Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polda Jateng Larang Penggunaan Knalpot Brong saat Kampanye Terbuka Pemilu 2024

image-gnews
Petugas dari Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo memotong knalpot brong yang telah disita dari berbagai razia di Maporesta Solo, Jawa Tengah, Ahad, 14 Januari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Petugas dari Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo memotong knalpot brong yang telah disita dari berbagai razia di Maporesta Solo, Jawa Tengah, Ahad, 14 Januari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Iklan

TEMPO.CO, Solo - Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) melarang penggunaan kendaraan dengan knalpot brong dalam pelaksanaan kampanye terbuka Pemilu 2024 yang dijadwalkan mulai 21 Januari hingga 10 Februari mendatang.

Polda Jateng bersama Polres/Polresta jajaran di wilayah itu pun mencanangkan Jateng Zero Knalpot Brong yang dideklarasikam secara serentak di Jateng pada Ahad, 14 Januari 2024, di antaranya oleh jajaran Polresta dan Forkopimda Solo.

Menurut Kepala Polresta Solo Komisaris Besar Iwan Saktiadi, Deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong tersebut pararel dengan kampanye Pemilu 2024 yang akan memasuki tahapan kampanye terbuka mulai 21 Januari ini.

"Kami tidak menginginkan adanya pelanggaran-pelangaran lalu lintas khususnya knalpot brong yang mengiringi proses kampanye itu sendiri," ujar Iwan ketika ditemui awak media seusai deklarasi di Mapolresta Solo, Jawa Tengah. 

Dalam penyelenggaraan Pemilu damai sebagaimana yang selalu didengung-dengungkan oleh pemerintah, Iwan mengatakan pihaknya tidak mengharapkan ada hal-hal kontradiktif yang mengiringi kampanye terbuka nantinya. 

"Utamanya ketika ada pengerahan massa yang jumlahnya cukup besar sehingha mereka datang dengan kendaraan roda 2 atau roda 4 kemudian menggunakan knalpot tidak standar sehingga mengganggu kenyamanan masyarakat yang lainnya," katanya. 

Terkait hal itu, pihaknya menyarankan kepada kepada simpatisan dan sebagainya untuk menghilangkan budaya-budaya seperti itu. Menurutnya aktivitas itu justru tidak akan memunculkan simpati masyarakat yang akan merasa bahwa itu bukan hal yang tertib. 

"Kami juga mengharapkan partisilpasi masyarakat khususnya tim-tim pemenangan partai politik dan simpatisan untuk bersama-sama menjaga ketertiban, khususnya pada saat kampanye nanti sehingga pelaksanaanya enak disaksikan dan dilihat," ungkap dia. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ia pun memastikan setiap pelanggaran akan ditindak sesuai prosedur. Tentunya setiap penindakan ada klasifikasinya, baik secara judicial maupun nonjudicial dengan sanksi mulai dari teguran, penindakan hukum tilang dan sebagainya.  

"Kami juga berharap ada peran dari internal parpol, artinya satgas atau pengamanan internal mereka bisa bersama-sama memonitor perkembangan jalannya kampanye sehingga penertiban bisa dilaksanakan mulai dari internal mereka sebelum turun ke jalan," katanya menambahkan.

Menurutnya hal itu merupakan upaya yang sangat efisien jika dibandingkan dengan hanya penindakan oleh aparat kepolisian. "Artinya jika ini terencana dengan baik, iInternal parpol juga sudah merencanakan dan menyosialisasikan, serta menertibkan sebelum tiba saatnya jadwal kampanye terbuka menjadi giliran mereka," tegas dia.

Apel pada Ahad itu diisi dengan pembacaan ikrar Deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong yang dibacakan oleh perwakilan dari Komunitas Club Motor. Selanjutnya penyerahan simbolis knalpot brong oleh perwakilan komunitas dan pelajar kepada Kapolresta Iwan Saktiadi. 

Pilihan Editor: Nilai TKDN Wuling Binguo EV Sudah 47,5 Persen, Harga Turun?

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

14 jam lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. Adapun agenda sidang hari ketiga perkara PHPU Pilpres 2024 itu masih berupa pemeriksaan perkara dengan jadwal acara pembuktian pemohon. Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon dan Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

Hakim MK menegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena meminta izin meninggalkan sidang, padahal sidang baru dimulai kurang dari 30 menit.


KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

15 jam lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

Komisioner KPU Idham Holik angkat bicara usai Hakim MK Arief hidayat marah lantaran tak ada satu pun komisoner yang hadir di sidang sengketa pileg


MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

1 hari lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan terdapat total 297 perkara dalam sengketa pileg 2024. Disidangkan secara bertahap.


Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

1 hari lalu

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

Hakim yang mengawasi persidangan pidana uang tutup mulut Donald Trump mendenda mantan presiden Amerika Serikat itu sebesar US$9.000 atau karena Rp146


Maju-Mundur Istri Ridwan Kamil di Pemilihan Wali Kota Bandung, Ini Profil Atalia Praratya

3 hari lalu

Gubernur Ridwan Kamil dan Atalia Praratya berpose saat acara menari Ketuk Tilu massal di panggung depan  Gedung Sate, Bandung, Jumat, 19 Agustus 2022. TEMPO/Prima mulia
Maju-Mundur Istri Ridwan Kamil di Pemilihan Wali Kota Bandung, Ini Profil Atalia Praratya

Kabar Atalia Praratya mundur dari pemilihan Wali Kota Bandung dibantah Waketum Golkar. Ini profil istri Ridwan Kamil tersebut.


Mardiono Sebut Gugatan PPP ke MK karena KPU Salah Catat Jumlah Suara

3 hari lalu

Plt. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono saat bersalaman dengan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di DPP PKB di Jalan Raden Saleh Raya, Senen, Jakarta Pusat pada Senin, 29 April 2024. Pantauan Tempo, Mardiono tiba pada pukul 16.02 WIB didampingi jajaran petinggi PPP lainnya. TEMPO/Adinda Jasmine
Mardiono Sebut Gugatan PPP ke MK karena KPU Salah Catat Jumlah Suara

PPP menilai terdapat perbedaan perhitungan suara versi PPP dengan KPU.


Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Calegnya di Papua Tengah Pindah ke PDIP

3 hari lalu

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar dan Plt. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono (batik hijau tengah) bersama jajaran PKB dan PPP dalam konferensi pers usai pertemuan keduanya di DPP PKB di Jalan Raden Saleh Raya, Senen, Jakarta Pusat pada Senin, 29 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Calegnya di Papua Tengah Pindah ke PDIP

PPP meminta MK agar memerintahkan KPU untuk melakukan penghitungan suara ulang atau PSU di Kabupaten Paniai.


Ada Pemohon Sengketa Pileg Tak Hadir di MK, Saldi Isra: Berarti Tidak Serius

3 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra saat mengikuti sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Ada Pemohon Sengketa Pileg Tak Hadir di MK, Saldi Isra: Berarti Tidak Serius

Hakim MK Saldi Isra menegur sejumlah pemohon sengketa pileg yang tidak hadir dalam sidang pada hari ini.


Hakim MK Anwar Usman Gunakan Inhaler saat Sidang Sengketa Pemilu 2024

3 hari lalu

Hakim konstitusi Anwar Usman (kiri) menggunakan inhaler di sela-sela sidang sengketa pileg di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 29 April 2024. Sumber: Tangkapan layar YouTube MK
Hakim MK Anwar Usman Gunakan Inhaler saat Sidang Sengketa Pemilu 2024

Hakim MK Anwar Usman tampak menggunakan inhaler ketika menangani sidang sengketa pemilu 2024 pada hari ini.


Daftar Hakim Panel Sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi

4 hari lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Ahad, 21 April 2024. TEMPO/Yohanes Maharso Joharsoyo
Daftar Hakim Panel Sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi

MK mulai menggelar sidang sengketa pemilu 2024. Sidang dilakukan dengan mekanisme panel.