Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DJKA Hadirkan Program Mudik Motor Gratis Selama Libur Nataru

Reporter

image-gnews
Pemudik motor gratis menggunakan kapal KM Dobonsolo tiba di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu, 26 April 2023. Kapal KM. Dobonsolo yang dioperatori PT Pelni untuk keberangkatan voyage 1 tanggal 25 April 2023 membawa sebanyak 713 unit motor dan 1.650 orang penumpang. Tempo/Tony Hartawan
Pemudik motor gratis menggunakan kapal KM Dobonsolo tiba di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu, 26 April 2023. Kapal KM. Dobonsolo yang dioperatori PT Pelni untuk keberangkatan voyage 1 tanggal 25 April 2023 membawa sebanyak 713 unit motor dan 1.650 orang penumpang. Tempo/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) menggelar Angkutan Motor Gratis (Motis) untuk mengakomodasi penumpang pada selama libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (libur Nataru). Pendaftaran telah dibuka mulai hari ini, Minggu, 16 Desember 2023 sampai dengan 3 jam sebelum keberangkatan.

Adapun rute yang dituju, yaitu Jakarta ke Semarang Poncol. Tersedia kuota total motor gratis sebanyak 696 unit selama periode libur Nataru atau 116 unit per hari dengan stasiun pelayanan Stasiun Jakarta Gudang, Stasiun Cirebon Prujakan dan Stasiun Semarang Poncol.

Untuk pelaksaan akan dimulai sejak 20-22 Desember 2023 untuk angkutan mudik motor gratis dan 26-28 Desember 2023 untuk Angkutan Balik. Sementara untuk pendaftaran dan persyaratan sebagai berikut, dikutip dari laman resmi, mudikgratis.dephub.go.id:

Cara Daftar Online 

- Kunjungi situs mudikgratis.dephub.go.id.
- Isi data diri.
- Validasi data di stasiun sesuai dengan waktu verifikasi yang telah dipilih pada saat mendaftar, untuk menghindari terjadinya penghapusan pendaftaran secara otomatis. 

Cara Daftar Offline 

Langsung datang ke stasiun yang menerima pelayanan motor gratis. 

Syarat 

- Satu peserta harus memiliki KTP dan SIM C.
- Motor dengan kapasitas mesin maksimal 200 cc.
- Satu sepeda motor dapat difasilitasi pembelian tiket penumpang dengan persyaratan:

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

a. Pembelian Tiket KA untuk Peserta motor gratis adalah sesuai dengan Nama Peserta Motis yang terdaftar.
b. Penumpang kedua tercantum dalam Kartu Keluarga peserta yang terdaftar.
c. Tiket yang telah dibeli tidak dapat dibatalkan, diubah jadwal, dan perubahan nama penumpang.

Ketentuan 

- Bagi Peserta yang hanya mendaftarkan sepeda motor, diwajibkan memiliki/menunjukkan bukti mudik moda transportasi lainnya.
- Sepeda motor diserahkan H-1 atau satu hari sebelum tanggal keberangkatan Sepeda Motor
- Pada saat penyerahan sepeda motor, peserta wajib menunjukkan KTP asli dan bukti pendaftaran.
- Sepeda motor yang masuk di stasiun penyerahan maupun yang keluar di stasiun tujuan, akan dikenakan biaya parkir oleh pengelola Parkir Resmi Stasiun.
- Tidak diperkenankan menitipkan helm dan kaca spion.
- BBM wajib untuk dikosongkan pada saat penyerahan.
- Kode booking tiket KA akan diberikan pada saat penyerahan sepeda motor.
- Peserta dilarang memberikan tip bagi petugas Motis 2023.
- Para peserta wajib tunduk pada peraturan yang berlaku.

Sebagai informasi, motor gratis merupakan program tahunan pemerintah melalui Kementerian Perhubungan untuk masyarakat yang ingin melakukan mudik. Program ini juga termasuk dengan motor yang diangkut menggunakan kereta api secara gratis.

Tujuan adanya program Motis agar jumlah kendaraan roda dua dan angka kecelakaan di jalan saat mudik ke kampung halaman dapat ditekan.

Pilihan Editor: Mitsubishi Akan Produksi Mobil Listrik Minicab EV di Indonesia

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Penyidikan Korupsi DJKA Kemenhub, KPK Jadwalkan Pemeriksaan 2 Saksi Tersangka Yofi Oktarisza

4 hari lalu

Wakil ketua KPK Johanis Tanak bersama Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan menyampaikan tersangka baru dalam kasus suap proyek DJKA, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 November 2023.  TEMPO/Imam Sukamto
Penyidikan Korupsi DJKA Kemenhub, KPK Jadwalkan Pemeriksaan 2 Saksi Tersangka Yofi Oktarisza

Modus korupsi DJKA Kemenhub yang dilakukan Yofi, yaitu melalui mekanisme sebelum dan setelah lelang barang dan jasa proyek jalur kereta api.


Ini 2 Kasus yang Menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

4 hari lalu

Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto saat ditemui di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Sabtu, 29 Juni 2024. ANTARA/Agatha Olivia Victoria
Ini 2 Kasus yang Menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Ada dua kasus yang menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, apa saja?


KPK Bantah Intervensi Politik dalam Penanganan Perkara Harun Masiku yang Seret Nama Hasto Kristiyanto

7 hari lalu

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan kepada wartawan terkait perkembangan kasus dugaan korupsi pada lingkungan Pemkot Semarang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 18 Juli 2024. Setelah penggeledahan di lingkungan Pemkot Semarang, KPK telah melakukan pelarangan untuk empat orang berpergian ke luar negeri termasuk Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya Alwin Basri berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut. ANTARA/Erlangga Bregas Prakoso
KPK Bantah Intervensi Politik dalam Penanganan Perkara Harun Masiku yang Seret Nama Hasto Kristiyanto

KPK membantah adanya intervensi politik dalam tindak lanjut perkara Harun Masiku yang menyeret nama Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.


KPK Periksa Satu ASN Kemenhub sebagai saksi Tersangka Korupsi DJKA Yofi Oktarisza

7 hari lalu

Ilustrasi KPK. ANTARA
KPK Periksa Satu ASN Kemenhub sebagai saksi Tersangka Korupsi DJKA Yofi Oktarisza

KPK periksa seorang ASN Kemenhub untuk menjadi saksi atas tersangka korupsi DJKA Yofi Oktarisza.


KPK Periksa Hasto Kristiyanto dalam Kasus Korupsi DJKA Kemenhub

7 hari lalu

Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto saat ditemui di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Sabtu, 29 Juni 2024. ANTARA/Agatha Olivia Victoria
KPK Periksa Hasto Kristiyanto dalam Kasus Korupsi DJKA Kemenhub

KPK memeriksa Hasto Kristiyanto sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di DJKA Kementerian Perhubungan.


KPK Periksa Tiga Saksi di Kasus Korupsi DJKA Kemenhub

9 hari lalu

Wakil ketua KPK, Johanis Tanak bersama Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK yang baru dilantik, Rudi Setiawan (kanan), menghadirkan Direktur PT. Bhakti Karya Utama, Asta Danika sebagai tersangka baru dalam kasus suap proyek DJKA, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 November 2023. Asta disebut memberikan suap dalam proyek pembangunan dan perawatan jalur kereta api tahun anggaran 2018-2022. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa Tiga Saksi di Kasus Korupsi DJKA Kemenhub

KPK memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan korupsi di DJKA Kemenhub pada. Siapa saja saksi yang diperiksa?


KPK Panggil Eks Kajati Sultra dalam Kasus Dugaan Korupsi di DJKA Kemenhub

9 hari lalu

Suasana di depan Gedung KPK/Tempo/Mirza Bagaskara
KPK Panggil Eks Kajati Sultra dalam Kasus Dugaan Korupsi di DJKA Kemenhub

KPK memeriksa eks Kajati Sultra sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di DJKA Kemenhub. KPK masih terus mengembangkan penyidikan kasus.


Korupsi DJKA Kemenhub, KPK Periksa Satu Saksi Soal Paket Pekerjaan di Balai Perkeretaapian

10 hari lalu

Wakil ketua KPK, Johanis Tanak bersama Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK yang baru dilantik, Rudi Setiawan (kanan), menghadirkan Direktur PT. Bhakti Karya Utama, Asta Danika sebagai tersangka baru dalam kasus suap proyek DJKA, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 November 2023. Asta disebut memberikan suap dalam proyek pembangunan dan perawatan jalur kereta api tahun anggaran 2018-2022. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi DJKA Kemenhub, KPK Periksa Satu Saksi Soal Paket Pekerjaan di Balai Perkeretaapian

KPK kembali memeriksa satu saksi dalam kasus korupsi DJKA Kemenhub.


Kasus Korupsi Jalur Kereta, KPK Bakal Panggil Menteri Perhubungan Budi Karya?

33 hari lalu

Tessa Mahardhika Sugiarto sebagai Juru Bicara KPK yang baru saat sesi perkenalan dengan awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 7 Juni 2024. KPK resmi menunjuk mantan Penyidik berasal dari institusi Polri, Tessa Mahardhika Sugiarto sebagai Jubir KPK menggantikan posisi yang sebelumnya dijabat oleh oleh Ali Fikri. Selain itu, Tessa Mahardhika juga pernah mengikuti seleksi untuk jabatan Direktur Pengaduan Masyarakat KPK pada 2020 dan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I pada 2023.  TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Korupsi Jalur Kereta, KPK Bakal Panggil Menteri Perhubungan Budi Karya?

Nama Budi Karya Sumadi diduga menggunakan uang hasil korupsi proyek rel kereta api. Apakah KPK bakal memanggil Menteri Perhubungan itu?


Nama Kerabat Jokowi Muncul di Sidang Korupsi Proyek DJKA Kemenhub

36 hari lalu

Direktur Prasarana DJKA Kemenhub Harno Trimadi seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 8 Agustus 2023. Harno Trimadi menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penerimaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2018-2022. TEMPO/Imam Sukamto
Nama Kerabat Jokowi Muncul di Sidang Korupsi Proyek DJKA Kemenhub

Nama Wahyu Purwanto, kerabat Jokowi itu muncul di salinan putusan tersangka korupsi DJKA, Harno Trimadi, mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian.