TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dilaporkan memberikan mobil listrik sebagai kendaraan dinas kepada seluruh pejabat Eselon I dan II. Keputusan ini diambil untuk mendukung transisi energi yang diusung pemerintah.
Hal tersebut dibenarkan langsung oleh Menteri BUMN Erick Thohir. Dirinya menjelaskan bahwa penggunaan mobil listrik secara langsung memberikan penghematan yang signifikan dibandingkan dengan kendaraan konvensional.
Erick Thohir juga mengatakan bahwa penggunaan mobil dinas listrik dapat menghemat sekitar 60 persen dari pagu fasilitas Standar Biaya Masukan (SBM) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Ini sebenarnya menghemat 60 persen," ujar Erick di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, hari ini, Rabu, 3 Januari 2024, seperti dikutip Tempo dari Antara.
Lebih lanjut pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) tersebut menyebut adopsi kendaraan listrik ke depannya tidak hanya untuk pejabat Eselon I dan II saja, tetapi juga sebagai kendaraan operasional di seluruh perusahaan BUMN.
Sejumlah langkah tersebut sejalan dengan amanat Instruksi Presiden RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Kampanye penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan operasional, menurut Erick Thohir, tidak terlepas dari kebijakan besar Indonesia untuk memimpin sektor Energi Baru Terbarukan (EBT). Salah satu program akselerasi EBT diwujudkan lewat sistem kelistrikan di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Di IKN pemerintah membangun solar panel berkapasitas 50 MW dan akan dikembangkan menjadi 80 MW. Artinya, IKN akan jadi kota pertama di Indonesia yang sepenuhnya menggunakan listrik hijau.
Pilihan Editor: Polisi yang Ganjal Bus dengan Motor Dibelikan Unit Baru oleh Ahmad Sahroni
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto