Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Biaya Kepemilikan Suzuki Grand Vitara Diklaim Mulai Rp 21 Ribu per Hari

Reporter

image-gnews
Suzuki Grand Vitara SHVS. (Foto: Suzuki)
Suzuki Grand Vitara SHVS. (Foto: Suzuki)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) menghadirkan ragam SUV dengan teknologi dan fitur yang mumpuni. Salah satu SUV legendaris besutan Suzuki tersebut  adalah Grand Vitara.

Terlepas dari segala fitur dan tampilannya, biaya kepemilikan Grand Vitara diklaim dapat dikategorikan ekonomis yaitu sejumlah Rp 21.452 per hari untuk tipe GL dan Rp 22.545 per hari untuk tipe GX.

Randy R. Murdoko, Asst. to Dept Head of 4W Sales PT SIS, menjelaskan bahwa mobil jenis SUV hybrid saat ini menerima perhatian khusus di kalangan masyarakat Indonesia.

“Saat ini kategori SUV menjadi kontributor terbesar dalam penjualan Suzuki secara keseluruhan, yaitu sebesar 58 persen. Angka ini tentu sejalan dengan kebutuhan dan minat masyarakat Indonesia yang tertarik dengan SUV," ucap dia dalam keterangan resminya.

Sebagai informasi, Suzuki Grand Vitara telah dibekali dengan mesin 1.500cc berkode K15C Dual Jet yang ramah lingkungan karena dipadukan dengan teknologi Smart Hybrid Vehicle by Suzuki (SHVS). Selain dapat membantu mengurangi emisi gas buang, teknologi ini juga dapat mengurangi penggunaan bahan bakar sehingga lebih efisien dalam pengeluaran biaya kebutuhan sehari-hari.

Adapun setiap pemilik kendaraan dianjurkan untuk melakukan pemeriksaan dan perawatan secara rutin di bengkel resmi Suzuki terdekat. Merek asal Jepang ini menyediakan layanan gratis biaya jasa servis yang diperuntukkan kepada setiap pelanggan setianya yang melakukan pemeriksaan kondisi kendaraannya secara berkala hingga jarak tempuh 50.000 km.

Biaya jasa servis baru akan muncul ketika mobil sudah mencapai 60.000 km hingga 100.000 km dan seterusnya. Dengan paket servis yang diberikan Suzuki kepada pelanggan Grand Vitara, maka besaran biaya yang akan dikeluarkan hingga kendaraan menempuh 100.000 km atau 5 tahun berkisar pada nominal Rp 10.589.750, atau jika dihitung per harinya adalah sebesar Rp 5.803.

Perawatan tersebut meliputi penggantian fast moving parts dan produk oli Ecstar kendaraan. Namun biaya tersebut belum termasuk untuk penggantian suku cadang atas permintaan atau kebutuhan konsumen berdasarkan pemakaian kendaraan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Biaya lain yang tidak kalah penting dan dijadikan sebagai patokan untuk biaya kepemilikan adalah biaya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Meski berbasiskan mobil yang sama, pada tipe GL dan GX memiliki perbedaan biaya PKB.

Untuk Grand Vitara dengan tipe GL dikenakan biaya sebesar Rp 5.712.000, atau sebesar Rp 15.649 per hari. Selanjutnya, kisaran biaya yang dikeluarkan untuk Grand Vitara dengan tipe GX adalah sebesar Rp 6.111.000 per tahun atau jika dibagi per hari maka biaya yang akan dikeluarkan per harinya sejumlah Rp16.742.

Sebagai rangkuman berikut biayanya perhari:

Tipe GL, Rp 5.803 (Biaya Perawatan) + Rp 15.649 (Pajak Kendaraan) = Rp 21.452 (Total Biaya Kepemilikan)

Tipe GX. Rp 5.803 (Biaya Perawatan) + Rp 16.742 (PAjak Kendaraan) = Rp 22.545 (Total Biaya Kepemilikan)

Pilihan Editor: Laka Lantas di Jawa Barat Telan 3.123 Korban Jiwa Sepanjang 2023

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Motor-Mobil Wajib Asuransi, Bakal Dibayar saat Perpanjang STNK?

1 jam lalu

Kendaraan melintas di Jalan Bulevar, Summarecon, Bekasi, 19 Juli 2024. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seluruh kendaraan bermotor di Indonesia wajib ikut asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025. TEMPO/Fajar Januarta
Motor-Mobil Wajib Asuransi, Bakal Dibayar saat Perpanjang STNK?

kendaraan wajib pakai asuransi, bakal dibayar berbarengan saat perpanjang STNK?


Budi Karya Sebut Pemerintah Target Turunkan Biaya Logistik Jadi 8 Persen dari PDB

1 hari lalu

Truk pengangkut logistik melintas di ruas tol Jakarta-Cikampek, Bekasi, Jawa Barat, Kamis, 2 Mei 2024. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas memasang target penurunan biaya logistik nasional terhadap produk domestik bruto (PDB) menjadi 12 persen dalam 5 tahun ke depan. TEMPO/Tony Hartawan
Budi Karya Sebut Pemerintah Target Turunkan Biaya Logistik Jadi 8 Persen dari PDB

Menhub Budi Karya Sumadi menyebut Pemerintah menargetkan menurunkan biaya logistik dari 14,29 persen menjadi 8 persen dari PDB.


Terkini: BPOM Beberkan Syarat Roti Okko Bisa Kembali Dipasarkan, Usai Tapera Terbitlah Asuransi Kendaraan Bermotor TPL

1 hari lalu

Tangkapan layar produk roti Okko dari situ resmi www.rotiokko.com
Terkini: BPOM Beberkan Syarat Roti Okko Bisa Kembali Dipasarkan, Usai Tapera Terbitlah Asuransi Kendaraan Bermotor TPL

BPOM menyatakan pencabutan izin edar roti Okko bisa dibatalkan. Syaratnya, produsen dapat memperbaiki proses produksi sesuai standar yang berlaku.


Unilever Indonesia Catat Laba Bersih Rp 2,5 Triliun di Paruh Pertama 2024

2 hari lalu

Kantor Unilever. shutterstock.com
Unilever Indonesia Catat Laba Bersih Rp 2,5 Triliun di Paruh Pertama 2024

PT Unilever Indonesia Tbk. (UNVR) mencatat penjualan bersih sebesar Rp 19,0 triliun dan laba bersih sebesar Rp 2,5 triliun.


Bamsoet Resmikan Peluncuran Mobil BAIC Indonesia

9 hari lalu

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dalam grand launching BAIC Indonesia dalam event GIIAS 2024, di ICE BSD, Tangerang, Rabu 17 Juli 2024.
Bamsoet Resmikan Peluncuran Mobil BAIC Indonesia

Bambang Soesatyo bersama founder PT JIO Distribusi Indonesia (JDI) Jerry Hermawan Lo bekerjasama dengan Beijing Automotive Group Co. Ltd, secara resmi melakukan grand launching kendaraan BAIC di Indonesia


Awal 2025, Seluruh Mobil dan Motor Wajib Miliki Asuransi

9 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawasan perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, saat ditemui usai rapat kerja dengan DPR RI di Senayan, Jakarta pada Selasa, 4 April 2023. Tempo/Amelia Rahima Sari.
Awal 2025, Seluruh Mobil dan Motor Wajib Miliki Asuransi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menerapkan wajib asuransi bagi kendaraan.


Trump Sebut Taipei Harus Bayar Biaya Pertahanan, Picu Saham Perusahaan Chip Taiwan Anjlok

9 hari lalu

Trump Sebut Taipei Harus Bayar Biaya Pertahanan, Picu Saham Perusahaan Chip Taiwan Anjlok

Taiwan harus membayar Amerika Serikat untuk pertahanannya, kata calon presiden AS dari Partai Republik, Donald Trump


Tesla Menunda Peluncuran Robotaxi

11 hari lalu

Logo Tesla. REUTERS
Tesla Menunda Peluncuran Robotaxi

Setelah adanya informasi penundaan ini, Tesla mengonfirmasi jadwal tersebut dijalankan pada Oktober 2024


BPS Sebut Ekspor Mobil Indonesia Alami Tren Meningkat

11 hari lalu

Truk pengangkut sejumlah mobil Kijang Innova Zenix terparkir di Toyota Plant 3, Karawang, Jawa Barat, Selasa, 21 Februari 2023. PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) melakukan ekspor perdana kendaraan elektrifikasi Kijang Innova Zenix produksi dalam negeri. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
BPS Sebut Ekspor Mobil Indonesia Alami Tren Meningkat

Badan Pusat Statistik (BPS) menyampaikan penjualan produk mobil buatan Indonesia di pasar internasional kini dalam tren yang mengalami peningkatan.


Terkini: Daftar Mobil dan Motor yang Terancam Tak Boleh Isi Pertalite, Jokowi Teken Perpres 75 tentang Percepatan Pembangunan IKN

14 hari lalu

Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers usai meninjau lokasi Upacara HUT ke-79 RI di IKN, Kalimantan Timur, Rabu 5 Juni 2024. ANTARA/Dokumentasi Pribadi
Terkini: Daftar Mobil dan Motor yang Terancam Tak Boleh Isi Pertalite, Jokowi Teken Perpres 75 tentang Percepatan Pembangunan IKN

Anggota BPH Migas Abdul Halim sebelumnya mengungkapkan bahwa terdapat dua usulan terkait pembatasan penggunaan Pertalite.