TEMPO.CO, Jakarta - DKI Jakarta akan menutup pengurusan pajak tahunan kendaraan bermotor secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) saat libur tahun baru.
Hal tersebut diinformasikan melalui media Instagram @samsatdigital, Jumat,29 Desember 2023. laporan tersebut menyebutkan bahwa layanan di aplikasi Signal ditutup sementara mulai 29 Desember 2023.
“Bagi warga DKI Jakarta Signal tutup layanan sejak tanggal 29 Desember 2023. Untuk kamu warga DKI Jakarta, yuk lakukan transaksi melalui Aplikasi Signal mulai tanggal 2 Januari 2024 pukul 08.00,” tulis akun tersebut.
Sebagai informasi, layanan aplikasi Signal akan ditutup mulai 13.00 pada 29 Desember 2023 hingga 2 Januari 2024 pukul 08.00. Selanjutnya, apabila telah dibuka kembali, pemohon bisa langsung mengurus pajak kendaraan bermotor secara online melalui aplikasi Signal.
Sebagai informasi, berikut cara menggunakan aplikasi Signal yaitu:
1. Registrasi
- Unduh aplikasi Signal di ponsel
- Buka aplikasi Signal
- Pilih ikon foto produk untuk daftar
- Masukkan data identitas seperti NIK, KTP, nama lengkap, alamat email dan nomor ponsel
- Buat kata sandi, kemudian masukkan lagi untuk konfirmasi
- Pemilik akun akan diminta verifikasi KTP dan wajah
- Masukkan foto KTP
- Ambil selfie untuk verifikasi wajah biometric. Kemudian aplikasi Signal akan mengirim pesan kode OTP
- Masukkan kode OTP
- Verifikasi ulang akun Signal melalui tautan yang dikirim ke e-mail. Setelah itu daftarkan kendaraan yang dimiliki.
2. Mendaftarkan kendaraan milik pribadi
- Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor
- Pilih kendaraan atas nama sendiri
- Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor
- Masukan 5 digit terakhir nomor rangka.
3. Mendaftarkan kendaraan milik orang lain
- Pilih tombol simbol tambah untuk menambah data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan
- Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih Milik Keluarga satu KK
- Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pada kolom NRKB
- Masukkan Nomor Rangka 5-digit terakhir pada kolom Nomor Rangka
- Masukan NIK pemilik kendaraan dan menggugah foto KTP
- Setelah semua kolom diisi maka klik tombol 'Lanjut'
- Kemudian akan tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan.
4. Bayar pajak kendaraan melalui aplikasi Signal
Pemohon akan mendapatkan Kode Bayar, diterbitkan saat melakukan proses pengesahan STNK pada aplikasi Signal dan hanya berlaku selama dua jam.
Adapun langkah untuk mendapatkan Kode Bayar, sebagai berikut:
- Klik Notifikasi Lanjut Proses Pembayaran
- Generate Kode Bayar, klik Lanjut
- Pilih salah satu Bank, klik Lanjut Tampil Cara Pembayaran, klik Lanjut
- Selesai, silahkan lakukan pembayaran.
Pembayaran dapat dilakukan di bank yang telah dipilih dengan cara transfer atau secara langsung di teller bank. Beberapa bank yang terpilih di antaranya adalah BRI, BNI, Mandiri, BCA, Bank Danamon, atau Bank DKI.
Pilihan Editor: Polda Metro Jaya Liburkan Tilang ETLE Selama 2 Hari
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto