TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Perhubungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta akan memanggil Kepala Dinas perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo. Pemanggilan itu dilakukan setelah peristiwa petugas Dishub DKI terbawa di kap mobil di wilayah Setiabudi, Jakarta Selatan pada Rabu, 3 Januari 2024.
"Kami di Komisi B yang merupakan mitra dari Dishub untuk memanggil dan meminta klarifikasi agar mendapat penjelasan yang utuh," kata Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino, dikutip dari Antara pada hari ini, Jumat, 5 Januari 2024.
Wibi menilai bahwa petugas yang terlibat dalam insiden tersebut diduga bersikap sewenang-wenang terhadap pengendara yang berada di kawasan Jakarta Selatan tersebut. Apalagi beredar video yang memperlihatkan petugas Dishub tersebut memberhentikan dan berusaha membuka paksa mobil tersebut.
Politikus Partai Nasdem itu mengatakan ada dua sudut pandang kejadian yang diceritakan, yakni dari pengemudi dan petugas Dishub DKI Jakarta. Oleh sebab itu, pemanggilan ini bertujuan mendapatkan informasi secara lengkap.
"Bila ditemukan ada pelanggaran SOP dan kewenangan, tentu sanksi tegas harus ditegakkan," ujar Wibi.
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP, Gilbert Simanjuntak turut mengungkapkan hal senada. Dia mempertanyakan wewenang petugas Dishub DKI di peristiwa tersebut, apakah sudah sesuai aturan atau tidak.
"Soal wewenang, sesuai aturan ada yang jadi wewenang Dishub DKI, ada yang wewenang kepolisian. Namun, dalam hal ini tidak jelas karena bersangkutan tidak berani menjawab," ucap Gilbert.
Sebelumnya, Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo telah memberikan keterangan terkait peristiwa petugas Dishub DKI terbawa di kap mobil. Menurutnya, kejadian tersebut bermula saat petugas Dishub tengah memantau keberadaan parkir liar di wilayah Setiabudi, Jakarta Selatan.
"Pada saat di Jalan Denpasar Raya, salah satu pengendara mobil berwarna merah nomor kendaraan A 1679 YG merekam dan mengacungkan jari tengah ke semua petugas," kata Syafrin.
Dia menuturkan bahwa pengemudi mobil tersebut melintas sebanyak empat kali di lokasi tersebut sambil mengacungkan jari tengah ke petugas. Kemudian, petugas Dishub memberhentikan pengemudi tersebut untuk menanyakan maksud pengendara tersebut bolak-balik sambil mengacungkan jari tengah.
Namun saat diberhentikan, pengemudi tersebut tidak kooperatif dan tidak mau keluar dari mobil. Petugas Dishub sempat membuka paksa mobil tersebut namun pengemudi langsung tancap gas dan hampir menabrak petugas yang berada di depannya.
"Salah satu petugas sedang berusaha menghindari terjangan mobil tersebut malah terbawa di kap mesinnya sampai terbawa ke daerah Menteng," tutur Syafrin.
DICKY KURNIAWAN | ANTARA
Pilihan Editor: Jakarta Didatangi 287 Ribu Kendaraan dari Tol Cikampek Utama
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto