TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah bengkel motor di Jepara dilaporkan menjadi sasaran sosialisasi terkait penggunaan knalpot brong. Kepolisian Resor Jepara, Jawa Tengah saat ini gencar mensosialisasikan larangan knalpot motor yang tidak sesuai standar.
Hal tersebut dipaparkan langsung oleh Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan dalam keterangan resminya. Dirinya menjelaskan bahwa penggunaan knalpot bising melanggar aturan dan suaranya meresahkan masyarakat.
"Selain bengkel sepeda motor, juga bengkel khusus knalpot menjadi sasaran sosialisasi tentang larangan penggunaan knalpot brong," kata AKBP Wahyu Nugroho, dikutip Tempo dari Antara hari ini, Jumat, 5 Januari 2024.
Lebih lanjut dirinya mengatakan bahwa pada masa kampanye Pemilu 2024 mulai banyak pengguna motor yang menggunakan knalpot brong. Sehingga para pemilik bengkel motor diminta tidak menerima modifikasi atau pemasangan knalpot yang tidak sesuai peraturan perundang–undangan, khususnya Undang-Undang Lalu Lintas nomor 22/2009.
Sementara pemilik kendaraan bermotor yang masih menggunakan knalpot bising, diharapkan segera menggantinya dengan knalpot standar. Karena, kata dia, nantinya dalam operasi atau razia akan ditindak.
Menurut dia, menggunakan knalpot tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan terancam sanksi pidana atau denda sesuai dengan pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Penerangan Masyarakat (Penmas) Seksi Hubungan Masyarakat (Si Humas) Ipda Puji Sri Utami mengimbau masyarakat untuk mendukung penertiban dan penegakan hukum terhadap pelanggaran knalpot brong, karena meresahkan masyarakat.
Pada Kamis, 4 Januari 2024, jajaran Satlantas Polres Jepara juga telah mengamankan 11 kendaraan yang menggunakan knalpot bising di Pertigaan Gotri.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Jepara AKP Dionisius Yudi Christiano menambahkan bahwa Jajaran Satlantas Polres Jepara telah menyampaikan sosialisasi dan edukasi kepada bengkel motor terkait larangan modifikasi ataupun jasa pemasangan knalpot brong.
"Hal ini dilakukan guna menjaga ketertiban masyarakat, Polres Jepara juga secara rutin melakukan penindakan terkait penggunaan knalpot brong, harapannya di Kabupaten Jepara aman dan nyaman serta zero knalpot brong," ucap dia.
Pilihan Editor: Jalan Gajah Mada Ambles, Polisi Tak Terapkan Pengalihan Arus Lalu Lintas
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto