Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Biaya dan Cara Perpanjang STNK Mati Terbaru 2024

Editor

Laili Ira

image-gnews
Warga mengambil STNK usai melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di gerai pelayanan Samsat keliling di Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis 20 Juni 2024. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 31 Agustus 2024 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-497 Jakarta serta menyambut HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Warga mengambil STNK usai melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di gerai pelayanan Samsat keliling di Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis 20 Juni 2024. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 31 Agustus 2024 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-497 Jakarta serta menyambut HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Iklan

TEMPO.CO, JakartaSurat tanda nomor kendaraan (STNK) bermotor harus diperpanjang setiap lima tahun sekali dan dimintakan pengesahan setiap tahun. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 70 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). 

Dalam peraturan yang sama disebutkan bahwa data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor akan dihapus jika pemilik tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah masa habis berlaku STNK atau dikenal dengan istilah STNK mati. 

Lantas, bagaimana cara memperpanjang STNK mati? 

STNK yang sudah mati atau tidak membayar pajak masih dapat diaktifkan kembali melalui kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). 

Namun, pengendara wajib membayar denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dikenakan akibat terlambat atau tidak memperpanjang STNK.

Bagi pemilik kendara yang ingin mengaktifkan kembali STNK dengan keterlambatan kurang dari satu tahun masih bisa dilakukan di gerai samsat atau samsat keliling. 

Namun, jika keterlambatan pajak kendaraan lebih dari satu tahun atau bahkan di atas lima tahun wajib datang langsung ke kantor induk Samsat.

Syarat Perpanjang STNK Mati 2024

Melansir laman Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan, sebelum penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan melaksanakan prosedur sebagai berikut:

-   Tiga bulan sebelum jatuh tempo dua tahun, memberikan surat peringatan pertama untuk jangka waktu satu bulan sejak diterimanya surat peringatan.

-   Jika pemilik tidak melakukan perintah setelah menerima surat peringatan pertama, maka akan diberikan surat peringatan kedua untuk jangka waktu satu bulan.

-   Selanjutnya, apabila pemilik kendaraan tetap tidak memberikan jawaban setelah surat peringatan kedua, maka diberikan surat peringatan ketiga untuk jangka waktu satu bulan dan kendaraan bermotor masuk dalam daftar penghapusan sementara. 

Oleh karena itu, pemilik kendaraan diimbau untuk menanggapi surat peringatan yang diberikan Korlantas Polri. Pasalnya, pemilik kendaraan yang tidak mengindahkan peringatan, data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotornya akan dihapus permanen dari sistem. 

Adapun dokumen yang perlu dibawa untuk mengurus STNK mati di antaranya:

-   Kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) asli dan fotokopi.

-   STNK asli dan fotokopi.

-   Bukti pemilikan kendaraan bermotor (BPKB) asli dan fotokopi. 

- Bukti pembayaran pajak terakhir.

Cara Perpanjang STNK Mati 2024

Sementara itu, alur pengurusan STNK yang diblokir sebagai berikut:

  1. Datang ke kantor Samsat terdekat.
  2. Cek fisik kendaraan.
  3. Isi formulir pajak dan lampirkan dokumen yang dipersyaratkan.
  4. Isi surat keterangan berisi pernyataan bahwa tidak ada perubahan identitas pemilik dan kendaraan.
  5. Lakukan pembayaran biaya administrasi dan denda. 

Biaya Perpanjang STNK Mati 2024

Denda yang dibebankan pada STNK mati tergantung dari berapa lama pajak kendaraan bermotor (PKB) tidak dibayarkan. Selain itu, besaran denda bisa berbeda di setiap daerah yang diatur dalam peraturan pemerintah daerah (pemda). 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tak hanya itu, pemilik STNK mati juga akan dikenakan denda dari jumlah santunan dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) yang seharusnya dibayarkan. 

Besaran dendanya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, yaitu:

-   25 persen jika pembayaran dilakukan 1-90 hari setelah tanggal jatuh tempo.

-   50 persen jika pembayaran dilakukan 91-180 hari setelah tanggal jatuh tempo.

-   75 persen jika pembayaran dilakukan 181-270 hari setelah tanggal jatuh tempo.

-   100 persen jika pembayaran dilakukan lebih dari 270 hari setelah tanggal jatuh tempo. 

Adapun besar SWDKLLJ sebagai berikut:

-   Sepeda motor di bawah 50 cc, mobil jenazah, mobil ambulans, dan mobil pemadam kebakaran (damkar) dibebaskan dari kewajiban membayar SWDKLLJ.

-   Mobil derek dan sejenisnya sebesar Rp20.000.

-   Sepeda motor, scooter, dan sepeda kumbang di atas 50 cc hingga 250 cc, serta kendaraan bermotor roda tiga sebesar Rp32.000.

-   Sepeda motor di atas 250 cc sebesar Rp80.000.

-   Mobil barang atau pick up hingga 2.400 cc, jeep, sedan, dan mobil penumpang bukan angkutan umum sebesar Rp140.000.

-   Mobil penumpang angkutan umum hingga 1.600 cc sebesar Rp70.000.

-   Bus dan mikro bus bukan angkutan umum sebesar Rp150.000.

-   Bus dan mikro bus angkutan umum, serta mobil penumpang angkutan umum lainnya di atas 1.600 cc sebesar Rp87.000.

-   Truk, mobil tangki, mobil gandengan, mobil barang di atas 2.400 cc, truk kontainer, dan sejenisnya sebesar Rp160.000. 

KHUMAR MAHENDRA berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

Pilihan Editor: Motor-Mobil Wajib Asuransi, Bakal Dibayar saat Perpanjang STNK?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sanksi Aipda P Belum Ditentukan, Apa Hukuman Polisi Lakukan Pungli Menurut Aturan Polri dan KUHP?

1 hari lalu

Ilustrasi pungli. Shutterstock.com
Sanksi Aipda P Belum Ditentukan, Apa Hukuman Polisi Lakukan Pungli Menurut Aturan Polri dan KUHP?

Polda Metro Jaya belum menjatuhkan sanksi terhadap Aipda P yang diduga melakukan pungli di Samsat Bekasi. Ini aturan hukum berdasarkan KUHP.


Duduk Perkara Kasus Dugaan Pungli Personel Polisi Aipda P di Samsat Kota Bekasi

1 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis, 12 September 2024. TEMPO/Dani Aswara
Duduk Perkara Kasus Dugaan Pungli Personel Polisi Aipda P di Samsat Kota Bekasi

Personel kepolisian di Samsat Kota Bekasi, Aipda P akhirnya ditahan dan patsus buntut kasus dugaan pungli. Begini perkaranya.


Viral Pungli di Samsat Bekasi, Polda Metro Jaya Minta Warga Melapor ke Nomor Contact Center

2 hari lalu

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Latif Usman saat di temui di halaman Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jumat, 13 September 2024. Tempo/Dani Aswara
Viral Pungli di Samsat Bekasi, Polda Metro Jaya Minta Warga Melapor ke Nomor Contact Center

Setelah viral kasus pungli di Samsat Bekasi Kota, Polda Metro Jaya meminta warga melapor ke nomor contact center bila menemukan kasus serupa.


Polda Metro Jaya Ungkap Aipda P Baru Sekali Lakukan Pungli di Samsat Kota Bekasi

2 hari lalu

Warga mengurus STNK di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Jakarta Selatan, Selasa 3 Oktober 2023. Pemprov DKI Jakarta menambah jumlah hari layanan di lima kantor Samsat Induk hingga hari Sabtu mulai bulan Oktober 2023. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Polda Metro Jaya Ungkap Aipda P Baru Sekali Lakukan Pungli di Samsat Kota Bekasi

Polda Metro Jaya meminta maaf atas anggotanya yang melakukan pungli di Samsat Kota Bekasi


Buntut Dugaan Pungli Aipda P, Polda Metro Akan Tempatkan Personel Provos di Samsat

3 hari lalu

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Latif Usman saat di temui di halaman Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jumat, 13 September 2024. Tempo/Dani Aswara
Buntut Dugaan Pungli Aipda P, Polda Metro Akan Tempatkan Personel Provos di Samsat

Aipda P yang diduga melakukan pungli terhadap warga di Samsat Bekasi saat ini tengah diproses di Propam Polda Metro Jaya.


Aipda P Ditahan Provos Karena Dugaan Pungli di Samsat Bekasi, Pemecatan Menunggu Sidang Etik Profesi

4 hari lalu

Ilustrasi kurs rupiah dan mata uang Indonesia. Getty Images
Aipda P Ditahan Provos Karena Dugaan Pungli di Samsat Bekasi, Pemecatan Menunggu Sidang Etik Profesi

Sanksi pemecatan terhadap Aipda P terduga pungli di Samsat Bekasi ditentukan dalam sidang kode etik profesi Polri.


Pungli di Samsat Bekasi, Video Interogasi jadi Bahan Polda Metro Jaya Tindak Aipda P

4 hari lalu

Ilustrasi pungli. Shutterstock.com
Pungli di Samsat Bekasi, Video Interogasi jadi Bahan Polda Metro Jaya Tindak Aipda P

Video viral jadi bahan penyelidikan dugaan pungli Samsat Bekasi Kota.


Polda Metro Jaya Tahan Aipda P yang Lakukan Pungli di Samsat Bekasi

4 hari lalu

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Latif Usman meminta maaf usai seorang polantas viral di TikTok terima pungli saat di jalan tol, Jumat, 5 Juli 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Polda Metro Jaya Tahan Aipda P yang Lakukan Pungli di Samsat Bekasi

Propam Polda Metro Jaya menyatakan pungli yang dilakukan Aipda P termasuk pelanggaran berat.


Propam Polda Metro Jaya Periksa Aipda P Terduga Pungli di Samsat Bekasi Kota

4 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis, 12 September 2024. TEMPO/Dani Aswara
Propam Polda Metro Jaya Periksa Aipda P Terduga Pungli di Samsat Bekasi Kota

Seorang warga ditawari seorang polisi untuk mempercepat pengurusan balik nama dan pajak kendaraan di Samsat Bekasi Kota.


Kasus Pungli di Samsat Bekasi Kota, Kapolda Metro Jaya Turunkan Propam Setelah Korban Didatangi Polisi

4 hari lalu

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto saat ditemui usai pengamanan demo sidang sengketa Pilpres 2024 di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Senin, 22 April 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Kasus Pungli di Samsat Bekasi Kota, Kapolda Metro Jaya Turunkan Propam Setelah Korban Didatangi Polisi

Seorang warga Bekasi mengalami pungli di Samsat Bekasi Kota saat mengurus balik nama dan pajak kendaraan. Seorang polisi bisa mempercepat proses.