Simak Aturan Perjalanan Terbaru Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Selasa, 30 November 2021 12:37 WIB

Personel kepolisian berjaga saat operasi penyekatan PPKM Darurat di Gerbang Tol Kalikangkung, Ngaliyan, Semarang, Jawa Tengah, Jumat 16 Juli 2021. Pada hari pertama penutupan 27 pintu keluar tol di wilayah Jawa Tengah hingga Kamis (22/7) mendatang, Polda Jawa Tengah memutarbalikkan kendaraan non esensial dan non kritikal yang tidak dilengkapi dokumen perjalanan sesuai aturan PPKM Darurat Jawa-Bali guna membatasi mobilitas masyarakat dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Aji Styawan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 selama masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Langkah ini diambil untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 yang mungkin terjadi selama masa liburan panjang ini.

Selama PPKM Level 3 Nataru ini, pemerintah telah merilis aturan mobilitas masyrakat, termasuk soal aturan perjalanan. Aturan perjalanan selama libur Natal dan Tahun Baru ini tertuang dalam Inmendagri Terbaru Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Dalam beleid tersebut, disebutkan bahwa masyarakat yang harus melakukan perjalanan keluar daerah karena suatu hal yang primer, wajib memenuhi syarat berikut ini.

1. Mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi
2. Melakukan tes PCR atau Rapid tes dengan menyesuaikan pengaturan moda transportasi yang digunakan pada saat pergi keluar daerah dan masuk dari luar daerah, serta harus dipastikan pelakukan perjalanan negatif Covid-19
3. Apabila ada pelaku perjalanan yang positif Covid-19, maka harus melakukan karantina mandiri atau karantina pada tempat yang sudah disiapkan pemerintah.

Kemudian nantinya pelaksana bidang perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan melakukan penguatan, pengendalian, dan pengawasan terhadap pelaku perjalanan pada Posko Check Point di daerah masing-masing bersama dengan TNI dan POLRI selama periode libur Nataru.

Advertising
Advertising

Selain aturan berdasarkan Inmendagri, Kementerian Perhubungan juga menerbitkan aturan perjalanan selama libur Nataru dan Tahun Baru. Menurut aturan Kemenhub, pelaku perjalanan wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan kendaraan bermotor.

Pengguna kendaraan bermotor baik perorangan, umum, maupun penyeberangan dari dan ke wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta di wilayah luar Pulau Jawa dan Pulau Bali di kategori PPKM level 3 wajib melaksanakan aturan tersebut.

Bukan hanya itu. Masyarakat yang bepergian selama PPKM Level 3 Libur Nataru harus sudah divaksin minimal dosis pertama. Mereka pun akan diminta menunjukkan kartu vaksin sebagai bukti untuk bisa melanjutkan perjalanan.

Sebagai informasi, pemerintah akan memberlakukan PPKM Level 3 selama periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 mulai 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022. Pengetatan PPKM ini berkaitan dengan kerumunan besar-besaran, mulai pesta tahun baru, peribadatan, hingga kemungkinan pemberlakuan penutupan tempat wisata di daerah.

Baca juga: Kemenhub Godok Aturan Perjalanan Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022

Berita terkait

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

19 jam lalu

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

Kemenkes mendapat beberapa laporan yang menunjukkan perubahan gejala pada penderita DBD pascapandemi COVID-19. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

1 hari lalu

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

Selain AstraZeneca, ini deretan vaksin Covid-19 yang pernah digunakan di Indonesia

Baca Selengkapnya

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

1 hari lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

1 hari lalu

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

1 hari lalu

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

7 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

8 hari lalu

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.

Baca Selengkapnya

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

8 hari lalu

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

12 hari lalu

Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

Fungsi utama antibodi itu untuk mencegah infeksi virus SARS-CoV-2 yang menyebabkan pandemi Covid-19 pada 2020.

Baca Selengkapnya

Kapan Tahun Baru Islam 1446? Ini Jadwal serta Tanggal Penting di Bulan Muharram

12 hari lalu

Kapan Tahun Baru Islam 1446? Ini Jadwal serta Tanggal Penting di Bulan Muharram

Kapan tahun baru Islam 1446? Tahun baru Islam bertepatan dengan datangnya bulan Muharram, yakni salah satu bulan suci dalam Islam. Berikut jadwalnya.

Baca Selengkapnya