TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) dengan Korlantas Polri dan Kementerian PUPR pada 5 Desember 2023. SKB itu berisi tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru).
Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Hendro Sugiatno mengatakan bahwa dengan adanya SKB ini, maka perjalanan di libur Nataru akan mengalami pengaturan juga pembatasan demi keselamatan, keamanan, dan kenyamanan serta ketertiban bersama.
"Ada beberapa waktu yang akan mengalami pengaturan di jalan raya maupun di lintas penyeberangan," kata Hendro dalam keterangan resminya, dikutip Tempo hari ini, Jumat, 29 Desember 2023.
Adapun pengaturan lalu lintas ini berupa pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol dan non tol, serta sistem jalur dan lajur pasang surut atau contraflow.
"Pengaturan lalin ini pemberlakuannya dapat dievaluasi oleh Korlantas Polri berdasarkan pertimbangan kondisi lalu lintasnya nanti dan bisa jadi akan ada perubahan arus lalu lintas yang bersifat situasional," ujar Hendro.
Berikut adalah jadwal dan lokasi pemberlakuan sistem contraflow selama arus mudik dan arus balik tahun baru.
Arus Mudik Tahun Baru
KM 47-KM 87: Tanggal 29 Desember pukul 14.00 sampai 24.00 waktu setempat dan tanggal 30 Desember pukul 08.00-24.00 waktu setempat.
Arus Balik Tahun Baru
KM 87-KM 47: Tanggal 1 Januari pukul 14.00 sampai 24.00 waktu setempat dan tanggal 2 Januari pukul 08.00-24.00 waktu setempat.