 18 Juni 2021. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madia Pabean B Palembang bersama Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumatera bagian timur, Direktorat P2 dan Polda Sumsel berhasil mengungkap rencana penyelundupan sebanyak 225.664 ekor benih lobster senilai Rp33,8 miliar dan mengamankan empat orang tersangka. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Tim Gabungan Polri dan KKP Ungkap Penyelundupan 125.684 Benih Lobster Senilai Rp 25 Miliar di Jambi

Asumsi harga pasaran setiap benih lobster antara Rp 200 ribu sampai Rp 250 ribu.


Libur Panjang Akhir Pekan, Sebanyak 414.538 Kendaraan Lintasi Jalan Tol Trans Sumatera

19 jam lalu

Presiden Joko Widodo (rompi ungu) meresmikan jalan tol ruas Sigli-Banda Aceh Seksi 4 yang menghubungkan Indrapuri-Blang Bintang dalam kunjungan kerjanya ke Provinsi Aceh pada Selasa, 25 Agustus 2020. Foto: Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden
Libur Panjang Akhir Pekan, Sebanyak 414.538 Kendaraan Lintasi Jalan Tol Trans Sumatera

Libur panjang akhir pekan baru saja berlalu. Selama periode tersebut terjadi peningkatan signifikan penggunaan Jalan Tol Trans Sumatera atau JTTS.


Banjir di Sumatera Barat Sebabkan Jalan Nasional Terputus, Masyarakat Diimbau Lewat Jalan Alternatif

1 hari lalu

Operator mengoperasikan alat berat saat pencarian korban banjir bandang di Jorong Galuang, Nagari Sungai Pua, Agam, Sumatera Barat. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Banjir di Sumatera Barat Sebabkan Jalan Nasional Terputus, Masyarakat Diimbau Lewat Jalan Alternatif

Bencana alam banjir bandang di Sumatera Barat menyebabkan sejumlah jalan nasional terputus. Masyarakat diminta lewat jalur alternatif.


Kecelakaan Bus Siswa SMK Lingga Kencana Jadi Sorotan Media Asing

1 hari lalu

Petugas memasuki bus Putera Fajar rombongan dari SMK Lingga Kencana Depok yang terlibat kecelakaan maut di Ciater, Subang, Jawa Barat, 11 Mei 2024. Untuk sementara, 10 penumpang bus dan seorang pengendara motor tewas dalam kecelakaan bus yang melibatkan sejumlah sepeda motor dan mobil tersebut. TEMPO/Prima Mulia
Kecelakaan Bus Siswa SMK Lingga Kencana Jadi Sorotan Media Asing

Kecelakaan bus yang menewaskan 11 siswa SMK Lingga Kencana Depok diberitakan berbagai media asing, seperti ABC News hingga The New York Times.


Kepala Operasi Damai Cartenz Bantah Tutup Akses Lembaga HAM ke Papua

1 hari lalu

Kasatgas Operasi Damai Cartenz Kombes Faizal Ramadhani. Foto: Satgas Damai Cartenz
Kepala Operasi Damai Cartenz Bantah Tutup Akses Lembaga HAM ke Papua

Kepala Operasi Damai Cartenz membantah tudingan KKB yang menyatakan pemerintah Indonesia menutup akses lembaga HAM ke Papua.