Borong Mobil Baru Hasil Ganti Rugi Tanah, dari Tuban sampai Takalar

Kamis, 20 Mei 2021 19:03 WIB

Sebuah video yang memperlihatkan warga Desa Sumurgeneng, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, menerima mobil baru langsung dari showroom di Surabaya, Jawa Timur, mendadak berkembang luas dan viral, Selasa, 16 Februari 2021. (Sumber: IG @ndorobeii)

TEMPO.CO- Jakarta - Aksi borong mobil baru oleh masyarakat setelah menerima uang ganti rugi tanah alias gusuran ratusan bahkan miliaran rupiah terus terjadi.

Mereka ramai-ramai membeli mobil baru kelas menengah atas mumpung uang menggunung di tangan. Dari Honda Brio, Mitsubishi Pajero Sport, Toyota Fortuner, Kijang Innova, hingga Toyota Alphard.

Saat ini Toyota Kijang Innova memiliki bebeberapa model, harganya dibanderol mulai dari Rp 337,6 juta hingga Rp 440,9 juta. Sedangkan Honda HR-V mulai dari Rp 318 juta sampai Rp 430 juta.

Adapun mobil baru Honda Jazz berkisar Rp 250 juta - Rp 300 juta, Mitsubishi Xpander dibanderol Rp 215,3 juta - Rp 276,6 juta, dan Mitsubishi Pajero Sport terbaru mulai dari Rp 502,8 juta sampai Rp 733,7 juta.

Lalu mobil baru Toyota Cross dibanderol mulai dari Rp 463,5 juta dan Toyota Fortuner berkisar Rp 483 juta.

Berikut ini sejumlah aksi borong mobil baru menggunakan duit gusuran:

Tuban
Pada Februari 2021 sejumlah video viral di media sosial tentang masyarakat satu desa di Tuban, Jawa Timur, yang memborong ratusan mobil baru. Mereka mendapat uang penjualan lahan proyek kilang minyak Pertamina.

Akun Instagram @ndorobeii mengunggah video pada Selasa, 16 Februari 2021, berjejer deretan mobil baru Toyota Kijang Innova hingga Mitusbishi Pajero Sport di Desa Sumurgeneng, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.

Terlihat truk-truk besar atau towing berisi mobil baru yang berjejer di badan jalan pedesaan. Masing-masing truk towing tersebut membawa unit-unit mobil baru beraneka merek.

"Viral. Warga ramai-ramai membeli mobil baru usai terima uang ganti rugi lahan kilang minyak Desa Sumurgeneng, Kec. Jenu, Kab. Tuban Jawa Timur," tulis akun Instagram @ndorobeii.

Takalar
Terakhir terjadi di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, setelah pencairan ganti rugi lahan proyek Bendungan Pamukkulu di Desa Kaleko' Mara, Kecamatan Polongbangkeng Utara.

Dikutip dari Antara pada Kamis 20 Mei 2021, Kepala Desa Kaleko'mara Parawansyah mengatakan pemilik lahan menerima uang ganti rugi dari Kementerian Keuangan. Jumlahnya bervariasi mulai Rp 300 juta-an hingga Rp 3 miliar tergantung luas lahan yang dimiliki.

Warganya membeli mobil Toyota Kijang Inova, Toyota Corolla Cross, Honda Brio, hingga Toyota Fortuner.

Parawwansyah juga mendapatkan uang ganti rugi lalu melakukan aksi borong mobil baru Toyota Fortuner dan lahan sawah seluas 20 hektare.

Baca: Ganti Rugi Proyek Bendungan, Warga Borong Mobil Honda Brio hingga Toyota Fortuner

HIDAYAT SALAM

Advertising
Advertising

Berita terkait

Ketahui Hak-hak Konsumen Plus Perlindungan dan Kewajiban Konsumen

5 hari lalu

Ketahui Hak-hak Konsumen Plus Perlindungan dan Kewajiban Konsumen

Level pengetahuan kebanyakan konsumen Indonesia soal perlindungan dan hak-hak konsumen masih di level tiga, dari level tertinggi 5.

Baca Selengkapnya

Komponen Mobil Apa Saja yang Harus Diperiksa Setelah Digunakan Mudik Lebaran?

8 hari lalu

Komponen Mobil Apa Saja yang Harus Diperiksa Setelah Digunakan Mudik Lebaran?

Berikut beberapa komponen mobil yang sebaiknya kembali diperiksa setelah digunakan selama perjalanan mudik.

Baca Selengkapnya

Korban Pengemudi Fortuner Berpelat Dinas TNI Sempat Khawatir Pengakuan Soal Jenderal Benar

8 hari lalu

Korban Pengemudi Fortuner Berpelat Dinas TNI Sempat Khawatir Pengakuan Soal Jenderal Benar

Para penumpang mobil yang ditabrak pengemudi Fortuner sempat khawatir pengakuan soal jenderal benar dan mereka akan dicari-cari.

Baca Selengkapnya

5 Potensi bahaya dan Tips Mengatasi Muatan Berlebih saat Berkendara

9 hari lalu

5 Potensi bahaya dan Tips Mengatasi Muatan Berlebih saat Berkendara

Berkendara sambil membawa beban berat memiliki risiko dan potensi bahaya. Apa saja yang harus disiapkan dan diantisipasi?

Baca Selengkapnya

Warga Sipil Pakai Pelat Dinas Militer, Kena Pasal Pemasluan dengan Hukuman 6 Tahun Penjara

9 hari lalu

Warga Sipil Pakai Pelat Dinas Militer, Kena Pasal Pemasluan dengan Hukuman 6 Tahun Penjara

Warga sipil pengguna pelat dinas militer palsu akan terkena pasal pemalsuan yang bisa dihukum maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp500 ribu.

Baca Selengkapnya

7 Komponen Mobil yang Perlu Dicek Setelah Mudik

13 hari lalu

7 Komponen Mobil yang Perlu Dicek Setelah Mudik

Merawat kendaraan yang digunakan saat mudik bisa mengembalikan performa kendaraan.

Baca Selengkapnya

Manfaat dan Cara Pakai Engine Flush, Manjakan Kendaraan Setelah Mudik

14 hari lalu

Manfaat dan Cara Pakai Engine Flush, Manjakan Kendaraan Setelah Mudik

Memanjakan kendaraan setelah mudik bisa memperpanjang usia pakai dan mencegah kerusakan mesin.

Baca Selengkapnya

Rencana Ganti Rugi Kerusakan Akibat Ledakan Gudang Peluru Kodam Jaya di Ciangsana, Apa Kata KSAD?

19 hari lalu

Rencana Ganti Rugi Kerusakan Akibat Ledakan Gudang Peluru Kodam Jaya di Ciangsana, Apa Kata KSAD?

KSAD Maruli Simanjuntak beri keterangan soal ganti rugi warga yang terdampak ledakan yang disebabkan ledakan gudang peluru Kodam Jaya di Ciangsana.

Baca Selengkapnya

Polri Selidiki Penyebab Kecelakaan 2 Mobil dan 1 Bus di KM 58 Tol Cikampek

19 hari lalu

Polri Selidiki Penyebab Kecelakaan 2 Mobil dan 1 Bus di KM 58 Tol Cikampek

Kecelakaan terjadi di KM 58 + 600 arah Jakarta Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek pada Senin pagi, 8 April 2024.

Baca Selengkapnya

Mudik Lebaran 2024 Terbesar Sepanjang Sejarah, Ini Pedoman Istirahat di Rest Area yang Harus Diperhatikan

22 hari lalu

Mudik Lebaran 2024 Terbesar Sepanjang Sejarah, Ini Pedoman Istirahat di Rest Area yang Harus Diperhatikan

BPJT mengimbau masyarakat beristirahat di rest area paling lama 30 menit selama arus mudik Lebaran 2024.

Baca Selengkapnya