TEMPO.CO, Jakarta - Dua wilayah di Indonesia telah menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) pada Februari tahun ini.
Wilayah pertama berada di Aceh, di mana pemerintah setempat menggelar insentif atau diskon pajak kendaraan sejak 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024. Program tersebut telah diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh No 40 Tahun 2023.
Selain Aceh, pemutihan pajak kendaraan bermotor juga akan diberlakukan di wilayah Jambi. Dikutip dari laman Instagram @samsat.kota.jambi, pemilik kendaraan bisa menikmati kemudahan berupa pembebasan denda PKB, pokok pajak progresif, serta pokok dan denda BBNKB kedua.
"Hallo sobat pajak, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor periode 06 Januari-28 Maret 2024, Jangan lewatkan kesempatan ini dan dapatkan souvenir menarik," tulis caption akun tersebut.
Masyarakat diminta memanfaatkan waktu semaksimal mungkin dan nikmati keringanan pembayaran ini. Berikut beberapa keuntungannya:
1. Bebas Denda
Beban denda atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan akan dibebaskan saat pembayaran.
2. Bebas Pajak Progresif
Tarif pajak yang meningkat karena kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya juga akan dibebaskan.
3. Persyaratan Mudah
Persyaratannya sederhana, cukup bawa STNK asli dan KTP asli sesuai nama di STNK.
4. Akses Mudah
Pembayaran bisa dilakukan di Kantor Samsat terdekat atau via Aplikasi Signal.
Pilihan Editor: Mobil Listrik Chery Omoda E5 Pakai Baterai LFP, Apa Keunggulannya?
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto