Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cara Cek Lokasi Kamera Tilang Elektronik untuk Mudik Lebaran 2024

Reporter

Editor

Laili Ira

image-gnews
Sejumlah kendaraan bermotor melintasi kamera  E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu 14 Maret 2021. Satlantas Polres Metro Bekasi akan memberlakukan sistem tilang elektronik atau E-TLE mulai 17 Maret 2021. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Sejumlah kendaraan bermotor melintasi kamera E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu 14 Maret 2021. Satlantas Polres Metro Bekasi akan memberlakukan sistem tilang elektronik atau E-TLE mulai 17 Maret 2021. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Iklan

TEMPO.CO, JakartaKorps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memberlakukan perangkat kamera tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk penerapan pola ganjil-genap pada ruas jalan tol selama mudik Lebaran 2024. 

Setiap kendaraan pemudik yang melanggar akan dipantau dan diberikan sanksi langsung atau putar balik kendaraan. 

“Untuk penerapan ganjil-genap, melihat animo masyarakat yang cukup tinggi, juga sesuai dengan SKB (surat keputusan bersama) yang ada, kita akan melakukan pembatasan mobilitas kendaraan dengan menerapkan ganjil-genap. Artinya, kendaraan yang melintas di jalan-jalan tol tertentu akan dibatasi,” kata Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Aan Suhanan dalam keterangan resminya, Minggu, 17 Maret 2024. 

Cara Cek Lokasi Kamera Tilang Elektronik ETLE

Selain di jalan tol, kamera ETLE juga tersebar di jalan raya untuk menindak pelanggar lalu lintas. Kendati begitu, para pengendara bisa mengetahui titik-titik pemasangan kamera tilang elektronik itu sebelum melakukan perjalanan, termasuk mudik Lebaran 2024 melalui aplikasi peta dan navigasi Waze. 

Melansir laman Waze, aplikasi yang diluncurkan pertama kali pada 2009 lalu oleh Google itu menyediakan informasi seputar kondisi jalan dan lalu lintas. 

Berbeda dengan pendahulunya, Google Maps, Waze menawarkan informasi secara berkala (real-time), seperti struktur jalan, titik kemacetan, hingga kondisi cuaca terkini. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Untuk melihat lokasi pemasangan kamera tilang elektronik melalui Waze, berikut langkah-langkahnya:

  1. Unduh aplikasi Waze di Google Play Store (Android) atau App Store (iOS).
  2. Buat akun menggunakan alamat surel (email).
  3. Izinkan Waze untuk mengakses informasi lokasi ponsel pintar dan pastikan mode GPS aktif.
  4. Tekan simbol tiga garis horizontal atau burger line.
  5. Pilih ‘Setelan’, lalu klik ‘Peringatan & Laporan’.
  6. Ketuk menu ‘Laporan’.
  7. Pilih opsi ‘Kamera Kecepatan’.
  8. Aktifkan opsi ‘Tampilkan di Peta’ dan ‘Peringatan saat Berkendara’.
  9. Lakukan hal serupa pada opsi ‘Kamera Lampu Merah’.
  10. Kembali ke halaman utama aplikasi Waze, masukkan lokasi yang dituju.
  11. Ketuk ‘Tampilkan Rute’.
  12. Selanjutnya, peta akan menampilkan rute perjalanan mudik dan memberi peringatan saat ada kamera tilang elektronik. 

Cara Cek Kena Tilang Elektronik

Untuk mengetahui apakah kendaraan terkena tilang elektronik, pengendara dapat memeriksa secara daring (online). Berikut tata caranya:

  1. Kunjungi situs https://etle-pmj.info/id/check-data atau https://www.etle-diy.info/id/check-data untuk wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
  2. Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka.
  3. Tekan tombol ‘Cek Data’.
  4. Apabila tidak ada pelanggaran, maka sistem akan menampilkan informasi ‘No data available’.
  5. Apabila terdapat pelanggaran, maka sistem akan menunjukkan catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan.
  6. Pengendara juga akan mendapatkan surat tilang yang dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan. Jika pemilik tidak melakukan konfirmasi 8 hari setelah pelanggaran, maka surat tanda nomor kendaraan (STNK) akan diblokir. Adapun sanksi yang berlaku untuk pelanggar lalu lintas diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

MELYNDA DWI PUSPITA 

Pilihan Editor: Ada Ganjil Genap di Tol Trans Jawa saat Mudik? Awas Tilang Elektronik

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


4 Cara Cek Tilang Elektronik Lewat Web Korlantas dan Aplikasi POLRI

2 hari lalu

Sejumlah kendaraan bermotor melintasi kamera  E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu 14 Maret 2021. Satlantas Polres Metro Bekasi akan memberlakukan sistem tilang elektronik atau E-TLE mulai 17 Maret 2021. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
4 Cara Cek Tilang Elektronik Lewat Web Korlantas dan Aplikasi POLRI

Cara cek tilang elektronik dapat dilakukan dengan mudah melalui situs web dan aplikasi ponsel untuk Android atau iOS.


Sasaran Tilang Operasi Patuh Jaya 2024: Tidak Pakai Helm Hingga Pelat Palsu

11 hari lalu

Petugas Kepolisian menindak pengendara yang melanggar di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Senin 10 Juli 2023. Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2023 mulai 10 Juli hingga 23 Juli 2023 mendatang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Sasaran Tilang Operasi Patuh Jaya 2024: Tidak Pakai Helm Hingga Pelat Palsu

Polisi mengutamakan penggunaan tilang elektronik kepada pelanggar lalu lintas saat Operasi Patuh Jaya 2024.


Polda Metro Jaya Kerahkan 2.938 Personel Gabungan dalam Operasi Patuh Jaya

11 hari lalu

Petugas Kepolisian bertugas saat Operasi Patuh Jaya 2023 di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Senin 10 Juli 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Polda Metro Jaya Kerahkan 2.938 Personel Gabungan dalam Operasi Patuh Jaya

Operasi Patuh Jaya 2024 dilakukan selama dua pekan.


Polda Metro Jaya Catat Ada 10 Juta Pelanggaran Lalu Lintas per Bulan di Jakarta

20 hari lalu

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Latif Usman meminta maaf usai seorang polantas viral di TikTok terima pungli saat di jalan tol, Jumat, 5 Juli 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Polda Metro Jaya Catat Ada 10 Juta Pelanggaran Lalu Lintas per Bulan di Jakarta

10 juta pelanggaran lalu lintas ini yang terekam melalui kamera ETLE


Polri Bakal Berlakukan Pemberitahuan Tilang Via WhatsApp, Kompolnas Akan Supervisi Kebijakan

11 Mei 2024

Petugas memantau arus lalu lintas kendaraan yang terekam oleh kamera pengawas atau CCTV di Bandar Lampung, Lampung, Senin 1 Maret 2021. Polresta Bandar Lampung akan memberlakukan tilang elektronik mulai 17 Maret 2021 dengan memasang kamera pengawas di beberapa titik jalan protokol di Kota Bandar Lampung. ANTARA FOTO/Ardiansyah
Polri Bakal Berlakukan Pemberitahuan Tilang Via WhatsApp, Kompolnas Akan Supervisi Kebijakan

Kompolnas mengapresiasi berbagai inovasi baru yang dibuat Polri untuk pelayanan kepada masyarakat, seperti notifikasi tilang via pesan WhatsApp.


Polisi Hentikan Sementara Lima Nomor WhatsApp untuk Kirim Surat Tilang ETLE

9 Mei 2024

Kendaraan dengan perangkat sistem tilang elektronik (ETLE) Mobile yang diluncurkan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 13 Desember 2022. Polda Metro Jaya meluncurkan 11 kendaraan patroli khusus yang dilengkapi 'ETLE mobile' untuk bertugas di ruas-ruas jalan raya se-DKI Jakarta dan Tangerang Selatan yang tidak terpasang kamera ETLE statis. TEMPO/Martin Yogi
Polisi Hentikan Sementara Lima Nomor WhatsApp untuk Kirim Surat Tilang ETLE

Polisi melakukan uji coba pengiriman surat tilang elektronik (ETLE) via WhatsApp


Korlantas Polri Bakal Gunakan Nomor Khusus untuk Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Beda dengan Polda Metro Jaya

9 Mei 2024

Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan. Foto: Istimewa
Korlantas Polri Bakal Gunakan Nomor Khusus untuk Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Beda dengan Polda Metro Jaya

Korlantas Polri berencana menggunakan nomor WhatsApp khusus dalam surat pemberitahuan tilang elektronik atau ETLE.


Korlantas Polri Masih Memastikan Jaminan Keamanan Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp

9 Mei 2024

Sistem tilang elektronik Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) merekam pelanggaran lalu lintas yang dilakuka oleh pengendara sepeda motor. ANTARA/Fianda Rassat
Korlantas Polri Masih Memastikan Jaminan Keamanan Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp

Korlantas Polri menyatakan belum akan memberlakukan surat tilang elektronik melalui WhatsApp. Masih memastikan jaminan keamanan.


Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

8 Mei 2024

Polisi memegang surat tilang saat sosialisasi Operasi Simpatik Lodaya 2016 di jalan Merdeka, Bandung, Jawa Barat, 1 Maret 2016. Operasi Simpatik ini digelar dengan sasaran kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

Dirlantas Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa mulai sekarang, surat tilang akan dikirimkan melalui pesan WhatsApp (WA) dan SMS.


Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

6 Mei 2024

Pengendara membawa surat tilang dalam razia batas kecepatan di ruas tol Cikampek-Palimanan KM.165 arah Palimanan, di Majalengka,14 Desember 2015. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

Setelah uji coba pengiriman notifikasi tilang via WhatsApp lolos asesmen Polda Metro Jaya, sistem ini akan diterapkan secara nasional.