TEMPO.CO, Jakarta - Surat tanda nomor kendaraan (STNK) bermotor harus diperpanjang setiap lima tahun sekali dan dimintakan pengesahan setiap tahun. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 70 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Dalam peraturan yang sama disebutkan bahwa data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor akan dihapus jika pemilik tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah masa habis berlaku STNK atau dikenal dengan istilah STNK mati.
Lantas, bagaimana cara memperpanjang STNK mati?
STNK yang sudah mati atau tidak membayar pajak masih dapat diaktifkan kembali melalui kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Namun, pengendara wajib membayar denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dikenakan akibat terlambat atau tidak memperpanjang STNK.
Bagi pemilik kendara yang ingin mengaktifkan kembali STNK dengan keterlambatan kurang dari satu tahun masih bisa dilakukan di gerai samsat atau samsat keliling.
Namun, jika keterlambatan pajak kendaraan lebih dari satu tahun atau bahkan di atas lima tahun wajib datang langsung ke kantor induk Samsat.
Syarat Perpanjang STNK Mati 2024
Melansir laman Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan, sebelum penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan melaksanakan prosedur sebagai berikut:
- Tiga bulan sebelum jatuh tempo dua tahun, memberikan surat peringatan pertama untuk jangka waktu satu bulan sejak diterimanya surat peringatan.
- Jika pemilik tidak melakukan perintah setelah menerima surat peringatan pertama, maka akan diberikan surat peringatan kedua untuk jangka waktu satu bulan.
- Selanjutnya, apabila pemilik kendaraan tetap tidak memberikan jawaban setelah surat peringatan kedua, maka diberikan surat peringatan ketiga untuk jangka waktu satu bulan dan kendaraan bermotor masuk dalam daftar penghapusan sementara.
Oleh karena itu, pemilik kendaraan diimbau untuk menanggapi surat peringatan yang diberikan Korlantas Polri. Pasalnya, pemilik kendaraan yang tidak mengindahkan peringatan, data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotornya akan dihapus permanen dari sistem.
Adapun dokumen yang perlu dibawa untuk mengurus STNK mati di antaranya:
- Kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) asli dan fotokopi.
- STNK asli dan fotokopi.
- Bukti pemilikan kendaraan bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.
- Bukti pembayaran pajak terakhir.
Cara Perpanjang STNK Mati 2024
Sementara itu, alur pengurusan STNK yang diblokir sebagai berikut:
- Datang ke kantor Samsat terdekat.
- Cek fisik kendaraan.
- Isi formulir pajak dan lampirkan dokumen yang dipersyaratkan.
- Isi surat keterangan berisi pernyataan bahwa tidak ada perubahan identitas pemilik dan kendaraan.
- Lakukan pembayaran biaya administrasi dan denda.
Biaya Perpanjang STNK Mati 2024
Denda yang dibebankan pada STNK mati tergantung dari berapa lama pajak kendaraan bermotor (PKB) tidak dibayarkan. Selain itu, besaran denda bisa berbeda di setiap daerah yang diatur dalam peraturan pemerintah daerah (pemda).
Tak hanya itu, pemilik STNK mati juga akan dikenakan denda dari jumlah santunan dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) yang seharusnya dibayarkan.
Besaran dendanya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, yaitu:
- 25 persen jika pembayaran dilakukan 1-90 hari setelah tanggal jatuh tempo.
- 50 persen jika pembayaran dilakukan 91-180 hari setelah tanggal jatuh tempo.
- 75 persen jika pembayaran dilakukan 181-270 hari setelah tanggal jatuh tempo.
- 100 persen jika pembayaran dilakukan lebih dari 270 hari setelah tanggal jatuh tempo.
Adapun besar SWDKLLJ sebagai berikut:
- Sepeda motor di bawah 50 cc, mobil jenazah, mobil ambulans, dan mobil pemadam kebakaran (damkar) dibebaskan dari kewajiban membayar SWDKLLJ.
- Mobil derek dan sejenisnya sebesar Rp20.000.
- Sepeda motor, scooter, dan sepeda kumbang di atas 50 cc hingga 250 cc, serta kendaraan bermotor roda tiga sebesar Rp32.000.
- Sepeda motor di atas 250 cc sebesar Rp80.000.
- Mobil barang atau pick up hingga 2.400 cc, jeep, sedan, dan mobil penumpang bukan angkutan umum sebesar Rp140.000.
- Mobil penumpang angkutan umum hingga 1.600 cc sebesar Rp70.000.
- Bus dan mikro bus bukan angkutan umum sebesar Rp150.000.
- Bus dan mikro bus angkutan umum, serta mobil penumpang angkutan umum lainnya di atas 1.600 cc sebesar Rp87.000.
- Truk, mobil tangki, mobil gandengan, mobil barang di atas 2.400 cc, truk kontainer, dan sejenisnya sebesar Rp160.000.
KHUMAR MAHENDRA berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Motor-Mobil Wajib Asuransi, Bakal Dibayar saat Perpanjang STNK?