Pengendara Mobil Pemula, Perhatikan 5 Peraturan Lalu Lintas Ini

Selasa, 17 Mei 2022 12:13 WIB

Ilustasi rambu lalu lintas satu arah. Foto : Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Pengendara mobil mesti mematuhi berbagai macam peraturan di jalan raya agar tak membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya. Apalagi bagi pengendara pemula.

Menurut Auto2000, wajar jika pengemudi mobil pemula belum memahami betul peraturan lalu lintas berikut rambu di jalan raya.

Berikut 5 peraturan dasar di jalan raya yang harus dipahami pengemudi pemula, dikutip dari laman Auto2000 hari ini, Selasa, 17 Mei 2022:

1. Memiliki SIM
Pengendara mobil wajib hukumnya memiliki dan membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) di jalan raya. SIM diterbitkan oleh Polri setelah pemohon melakukan serangkaian proses dari administrasi hingga tes tertulis dan praktik.

2. Mengikuti Rambu-rambu Lalu Lintas
Dealer Toyota Auto2000 menyatakan setiap pengguna jalan harus mengikuti rambu lalu lintas yang berlaku.

Setidaknya ada 6 jenis rambu lalu lintas yang perlu dipahami dan diikuti, yaitu rambu peringatan, rambu perintah, rambu larangan, rambu petunjuk, rambu papan tambahan, serta rambu nomor rute. Rambu lalu lintas dibuat agar setiap pengendara menjaga keamanan dan kenyamanan setiap pengguna jalan, termasuk meminimalisasi terjadinya kecelakaan.

3. Menghormati Pejalan Kaki dan Pesepeda
Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 menyatakan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.

Jika pengendara mobil melanggar dapat dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.

4. Menggunakan Lampu Isyarat Ketika Berbelok
Auto2000 menuturkan lampu isyarat berguna memberikan informasi kepada pengendara mobil yang ada di belakang bahwa akan berbelok atau berbalik arah. Ketika lampu isyarat mobil dinyalakan, pengemudi di belakang akan menjaga jarak aman agar tidak tabrakan.

5. Menggunakan Sabuk Keselamatan (safety belt)
Banyak pengendara mobil tidak menggunakan safety belt, padahal sabuk keselamatan menjaga pengemudi dari cedera parah saat kecelakaan.

Aturan mengenai sabuk keselamatan tertera dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 10 Ayat 6. Pelanggar aturan ini diancam pidana paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

JOBPIE | AUTO2000

Baca: Mengapa Pengendara Mobil Mudah Microsleep? Ini Sebabnya

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

Berita terkait

Jasamarga Transjawa Perbaiki KM 38 Tol Jakarta-Cikampek Mulai Hari Ini

2 hari lalu

Jasamarga Transjawa Perbaiki KM 38 Tol Jakarta-Cikampek Mulai Hari Ini

PT Jasamarga Transjawa Tol memperbaiki jalan di titik Kilometer atau KM 38 pada Ruas Tol Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya

Cara Perpanjang SIM A 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

9 hari lalu

Cara Perpanjang SIM A 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

Berikut ini tata cara perpanjang SIM A 2024 secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI serta syarat dan biaya terbarunya.

Baca Selengkapnya

Cara Perpanjang SIM C 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

10 hari lalu

Cara Perpanjang SIM C 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

Ketahui tata cara perpanjang SIM C 2024 secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI serta syarat dan biaya terbarunya.

Baca Selengkapnya

10 Jalan Raya Terpanjang di Dunia, Mencapai 48.000 Kilometer

10 hari lalu

10 Jalan Raya Terpanjang di Dunia, Mencapai 48.000 Kilometer

Berikut ini deretan jalan raya terpanjang di dunia, ada yang membentang hingga puluhan ribu kilometer. Adakah di Indonesia?

Baca Selengkapnya

5 Hari Lebaran, Polisi Catat Ada 1.370 Kecelakaan dan 200 Orang Tewas

14 hari lalu

5 Hari Lebaran, Polisi Catat Ada 1.370 Kecelakaan dan 200 Orang Tewas

Korlantas Polri mencatat ada ribuan kecelakaan lalu lintas selama 5 hari Lebaran. Dari jumlah total itu ada ratusan nyawa terenggut.

Baca Selengkapnya

One Way Arah Jakarta Berakhir, Polda Jabar: Arus Lalu Lintas Kami Paksa Normal

19 hari lalu

One Way Arah Jakarta Berakhir, Polda Jabar: Arus Lalu Lintas Kami Paksa Normal

Wadir Lantas Polda Jabar AKBP Edwin Affandi, mengatakan sistem satu arah atau one way arah Jakarta berakhir seusai 11 jam diterapkan di Puncak.

Baca Selengkapnya

Puncak Arus Balik Lebaran, 275.026 Kendaraan Melintas di Tol Trans Sumatera

19 hari lalu

Puncak Arus Balik Lebaran, 275.026 Kendaraan Melintas di Tol Trans Sumatera

Jumlah kendaraan yang melintas pada masa puncak arus balik Lebaran tersebut melonjak 101 persen dari VLL Normal.

Baca Selengkapnya

Kisah Penemuan Traffic Cone, Kerucut Pembatas Jalur Contraflow saat Mudik dan Arus Balik

20 hari lalu

Kisah Penemuan Traffic Cone, Kerucut Pembatas Jalur Contraflow saat Mudik dan Arus Balik

Jalur contraflow saat mudik dan arus balik lebaran hanya dipisahkan menggunakan traffic cone. Begini kisah penemuannya.

Baca Selengkapnya

Jasa Marga: Ada 1,2 Juta Kendaraan Meninggalkan Jabotabek hingga H-2 Lebaran

23 hari lalu

Jasa Marga: Ada 1,2 Juta Kendaraan Meninggalkan Jabotabek hingga H-2 Lebaran

Jasa Marga mencatat sebanyak 1.233.793 kendaraan meninggalkan wilayah Jabotabek pada H-7 hingga H-2 Lebaran 2024.

Baca Selengkapnya

100.776 Kendaraan Tinggalkan Jakarta pada Mudik Lebaran 2024

23 hari lalu

100.776 Kendaraan Tinggalkan Jakarta pada Mudik Lebaran 2024

Polri mencatat total 100.776 kendaraan telah meninggalkan Jakarta lewat berbagai pintu tol pada mudik Lebaran 2024

Baca Selengkapnya