TEMPO.CO, Jakarta - Suku Dinas (Sudin) Lingkungan Hidup (LH) Kota Jakarta Utara menggelar uji emisi kendaraan bermotor di kantor Kelurahan Semper Barat, Cilincing, Selasa, 30 Januari 2024. Uji emisi ini diselenggarakan untuk kendaraan roda dua dan roda empat.
Evy Sulistiawati, Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Sudin LH Kota Jakarta Utara, menjelaskan bahwa ada tujuh mobil dan 70 motor yang sudah mengikuti uji emisi di kantor Kelurahan Semper Barat.
"Uji emisi kendaraan bermotor bertujuan untuk mengukur kadar emisi gas buang kendaraan. Bagi kendaraan yang emisi gas buangnya melebihi standar yang ditetapkan maka dinilai tidak layak beroperasi," kata Evy, dikutip Tempo dari Antara hari ini, Rabu, 31 Januari 2024.
Lebih lanjut dirinya mengatakan bahwa pelaksanaan uji emisi kendaraan bermotor di Kantor Kelurahan Semper Barat tersebut disambut positif oleh aparatur sipil negara dan penyedia jasa lainnya, salah satunya Pelaksana tugas (Plt) Lurah Semper Barat Ahmad Rosiwan.
"Kegiatan uji emisi ini merupakan salah satu upaya kelurahan untuk mendukung program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor," kata Ahmad Rosiwan.
Baca juga:
"Bagi pemilik kendaraan bermotor diimbau untuk rutin melakukan pengecekan emisi di bengkel resmi yang telah terakreditasi oleh Dinas LH Provinsi DKI Jakarta," tambah dia.
Data di situs https://ujiemisi.jakarta.go.id/ melaporkan bahwa uji emisi kendaraan roda dua di Jakarta pada Januari 2024 sudah dilaksanakan 375 kali, sedangkan uji emisi kendaraan roda empat di Jakarta pada bulan ini mencapai 34.889 kali.
Pilihan Editor: Jatuh di Tes WSBK Portugal, Franco Morbidelli Sempat Tak Sadarkan Diri
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto