TEMPO.CO, Jakarta - Banyak pengguna kendaraan listrik yang belum mengetahui bahwa mobil listrik yang tengah mogok tidak bisa sembarangan diderek. Apabila mobil listrik mogok, maka harus diderek dengan mekanisme flatbed alias towing.
Karena mobil listrik menggunakan sistem penggerak yang berbeda dengan kendaraan internal combustion engine (ICE). Jika saat mogok, lalu diderek sembarangan, maka berpotensi merusak motor penggerak yang ujungnya malah menambah biaya perbaikan.
"Kendaraan listrik menggunakan motor penggerak untuk memutar roda dan komponen ini tidak bisa bekerja apabila kendaraan kondisi mati," kata Deputy Head of Customer Service Division PT Sokonindo Automobile, Herry Bertus Windyarto dalam siaran pers yang diterima Tempo hari ini, Rabu, 10 Januari 2024.
Mobil listrik mogok harus diderek dengan model flatbed atau posisi unit harus digendong sepenuhnya di atas kendaraan derek alias ditowing. Hal ini bertujuan meminimalisir kerusakan pada motor penggerak di mobil listrik tersebut.
"Gunakan derek flatbed apabila kondisi kendaraan mogok dan segera antarkan kendaraan ke bengkel resmi untuk mendapatkan penanganan yang optimal," ucap Herry.
Pada mobil listrik Seres E1, mobil listrik ini memiliki batas toleransi didorong sejauh kurang lebih 10 meter. Setelah sampai di atas mobil derek, transmisi harus berada di posisi parking dan roda dikunci demi keamanan selama berada di atas mobil derek.
Pilihan Editor: Mata Elang Tak Berhak Tarik Paksa Motor di Jalan, Simak Prosedurnya
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto