Simak Aturan Perjalanan Terbaru Saat Libur Natal dan Tahun Baru
Reporter
Dicky Kurniawan
Editor
Wawan Priyanto
Selasa, 30 November 2021 12:37 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 selama masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Langkah ini diambil untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 yang mungkin terjadi selama masa liburan panjang ini.
Selama PPKM Level 3 Nataru ini, pemerintah telah merilis aturan mobilitas masyrakat, termasuk soal aturan perjalanan. Aturan perjalanan selama libur Natal dan Tahun Baru ini tertuang dalam Inmendagri Terbaru Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Dalam beleid tersebut, disebutkan bahwa masyarakat yang harus melakukan perjalanan keluar daerah karena suatu hal yang primer, wajib memenuhi syarat berikut ini.
1. Mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi
2. Melakukan tes PCR atau Rapid tes dengan menyesuaikan pengaturan moda transportasi yang digunakan pada saat pergi keluar daerah dan masuk dari luar daerah, serta harus dipastikan pelakukan perjalanan negatif Covid-19
3. Apabila ada pelaku perjalanan yang positif Covid-19, maka harus melakukan karantina mandiri atau karantina pada tempat yang sudah disiapkan pemerintah.
Kemudian nantinya pelaksana bidang perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan melakukan penguatan, pengendalian, dan pengawasan terhadap pelaku perjalanan pada Posko Check Point di daerah masing-masing bersama dengan TNI dan POLRI selama periode libur Nataru.
Selain aturan berdasarkan Inmendagri, Kementerian Perhubungan juga menerbitkan aturan perjalanan selama libur Nataru dan Tahun Baru. Menurut aturan Kemenhub, pelaku perjalanan wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan kendaraan bermotor.
Pengguna kendaraan bermotor baik perorangan, umum, maupun penyeberangan dari dan ke wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta di wilayah luar Pulau Jawa dan Pulau Bali di kategori PPKM level 3 wajib melaksanakan aturan tersebut.
Bukan hanya itu. Masyarakat yang bepergian selama PPKM Level 3 Libur Nataru harus sudah divaksin minimal dosis pertama. Mereka pun akan diminta menunjukkan kartu vaksin sebagai bukti untuk bisa melanjutkan perjalanan.
Sebagai informasi, pemerintah akan memberlakukan PPKM Level 3 selama periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 mulai 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022. Pengetatan PPKM ini berkaitan dengan kerumunan besar-besaran, mulai pesta tahun baru, peribadatan, hingga kemungkinan pemberlakuan penutupan tempat wisata di daerah.
Baca juga: Kemenhub Godok Aturan Perjalanan Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022