TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menetapkan insentif impor berupa pembebasan tarif bea masuk dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) untuk mobil listrik completely built up (CBU) dan completely knock down (CKD).
Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No.6 Tahun 2023 tentang Pedoman dan Tata Kelola Pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat dalam Rangka Percepatan Investasi.
Menanggapi hal tersebut Morris Garage (MG) menyambut baik kebijakan tersebut. Pasalnya aturan ini tentu akan memudahkan MG jika ingin membawa mobil listrik lainnya ke Indonesia.
"Pemerintah telah memutuskan aturan itu, meskipun kami sudah CKD. Namun itu membuka peluang kami untuk mengenalkan semua line-up yang sudah ada (di luar negeri)," kata Arief Syarifudin, Marketing & PR Director MG Motor Indonesia di Jakarta, Rabu, 10 Januari 2023.
Arief menambahkan, semakin ramainya model mobil listrik di Indonesia tentu akan memberikan beragam pilihan untuk masyarakat.
"Line up kami juga mumpuni, jadi punya banyak pilihan dan persaingan makin ketat. Harga dan strategi harus dilihat secara mendalam termasuk hari ini," tutur dia.
Diketahui MG masih memiliki model listrik lainnya yakni Cyberster yang belum dijual di Indonesia.
"(Cyberster) yang jelas akan masuk Indonesia tahun ini. Soal itu (meluncurnya) tunggu saja tanggal mainnya ya," ujar Arief.
Pilihan Editor: Harga MG4 EV dan MG ZS EV Produksi Indonesia Tak Sampai Rp 500 Juta
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto